Pangdam Udayana Tegaskan Proses Hukum Kasus Prada Lucky Berjalan Transparan

- Jurnalis

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) IX Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengunjungi rumah almarhum Prada Lucky Namo, di komplek asrama TNI AD Kuanino, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (11/8/2025).

Pangdam Piek Budyakto bersama rombongan yang tiba di rumah duka pukul 14.15 Wita langsung disambut isak tangis ibu dan ayah Prada Lucky Namo.

Pangdam memeluk erat ayah Prada Lucky Namo, Serma Cristian Namo sebagai ungkapan duka mendalam. Bahkan, sang ibu Adriana Sepriana Mirpey berlutut di kaki Pangdam sambil memohon keadilan untuk anaknya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pangdam Piek Budyakto menyampaikan duka cita yang mendalam kepada ayah, ibu, kakak dan kedua adik Prada Lucky Namo. Ia akan mengawal kasus ini, serta menjamin transparansi dan berkeadilan.

Sebagai Panglima Kodam IX Udayana, ia mengaku kehilangan anggotanya bernama Prada Lucky Namo. Peristiwa ini sungguh menyedikan dan disesali, sehingga Pangdam Piek Budyakto akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Ia akan melaksanakan perintah Menhan, Panglima TNI, Wakil Panglima TNI dan KSAD untuk melakukan pengusutan, serta tindak lanjut proses hukum kepada siapa pun yang telah melakukan peristiwa ini, dan mengakibatkan meninggalnya Prada Lucky Namo.

“Saya akan tindaklanjuti dan saya lakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku di TNI,” tegasnya.

Pangdam Piek Budyakto meminta ayah dan ibu Prada Lucky Namo untuk mempercayakan proses hukum yang sedang bejalan. Ia berpesan kepada Serma Cristian Namo untuk tetap kuat dan tegar membimbing keluarganya.

“Saya sebagai Panglima Kodam atasan langsung Prada Lucky Namo, saya bersedih dan menyesalkan kejadian ini. Saya berjanji apa yang menjadi ketentuan hukum dan keadilan, dalam kewenangan tanggung jawab dan tugas saya tindaklanjuti,” tutupnya.

Berita Terkait

Usai Jadi Tersangka, Christofel Liyanto Dicekal Keluar Kupang
Kejari Kota Kupang Tetapkan Pemilik BPR Christa Jaya Sebagai Tersangka 
Ini Alasan Yuridis Mokris Lay Ditahan Kejaksaan Negeri Kupang
Terjerat Kasus Penelantaran Istri dan Anak, Anggota DPRD Kota Kupang Ditahan Jaksa
Dituding Take Over Kredit, BPR Christa Jaya Beberkan Fakta Transaksi Nasabah Rahmat
Siksa Monyet Hingga Tewas, Petani dan Pelajar di Malaka Ditangkap Polisi
Cetak Uang Palsu untuk Berbelanja, Mahasiswi di Kefa Diciduk Polisi
Bank NTT Turun Dividen Rp29,6 M. Charlie Paulus Akan Benahi Tata Kelola Lebih Produktif 

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:14 WIB

Usai Jadi Tersangka, Christofel Liyanto Dicekal Keluar Kupang

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:39 WIB

Kejari Kota Kupang Tetapkan Pemilik BPR Christa Jaya Sebagai Tersangka 

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:18 WIB

Ini Alasan Yuridis Mokris Lay Ditahan Kejaksaan Negeri Kupang

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:04 WIB

Terjerat Kasus Penelantaran Istri dan Anak, Anggota DPRD Kota Kupang Ditahan Jaksa

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:45 WIB

Dituding Take Over Kredit, BPR Christa Jaya Beberkan Fakta Transaksi Nasabah Rahmat

Berita Terbaru