Kupang, NTTPedia.id – Fridolin Karim, warga Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) nyaris berurusan dengan hukum.
Ia dilaporkan ke polisi karena menguras uang dalam rekening milikk Alvaro Antonio Alcalde Grau, Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol.
Beruntung korban Alvaro memaafkan perbuatan pelaku dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, dengan syarat Fridolin mengembalikan secara tunai uang Rp10 juta milik Alvaro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fridolin juga diwajibkan membuat surat penyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya dihadapan aparat kepolisian Polres Sabu Raijua pada, Selasa (26/8/2025).
Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Deflorintus M. Wee menjelaskan, kasus ini bermula pada Rabu (20/8/2025) pekan lalu. Pelaku Fridolin bertemu dengan korban Alvaro di pelabuhan Feri Bolok, Kabupaten Kupang.
Keduanya akan berangkat bersama-sama menggunakan kapal Feri Inerie II dengan tujuan ke Kabupaten Sabu Raijua.
Diatas kapal, pelaku menawarkan diri untuk membantu mengangkat barang bawaan korban ke atas kapal Feri
Ketika kapal berlayar ke Sabu Raijua, pelaku menanyakan tempat tinggal korban saat tiba di Kabupaten Sabu Raijua. Korban mengaku, ia belum tahu akan tinggal dimana selama berada di Kabupaten Sabu Raijua.
Pelaku menawarkan korban untuk tinggal seme bersama di rumahnya di Desa Depa, Kecamatan Sabu Barat (rumah milik kakak ipar pelaku).
Kamis, (21/8/2025), keduanya tiba di pelabuhan Seba, Kabupaten Sabu Raijua dan langsung ke rumah kakak ipar pelaku di Desa Depe untuk beristirahat dan bermalam sambil korban mencari penginapan di Kabupaten Sabu Raijua.
Keesokan harinya, pelaku meminta tolong kepada korban yang masih menginap di rumah kakak iparnya untuk mengisi pulsa handphonenya sebesar Rp10.000.
Korban Alvaro memberikan handphonenya kepada pelaku untuk melakukan pengisian pulsa lewat aplikasi Go Pay. Korban memiliki saldo sebesar Rp10.540.000.
Melihat saldo milik korban sebanyak itu, pelaku kemudian tanpa sepengetahuan korban mulai mentransfer uang korban sebesar Rp10.000.000 ke saldo Go Pay miliknya, lalu mentransfer lagi ke Bank BNI miliknya.
Pelaku kemudian mengajak korban mengunjungi tempat wisata Kelabba Madja di Kecamatan Hawu Mehara dan melakukan foto bersama.
Sekembalinya dari tempat wisata, korban menginap di hotel Petikuswan di Kelurahan Mebba, Kabupaten Sabu Raijua. Korban baru menyadari bahwa saldo pada aplikasi Go Pay-nya telah berkurang sebesar Rp10.000.000.
Korban kaget karena uang dalam rekeningnya sudah ditransfer ke akun Go Pay lainnya yang tidak dikenali korban. Korban curiga pelakunya adalah Fridolin Karim.
Korban pun melaporkan ke SPKT Polres Sabu Raijua dan meminta bantuan kepada anggota Polres Sabu Raijua untuk mencari keberadaan pelaku.
KBO Satreskrim Polres Sabu Raijua, Ipda Subur Gunawan dan Kanit Tipiter, Ipda Imanuel R.Y Boling bersama anggota Reskrim serta Satuan Intel ke rumah pelaku di Desa Depe.
Polisi bertemu dan menanyakan langsung terkait dengan hilangnya uang pada saldo Go Pay korban karena korban terakhir kali menginap di rumah kakak ipar pelaku.
Polisi memeriksa handphone pelaku dan ditemukan bukti bahwa nomor handphone pelaku sinkron dengan nomor pada akun Go Pay yang telah ditransfer uang sebesar Rp10.000.000 tersebut
“Anggota Polres Sabu Raijua langsung membawa pelaku ke Polres untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Deflorintus M. Wee.
Setelah diinterogasi oleh penyidik Reskrim, pelaku mengakui bahwa dirinya yang secara diam-diam mentransfer uang Rp 10 juta ke akun Go Pay nya tanpa sepengetahuan korban.
Pelaku beralasan, awalnya ia hanya ingin mengisi pulsa Rp10.000. Namun setelah melihat saldo korban yang cukup banyak, pelaku berubah pikiran dan mentransfer uang tersebut.
Pelaku mengaku uang tersebut masih tersimpan di rekening BNI miliknya dan berniat untuk mengembalikan uang tersebut kepada korban.
Korban menyetujui jika uangnya kembali maka korban siap memaafkan pelaku dan tidak membuat laporan polisi. Pelaku membuat surat pernyataan dan tanda penyerahan barang dari pelaku dan korban.
Korban Alvaro Antonio Alcalde Grau mengucapkan terima kasih kepada Polres Sabu Raijua yang telah merespon cepat laporannya dan membantu mengembalikan uangnya yang telah dicuri pelaku
“Kasusnya pun selesai dan pelaku sudah buat video permohonan maaf dan membuat surat pernyataan,” tutup Deflorintus M. Wee.















