POM AD Tetapkan 20 Orang Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, Satunya Perwira

- Jurnalis

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Sebanyak 20 orang anggota Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Wakanga Mere, Nagekeo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Namo.

Hal ini dikatakan Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) IX Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, saat usai bertemu ayah dan ibu Prada Lucky Namo, di komplek asrama TNI AD Kuanino Kupang, Senin (11/8/2025).

Menurutnya, dari 20 orang anggota tersebut terdapat satu orang perwira. Saat ini mereka sudah ditahan dan sedang dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Polisi Militer Kodam IX Udayana.

“Saat ini prosesnya sedang berlangsung dan saya secepatnya akan melaporkan kepada pimpinan, namun akan ditunda dalam artian menunggu rekontruksi yang sedang dilaksanakan,” jelas Pangdam Piek Budyakto.

Ia menambahkan, Polisi Militer Kodam IX Udayana sedang melakukan pemeriksaan. Terkait permintaan kedua orang tua agar keadilan ditegakkan, Pangdam Piek Budyakto menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan perbuatan ini harus diusut tuntas tanpa pandang bulu.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejati NTT Tangkap Buronan Kasus Asusila Terhadap Anak di Kupang

“Semuanya kita periksa dengan mekanisme hukum sesuai dengan prosedur yang ada. Hukuman terberat sesuai dengan mekanisme nanti oleh Polisi Militer yang berhak menyampaikan dan permintaan keluarga seperti yang kita ketahui, akan kita lakukan secara transparan dan tidak ada yang kita tutupi,” tutup Pangdam Piek Budyakto.

Berita Terkait

Aparat Polres Kupang Kota Amankan Mahasiswa Pelaku Tawuran di Oesapa Kupang 
Promosi Judol di Instagram, Dua Mahasiswi di Kupang Ditangkap Polisi
Kapolsek Maulafa Amankan Keributan di Dapur Makanan Bergizi Gratis  
Eks Kapolres Ngada Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar Rupiah
Buron 19 Hari, Pelaku Penganiayaan di Kelapa Lima Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota
Setiap Malam Polsek Maulafa Patroli Jaga Kamtibmas, Bubarkan Pesta Yang Berlangsung Hingga Dini Hari
Melki Lakalena Bangun Revolusi Belajar dari Rumah, Keluarga Jadi Tiang Utama Pendidikan NTT
Gara-Gara Mabuk Miras, Pria di TTU Tewaskan Istri, Ipar, dan Keponakan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:39 WIB

Aparat Polres Kupang Kota Amankan Mahasiswa Pelaku Tawuran di Oesapa Kupang 

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:25 WIB

Promosi Judol di Instagram, Dua Mahasiswi di Kupang Ditangkap Polisi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:21 WIB

Kapolsek Maulafa Amankan Keributan di Dapur Makanan Bergizi Gratis  

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:10 WIB

Eks Kapolres Ngada Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar Rupiah

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:56 WIB

Buron 19 Hari, Pelaku Penganiayaan di Kelapa Lima Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota

Berita Terbaru