Kupang, NTTPedia.id – Kuasa Hukum PT Arsenet Global Solusi (AGS) menilai penetapan tiga tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tidak berdasar.
Sebab, tidak ada kerugian perusahaan sebagaimana yang dilaporkan. Hal ini diungkap Kuasa Hukum PT AGS, Bildad Torino Mouridz Thonak, didampingi empat rekannya, Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, tuduhan pemalsuan dokumen serta kerugian perusahaan tidak memiliki dasar hukum dan fakta yang kuat. Sehingga perkara ini harus dihentikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak ada kerugian yang dialami perusahaan sebagaimana yang dituduhkan pelapor. Melalui hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa, perusahaan tidak merasa ada kerugian bahkan telah bersurat untuk menghentikan perkara ini,” jelas Bildad.
Ia menjelaskan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Fauzi Said Djawas, Brislian Anggi Wijaya, dan Tony Wijaya. Fauzi dan Brislian merupakan mantan Direktur PT AGS, sedangkan Tony adalah staf aktif perusahaan.
“Kami bertindak atas nama perusahan dan perusahan memiliki tanggung jawab untuk memberikan bantuan hukum kepada karyawan Tony yang ikut ditetapkan sebagai tersangka,” kata Bildad.
Ia menegaskan, kedua mantan direktur tersebut telah diberhentikan secara resmi melalui keputusan RUPS dan memperoleh pembebasan, serta pelunasan penuh atas tugas dan tanggung jawab selama masa jabatannya (acquit et decharge).
“Saat mereka diberhentikan, perusahaan tidak mempersoalkan kebijakan bisnis yang diambil selama menjabat. Artinya, secara internal tidak ada persoalan lagi antara perusahaan dan ketiga orang tersebut. Lalu kenapa mereka ditetapkan tersangka?” tandasnya.
Lebih lanjut, Bildad menyebut laporan yang dilayangkan pelapor tidak memiliki dasar hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menegaskan bahwa keputusan tertinggi dalam perusahaan berada pada RUPS Luar Biasa.
Dalam RUPS Luar Biasa tertanggal 30 Juli 2025, para pemegang saham juga memutuskan memberhentikan Ade Kuswandi sebagai komisaris. Namun, anehnya, penyidik tetap menetapkan tiga orang sebagai tersangka, padahal perusahaan dan para pemegang saham menegaskan tidak ada kerugian materil dan immateril yang dialami.
“Pemegang saham sebagai pemilik perusahaan telah memutuskan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan. Namun penyidik tetap memaksakan penetapan tersangka. Ini justru menimbulkan kegaduhan di internal perusahaan,” tegas Bildad.
Terkait tudingan adanya kerugian negara senilai Rp10,5 miliar, Bildad mengklarifikasi bahwa dana tersebut merupakan pinjaman pribadi dari Ade Kuswandi kepada perusahaan untuk pembangunan jaringan fiber optic Kupang–Atambua pada tahun 2023, dan bukan investasi.
“Pinjaman tersebut sudah dilunasi sepenuhnya, baik pokok maupun bunga. Bukti transfer melalui Bank Mandiri ada di arsip divisi keuangan. Jadi uang Rp10,5 miliar itu bukan kerugian, melainkan pinjaman yang sudah dibayar lunas,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa kasus ini tidak memiliki keterkaitan dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Bali Nusra, sebagaimana diberitakan sejumlah media sebelumnya.
“Kami mohon klarifikasi, sebab pemberitaan yang menyebut pemalsuan dokumen APJII Bali Nusra itu tidak benar adanya,” ujarnya menegaskan.
Saat ini, pihak kuasa hukum PT AGS masih mempertimbangkan langkah hukum praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut. “Kami masih berkoordinasi dan menyiapkan langkah hukum yang tepat,” tutup Bildad.