Pangdam Udayana Tegaskan Proses Hukum Kasus Prada Lucky Berjalan Transparan

- Jurnalis

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) IX Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengunjungi rumah almarhum Prada Lucky Namo, di komplek asrama TNI AD Kuanino, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (11/8/2025).

Pangdam Piek Budyakto bersama rombongan yang tiba di rumah duka pukul 14.15 Wita langsung disambut isak tangis ibu dan ayah Prada Lucky Namo.

Pangdam memeluk erat ayah Prada Lucky Namo, Serma Cristian Namo sebagai ungkapan duka mendalam. Bahkan, sang ibu Adriana Sepriana Mirpey berlutut di kaki Pangdam sambil memohon keadilan untuk anaknya.

Pangdam Piek Budyakto menyampaikan duka cita yang mendalam kepada ayah, ibu, kakak dan kedua adik Prada Lucky Namo. Ia akan mengawal kasus ini, serta menjamin transparansi dan berkeadilan.

Sebagai Panglima Kodam IX Udayana, ia mengaku kehilangan anggotanya bernama Prada Lucky Namo. Peristiwa ini sungguh menyedikan dan disesali, sehingga Pangdam Piek Budyakto akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Ia akan melaksanakan perintah Menhan, Panglima TNI, Wakil Panglima TNI dan KSAD untuk melakukan pengusutan, serta tindak lanjut proses hukum kepada siapa pun yang telah melakukan peristiwa ini, dan mengakibatkan meninggalnya Prada Lucky Namo.

Baca Juga :  Tak Punya Surat Vaksin Untuk Magang, Bunda Julie Fasilitasi Siswa SMKN Bikomi Selatan Vaksin di Kupang

“Saya akan tindaklanjuti dan saya lakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku di TNI,” tegasnya.

Pangdam Piek Budyakto meminta ayah dan ibu Prada Lucky Namo untuk mempercayakan proses hukum yang sedang bejalan. Ia berpesan kepada Serma Cristian Namo untuk tetap kuat dan tegar membimbing keluarganya.

“Saya sebagai Panglima Kodam atasan langsung Prada Lucky Namo, saya bersedih dan menyesalkan kejadian ini. Saya berjanji apa yang menjadi ketentuan hukum dan keadilan, dalam kewenangan tanggung jawab dan tugas saya tindaklanjuti,” tutupnya.

Berita Terkait

Aparat Polres Kupang Kota Amankan Mahasiswa Pelaku Tawuran di Oesapa Kupang 
Promosi Judol di Instagram, Dua Mahasiswi di Kupang Ditangkap Polisi
Kapolsek Maulafa Amankan Keributan di Dapur Makanan Bergizi Gratis  
Eks Kapolres Ngada Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar Rupiah
Buron 19 Hari, Pelaku Penganiayaan di Kelapa Lima Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota
Setiap Malam Polsek Maulafa Patroli Jaga Kamtibmas, Bubarkan Pesta Yang Berlangsung Hingga Dini Hari
Melki Lakalena Bangun Revolusi Belajar dari Rumah, Keluarga Jadi Tiang Utama Pendidikan NTT
Gara-Gara Mabuk Miras, Pria di TTU Tewaskan Istri, Ipar, dan Keponakan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:39 WIB

Aparat Polres Kupang Kota Amankan Mahasiswa Pelaku Tawuran di Oesapa Kupang 

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:25 WIB

Promosi Judol di Instagram, Dua Mahasiswi di Kupang Ditangkap Polisi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:21 WIB

Kapolsek Maulafa Amankan Keributan di Dapur Makanan Bergizi Gratis  

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:10 WIB

Eks Kapolres Ngada Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar Rupiah

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:56 WIB

Buron 19 Hari, Pelaku Penganiayaan di Kelapa Lima Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota

Berita Terbaru