Pelapor YNS, Natalia Rusli Pernah Jadi DPO Polri Kasus Penggelapan KSP Indosurya

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,  NTTPedia.id,— Advokat Natalia Rusli melaporkan Yusinta Ningsih Nenobahan Syarief (YNS) terkait dugaan penipuan proyek fiktif senilai Rp7 miliar. Namun langkah hukum tersebut justru ikut menyeret rekam jejak Natalia yang sejak lama dikenal bermasalah.

 

Natalia mengklaim kliennya menjadi korban proyek bodong pengadaan sistem data alutsista. Uang miliaran rupiah disebut telah disetor melalui Yusinta, namun janji proyek tak kunjung terealisasi.

 

“Ini jelas penipuan. Kami sudah melayangkan somasi dan siap membawa kasus ini ke ranah pidana,” tegas Natalia.

 

Meski demikian, publik menyoroti bahwa Natalia sendiri bukan figur tanpa kontroversi. Ia pernah menjadi terdakwa dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, dituding menipu salah satu korban senilai puluhan juta rupiah. Kasus itu sempat menyeretnya ke kursi persidangan dan membuatnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya menyerahkan diri.

 

Natalia bahkan sempat dituntut satu tahun tiga bulan penjara dalam perkara tersebut, meski belakangan mengaku sudah mengembalikan sebagian uang korban. Rekam jejak itu membuat sebagian pihak meragukan moralitasnya dalam mengungkap kasus baru yang ditimpahkab kepada Yusinta.

 

Yusinta membantah tuduhan proyek fiktif Rp7 miliar. Ia menyebut laporan Natalia sebagai fitnah keji yang sengaja diarahkan untuk merusak nama baiknya. Hingga kini, pihak kepolisian belum mengumumkan status resmi terkait laporan tersebut.

 

 

Dalam pernyataannya, Yusinta menegaskan bahwa kabar yang beredar tersebut tidak benar dan merupakan fitnah yang merugikan nama baiknya. Ia menilai tuduhan itu sengaja digulirkan untuk menjatuhkan dirinya di ruang publik.

 

“Saya tidak pernah melakukan penipuan, apalagi dengan mencatut nama Kemenhan. Tuduhan itu bohong dan mencemarkan nama baik saya maupun keluarga saya,” tegas Yusinta, Jumat (2/10/2025).

 

Yusinta juga menekankan bahwa Kemenhan adalah institusi resmi negara yang dipimpin oleh seorang purnawirawan TNI dan diisi oleh prajurit aktif yang bekerja dengan tulus untuk bangsa. Karena itu, menurutnya, mustahil ia berani menggunakan nama Kemenhan untuk kepentingan pribadi.

 

Lebih lanjut, Yusinta merasa ada pihak-pihak tertentu yang bekerja dalam diam untuk melakukan degradasi terhadap dirinya. Saat ini ia tengah berada di Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menjalankan sejumlah kegiatan kemanusiaan, namun justru dituding secara sepihak.

 

“Mungkin bagi yang menuding, tujuan mereka adalah mendiskreditkan saya untuk maksud politik tertentu. Saya mengingatkan agar pihak-pihak yang ingin membuat kekisruhan berhenti membangun narasi menyesatkan,” ujarnya.

 

 

Jejak Kasus Natalia Rusli yang dirangkum dalam sejumlah pemberitaan media 

 

1. Kasus KSP Indosurya

 

Nama Natalia pertama kali mencuat lewat keterkaitannya dengan kasus investasi bodong KSP Indosurya. Ia dilaporkan oleh salah satu korban, Verawati Sanjaya, yang mengaku ditipu Rp45 juta. Modusnya, Natalia menjanjikan pengembalian dana 40% tunai dan 60% berupa aset koperasi.

 

Status hukum: Berkas dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Natalia sempat buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sebelum menyerahkan diri. Ia dituntut 1 tahun 3 bulan penjara.

 

 

2. Dugaan Penggelapan dan Penipuan Lainnya

 

Selain kasus Indosurya, beberapa korban lain pernah mengadukan Natalia dengan pola serupa: menerima dana dengan janji bisa “mengurus” penyelesaian kasus, namun hasilnya tidak sesuai. Laporan ini sempat menyeret namanya di sejumlah pemberitaan hukum.

 

Natalia juga sempat melaporkan balik aparat ke Komisi Kejaksaan dengan dalih dirinya dikriminalisasi sebagai advokat. Ia menuding proses hukum yang menjeratnya sarat kejanggalan dan merugikan profesi advokat. Namun, laporan ini tidak menghentikan proses pidana yang tetap berjalan.

Berita Terkait

IMM NTT Siap Kepung Pengadilan dan Kejaksaan Tinggi NTT , Tolak Dugaan Kriminalisasi Jonas Salean
Berawal dari Audit Internal, Polda NTT Ungkap Penyimpangan Senjata Api Dinas
Walau 2 Anggotanya Terluka, Polda NTT Utamakan Pendekatan Humanis Saat Amankan Demonstrasi
Rekaman Tak Diakui di Pengadilan, Fransisco Bessi Diminta Segera Diproses
Polda NTT Bongkar 27 Kasus Mafia BBM Subsidi, Dua Oknum Polisi Kini Dipatsus
Belanja Negara Dinilai Belum Hidupkan Ekonomi Lokal di NTT, SPK Tawarkan Skema Produksi Berbasis Daerah
Polda NTT dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Bernilai Rp23,1 Miliar
Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 20:00 WIB

IMM NTT Siap Kepung Pengadilan dan Kejaksaan Tinggi NTT , Tolak Dugaan Kriminalisasi Jonas Salean

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:52 WIB

Berawal dari Audit Internal, Polda NTT Ungkap Penyimpangan Senjata Api Dinas

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:12 WIB

Walau 2 Anggotanya Terluka, Polda NTT Utamakan Pendekatan Humanis Saat Amankan Demonstrasi

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:00 WIB

Rekaman Tak Diakui di Pengadilan, Fransisco Bessi Diminta Segera Diproses

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:56 WIB

Polda NTT Bongkar 27 Kasus Mafia BBM Subsidi, Dua Oknum Polisi Kini Dipatsus

Berita Terbaru