Pelapor YNS, Natalia Rusli Pernah Jadi DPO Polri Kasus Penggelapan KSP Indosurya

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,  NTTPedia.id,— Advokat Natalia Rusli melaporkan Yusinta Ningsih Nenobahan Syarief (YNS) terkait dugaan penipuan proyek fiktif senilai Rp7 miliar. Namun langkah hukum tersebut justru ikut menyeret rekam jejak Natalia yang sejak lama dikenal bermasalah.

 

Natalia mengklaim kliennya menjadi korban proyek bodong pengadaan sistem data alutsista. Uang miliaran rupiah disebut telah disetor melalui Yusinta, namun janji proyek tak kunjung terealisasi.

 

“Ini jelas penipuan. Kami sudah melayangkan somasi dan siap membawa kasus ini ke ranah pidana,” tegas Natalia.

 

Meski demikian, publik menyoroti bahwa Natalia sendiri bukan figur tanpa kontroversi. Ia pernah menjadi terdakwa dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, dituding menipu salah satu korban senilai puluhan juta rupiah. Kasus itu sempat menyeretnya ke kursi persidangan dan membuatnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya menyerahkan diri.

 

Natalia bahkan sempat dituntut satu tahun tiga bulan penjara dalam perkara tersebut, meski belakangan mengaku sudah mengembalikan sebagian uang korban. Rekam jejak itu membuat sebagian pihak meragukan moralitasnya dalam mengungkap kasus baru yang ditimpahkab kepada Yusinta.

 

Yusinta membantah tuduhan proyek fiktif Rp7 miliar. Ia menyebut laporan Natalia sebagai fitnah keji yang sengaja diarahkan untuk merusak nama baiknya. Hingga kini, pihak kepolisian belum mengumumkan status resmi terkait laporan tersebut.

 

 

Dalam pernyataannya, Yusinta menegaskan bahwa kabar yang beredar tersebut tidak benar dan merupakan fitnah yang merugikan nama baiknya. Ia menilai tuduhan itu sengaja digulirkan untuk menjatuhkan dirinya di ruang publik.

 

“Saya tidak pernah melakukan penipuan, apalagi dengan mencatut nama Kemenhan. Tuduhan itu bohong dan mencemarkan nama baik saya maupun keluarga saya,” tegas Yusinta, Jumat (2/10/2025).

 

Yusinta juga menekankan bahwa Kemenhan adalah institusi resmi negara yang dipimpin oleh seorang purnawirawan TNI dan diisi oleh prajurit aktif yang bekerja dengan tulus untuk bangsa. Karena itu, menurutnya, mustahil ia berani menggunakan nama Kemenhan untuk kepentingan pribadi.

 

Lebih lanjut, Yusinta merasa ada pihak-pihak tertentu yang bekerja dalam diam untuk melakukan degradasi terhadap dirinya. Saat ini ia tengah berada di Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menjalankan sejumlah kegiatan kemanusiaan, namun justru dituding secara sepihak.

 

“Mungkin bagi yang menuding, tujuan mereka adalah mendiskreditkan saya untuk maksud politik tertentu. Saya mengingatkan agar pihak-pihak yang ingin membuat kekisruhan berhenti membangun narasi menyesatkan,” ujarnya.

 

 

Jejak Kasus Natalia Rusli yang dirangkum dalam sejumlah pemberitaan media 

 

1. Kasus KSP Indosurya

 

Nama Natalia pertama kali mencuat lewat keterkaitannya dengan kasus investasi bodong KSP Indosurya. Ia dilaporkan oleh salah satu korban, Verawati Sanjaya, yang mengaku ditipu Rp45 juta. Modusnya, Natalia menjanjikan pengembalian dana 40% tunai dan 60% berupa aset koperasi.

 

Status hukum: Berkas dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Natalia sempat buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sebelum menyerahkan diri. Ia dituntut 1 tahun 3 bulan penjara.

 

 

2. Dugaan Penggelapan dan Penipuan Lainnya

 

Selain kasus Indosurya, beberapa korban lain pernah mengadukan Natalia dengan pola serupa: menerima dana dengan janji bisa “mengurus” penyelesaian kasus, namun hasilnya tidak sesuai. Laporan ini sempat menyeret namanya di sejumlah pemberitaan hukum.

 

Natalia juga sempat melaporkan balik aparat ke Komisi Kejaksaan dengan dalih dirinya dikriminalisasi sebagai advokat. Ia menuding proses hukum yang menjeratnya sarat kejanggalan dan merugikan profesi advokat. Namun, laporan ini tidak menghentikan proses pidana yang tetap berjalan.

Berita Terkait

Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 
Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 
OJK dan Ekraf Perkuat Kolaborasi Web3, Dorong Kekayaan Intelektual Jadi Aset Baru
Polda NTT Bongkar Penyelundupan Thrifting Ilegal, 157 Ballpress Disita
Tegaskan Kepemilikan Sah, Kuasa Hukum Keluarga Tiluata Ajukan Rekonvensi dalam Sengketa Tanah
“Kalau Melki Menang, Pakai Baju Saya”: Konsistensi dan Kedewasaan Politik Simon Petrus Kamlasi

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 07:58 WIB

Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG

Senin, 20 April 2026 - 17:59 WIB

Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT

Senin, 20 April 2026 - 12:28 WIB

Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 

Jumat, 17 April 2026 - 19:01 WIB

Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 

Rabu, 15 April 2026 - 16:06 WIB

OJK dan Ekraf Perkuat Kolaborasi Web3, Dorong Kekayaan Intelektual Jadi Aset Baru

Berita Terbaru