Kupang, NTTPedia.id – Sebanyak 20 orang anggota Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Wakanga Mere, Nagekeo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Namo.
Hal ini dikatakan Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) IX Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, saat usai bertemu ayah dan ibu Prada Lucky Namo, di komplek asrama TNI AD Kuanino Kupang, Senin (11/8/2025).
Menurutnya, dari 20 orang anggota tersebut terdapat satu orang perwira. Saat ini mereka sudah ditahan dan sedang dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Polisi Militer Kodam IX Udayana.
“Saat ini prosesnya sedang berlangsung dan saya secepatnya akan melaporkan kepada pimpinan, namun akan ditunda dalam artian menunggu rekontruksi yang sedang dilaksanakan,” jelas Pangdam Piek Budyakto.
Ia menambahkan, Polisi Militer Kodam IX Udayana sedang melakukan pemeriksaan. Terkait permintaan kedua orang tua agar keadilan ditegakkan, Pangdam Piek Budyakto menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan perbuatan ini harus diusut tuntas tanpa pandang bulu.
“Semuanya kita periksa dengan mekanisme hukum sesuai dengan prosedur yang ada. Hukuman terberat sesuai dengan mekanisme nanti oleh Polisi Militer yang berhak menyampaikan dan permintaan keluarga seperti yang kita ketahui, akan kita lakukan secara transparan dan tidak ada yang kita tutupi,” tutup Pangdam Piek Budyakto.
Discussion about this post