Modus Isi Pulsa, Warga Sabu Raijua Curi Rp10 Juta dari Rekening WNA Spanyol

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Fridolin Karim, warga Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) nyaris berurusan dengan hukum.

Ia dilaporkan ke polisi karena menguras uang dalam rekening milikk Alvaro Antonio Alcalde Grau, Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol.

Beruntung korban Alvaro memaafkan perbuatan pelaku dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, dengan syarat Fridolin mengembalikan secara tunai uang Rp10 juta milik Alvaro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fridolin juga diwajibkan membuat surat penyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya dihadapan aparat kepolisian Polres Sabu Raijua pada, Selasa (26/8/2025).

Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Deflorintus M. Wee menjelaskan, kasus ini bermula pada Rabu (20/8/2025) pekan lalu. Pelaku Fridolin bertemu dengan korban Alvaro di pelabuhan Feri Bolok, Kabupaten Kupang.

Keduanya akan berangkat bersama-sama menggunakan kapal Feri Inerie II dengan tujuan ke Kabupaten Sabu Raijua.

Diatas kapal, pelaku menawarkan diri untuk membantu mengangkat barang bawaan korban ke atas kapal Feri

Ketika kapal berlayar ke Sabu Raijua, pelaku menanyakan tempat tinggal korban saat tiba di Kabupaten Sabu Raijua. Korban mengaku, ia belum tahu akan tinggal dimana selama berada di Kabupaten Sabu Raijua.

Pelaku menawarkan korban untuk tinggal seme bersama di rumahnya di Desa Depa, Kecamatan Sabu Barat (rumah milik kakak ipar pelaku).

Kamis, (21/8/2025), keduanya tiba di pelabuhan Seba, Kabupaten Sabu Raijua dan langsung ke rumah kakak ipar pelaku di Desa Depe untuk beristirahat dan bermalam sambil korban mencari penginapan di Kabupaten Sabu Raijua.

Baca Juga :  Pria Asal TTS Ditemukan Tewas Tenggelam di Pantai Oetuke, Sempat Dilaporkan Hilang

Keesokan harinya, pelaku meminta tolong kepada korban yang masih menginap di rumah kakak iparnya untuk mengisi pulsa handphonenya sebesar Rp10.000.

Korban Alvaro memberikan handphonenya kepada pelaku untuk melakukan pengisian pulsa lewat aplikasi Go Pay. Korban memiliki saldo sebesar Rp10.540.000.

Melihat saldo milik korban sebanyak itu, pelaku kemudian tanpa sepengetahuan korban mulai mentransfer uang korban sebesar Rp10.000.000 ke saldo Go Pay miliknya, lalu mentransfer lagi ke Bank BNI miliknya.

Pelaku kemudian mengajak korban mengunjungi tempat wisata Kelabba Madja di Kecamatan Hawu Mehara dan melakukan foto bersama.

Sekembalinya dari tempat wisata, korban menginap di hotel Petikuswan di Kelurahan Mebba, Kabupaten Sabu Raijua. Korban baru menyadari bahwa saldo pada aplikasi Go Pay-nya telah berkurang sebesar Rp10.000.000.

Korban kaget karena uang dalam rekeningnya sudah ditransfer ke akun Go Pay lainnya yang tidak dikenali korban. Korban curiga pelakunya adalah Fridolin Karim.

Korban pun melaporkan ke SPKT Polres Sabu Raijua dan meminta bantuan kepada anggota Polres Sabu Raijua untuk mencari keberadaan pelaku.

KBO Satreskrim Polres Sabu Raijua, Ipda Subur Gunawan dan Kanit Tipiter, Ipda Imanuel R.Y Boling bersama anggota Reskrim serta Satuan Intel ke rumah pelaku di Desa Depe.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Siap Lapor ke Polda NTT Atas Fitnah Proyek Rp7 Miliar

Polisi bertemu dan menanyakan langsung terkait dengan hilangnya uang pada saldo Go Pay korban karena korban terakhir kali menginap di rumah kakak ipar pelaku.

Polisi memeriksa handphone pelaku dan ditemukan bukti bahwa nomor handphone pelaku sinkron dengan nomor pada akun Go Pay yang telah ditransfer uang sebesar Rp10.000.000 tersebut

“Anggota Polres Sabu Raijua langsung membawa pelaku ke Polres untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Deflorintus M. Wee.

Setelah diinterogasi oleh penyidik Reskrim, pelaku mengakui bahwa dirinya yang secara diam-diam mentransfer uang Rp 10 juta ke akun Go Pay nya tanpa sepengetahuan korban.

Pelaku beralasan, awalnya ia hanya ingin mengisi pulsa Rp10.000. Namun setelah melihat saldo korban yang cukup banyak, pelaku berubah pikiran dan mentransfer uang tersebut.

Pelaku mengaku uang tersebut masih tersimpan di rekening BNI miliknya dan berniat untuk mengembalikan uang tersebut kepada korban.

Korban menyetujui jika uangnya kembali maka korban siap memaafkan pelaku dan tidak membuat laporan polisi. Pelaku membuat surat pernyataan dan tanda penyerahan barang dari pelaku dan korban.

Korban Alvaro Antonio Alcalde Grau mengucapkan terima kasih kepada Polres Sabu Raijua yang telah merespon cepat laporannya dan membantu mengembalikan uangnya yang telah dicuri pelaku

“Kasusnya pun selesai dan pelaku sudah buat video permohonan maaf dan membuat surat pernyataan,” tutup Deflorintus M. Wee.

Berita Terkait

VIR Berulah Lagi, OJK NTT Gerak Cepat Koordinasi Takedown
VIR Kembali Buka Operasional Tapi Saldo dan Komisi Raib
Video Pegawai Koperasi Cari Erwin, Pakai Uang Nasabah untuk  Main VIR
Erwin, Sosok di Balik VIR di NTT Hilang Bersama Komisi yang Tak Kunjung Cair
Tiga Korban Investasi Bodong VIR Sudah Mengadu ke OJK, OJK NTT Koordinasikan Ke Satgas Pasti Pusat
Tukang Ojek Nyaris Dibacok, Tiga Mahasiswa Asal Sumba Diamankan Polisi
Akademisi Undana Ricky Foeh Desak OJK NTT Ubah Pendekatan Edukasi, Fokus Komunitas Lokal untuk Atasi Investasi Bodong
Investasi Bodong Menggurita di NTT, OJK Ada Dimana? 

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 11:25 WIB

VIR Berulah Lagi, OJK NTT Gerak Cepat Koordinasi Takedown

Kamis, 20 November 2025 - 09:32 WIB

Video Pegawai Koperasi Cari Erwin, Pakai Uang Nasabah untuk  Main VIR

Selasa, 18 November 2025 - 17:03 WIB

Erwin, Sosok di Balik VIR di NTT Hilang Bersama Komisi yang Tak Kunjung Cair

Selasa, 18 November 2025 - 15:55 WIB

Tiga Korban Investasi Bodong VIR Sudah Mengadu ke OJK, OJK NTT Koordinasikan Ke Satgas Pasti Pusat

Senin, 17 November 2025 - 20:16 WIB

Tukang Ojek Nyaris Dibacok, Tiga Mahasiswa Asal Sumba Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (NTT), Japarmen Manalu

Hukrim

VIR Berulah Lagi, OJK NTT Gerak Cepat Koordinasi Takedown

Selasa, 25 Nov 2025 - 11:25 WIB