KUPANG,nttpedia.id- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT) resmi menandatangani perjanjian kerja sama mengenai penerimaan pembayaran pajak dan retribusi daerah melalui kanal transaksi Bank NTT. Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya percepatan digitalisasi sistem perpajakan daerah yang lebih modern, efisien, dan transparan. Penandatanganan kerja sama dilakukan dalam rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pembina Samsat Provinsi NTT, yang dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma, di Hotel Swiss-Belinn Kristal Kupang, Kamis 31 Juli 2025. Rakor dengan tema “Transformasi Pelayanan Samsat yang Adaptif dan Rakor dengan tema “Transformasi Pelayanan Samsat yang Adaptif dan Transparan melalui Digitalisasi” ini juga sekaligus peluncuran Aplikasi PRO (Pajak dan Retribusi Online) NTT oleh Wagub NTT Johni Asadoma. BACA JUGA: Mak Ganjar Hadirkan Ide Bisnis Melalui Pelatihan Cara Buat Kacang Ijo Aplikasi PRO diharapkan mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Wagub NTT, Johni Asadoma mengatakan, tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di NTT pada tahun 2024 masih rendah, hanya sebesar 46%. “Artinya, 54% wajib pajak belum membayar. Jika bisa ditingkatkan hingga 75%, maka potensi pendapatan daerah akan meningkat signifikan,” jelasnya. Menurut dia, ada berbagai tantangan, mulai dari topografi wilayah, kendaraan rusak atau hilang, hingga sistem administrasi yang masih bergantung pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) luar daerah.
Untuk itu, Johni mendorong penerapan tegas terhadap Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 yang memungkinkan penghapusan data kendaraan jika tidak diregistrasi ulang dalam dua tahun. “Langkah ini akan memberi efek jera sekaligus meningkatkan validitas data kendaraan kita,” ungkapnya. Wagub Johni juga menyinggung perlunya strategi khusus untuk mendorong balik nama kendaraan luar daerah yang beroperasi di NTT. la menyebut kendaraan besar dari luar daerah turut berkontribusi pada kerusakan jalan, sehingga perlu diberlakukan kebijakan pajak yang adil dan tegas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, ia menyebut hingga saat ini PAD Provinsi NTT masih sangat bergantung pada dana transfer pusat. Padahal, Kemendagri menargetkan kontribusi PAD daerah minimal 50%. “Jika tingkat kepatuhan pajak bisa meningkat, maka target PAD tahun 2026 sebesar Rp 2,8 triliun sangat mungkin tercapai,” ujarnya optimis. Dia mengapresiasi seluruh Tim Pembina Samsat, Bank NTT dan Ombudsman RI Perwakilan NTT atas kolaborasi yang telah terjalin dalam mendukung peningkatan pelayanan publik dan PAD. “Kita berharap Rakor ini menghasilkan rekomendasi konkret dan inovasi baru dalam mempercepat transformasi Samsat di NTT,” tandasnya.***















