Kupang – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan insiden penembakan yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, di Republik Demokratik Timor-Leste (RDTL).
Polda NTT menegaskan komitmennya untuk menangani peristiwa ini secara profesional dengan pendekatan damai dan kolaboratif, guna memperkuat keamanan bersama di kawasan perbatasan.
Kronologi Kejadian
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, insiden ini terjadi pada Sabtu, (16/8/2025), sekitar pukul 18.00 Wita korban ATB alias Abel (33) bersama sekitar 20 orang rekannya masuk ke wilayah Timor-Leste untuk berburu hewan liar.
Mereka membagi diri menjadi beberapa kelompok kecil beranggotakan empat orang. Saat berada di kawasan Fatumea, Distrik Suai, Kobalima, Timor-Leste, pada malam hari, kelompok korban mendengar suara tembakan dan teriakan.
Hal tersebut membuat korban terpisah dari rombongan. Pencarian dilakukan hingga akhirnya korban ditemukan oleh keluarga dalam keadaan meninggal dunia di hutan Timor-Leste.
Polsek Tasifeto Timur baru menerima laporan tentang kejadian itu pada Minggu, (17/8/2025) pukul 14.30 Wita, bahwa korban tewas diduga akibat tertembak.
Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) secara teliti.
Pihak kepolisian mengimbau warga agar tidak melanggar batas negara melalui jalur ilegal, serta berkoordinasi dengan Atase Kepolisian RI-RDTL dan otoritas Timor-Leste untuk proses investigasi transparan.
“Lokasi kejadian sekitar 3 kilometer dari perbatasan RI-RDTL, di tengah hutan jauh dari pemukiman. Karena berada di wilayah Timor-Leste, penanganan kasus menjadi kewenangan otoritas setempat. Kami terus berkoordinasi agar informasi lengkap bisa diperoleh,” ungkap Kombes Henry Novika Chandra.
Jenazah korban sebelumnya dibawa oleh keluarga ke Pos TNI Fatubesi Takirin, sebelum dievakuasi ke RSUD Atambua. Pihak keluarga menolak otopsi dan telah membuat surat pernyataan resmi.
Pengamanan Perbatasan Ditingkatkan
Polres Belu juga memperkuat patroli bersama Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 741/GN. Masyarakat diingatkan agar tidak melintas ke Timor-Leste melalui jalur tidak resmi.
“Kami siap memfasilitasi warga yang membutuhkan akses legal melalui pos perbatasan resmi,” tegas Kombes Henry Novika Chandra.
Selain menangani kasus ini, Polda NTT juga mendorong langkah pencegahan jangka panjang melalui edukasi masyarakat dan kerja sama bilateral dengan Timor-Leste.
“Kami menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban ATB alias Abel. Keamanan perbatasan adalah tanggung jawab bersama,” tutup Kombes Henry Novika Chandra.















