Empat Tahun Buron, Terpidana Pencabulan Anak Asal Kupang Ditangkap di Banjarmasin

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap terdakwa persetubuhan terhadap anak yang sudah lebih dari empat tahun buron.

Terdakwa Ardi Hayon (24) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Kabupaten Kupang sejak tahun 2021 lalu, setelah lepas demi hukum.

 

Ia kemudian ditangkap tim Tabur Kejati NTT, Kejari Kabupaten Kupang dan Kejati Kalimantan Selatan, di Banjarm.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan menjelaskan, Ardi Hayon telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2021, setelah Mahkamah Agung RI menolak kasasi yang diajukan dan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara.

Namun saat itu, masa tahanan sementara terdakwa Ardi Hayon sudah berakhir sehingga ia sempat bebas demi hukum dan langsung melarikan diri.

“Sesuai putusan Mahkamah Agung, yang bersangkutan divonis tujuh tahun penjara, dan kini akan menjalani hukumannya,” tegas Yupiter Selan di terminal kedatangan Bandara El Tari Kupang, Rabu (27/8/2025).

Setibanya di Bandara El Tari Kupang, Ardi Hayon dibawa ke Klinik Pratama Kejati NTT untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, sebelum kemudian dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Penfui Kupang.
Kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika Ardi Hayon terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Proses hukum sempat bergulir panjang, mulai dari sidang tingkat pertama, banding, hingga kasasi di Mahkamah Agung yang akhirnya menolak upaya hukum terpidana.

Namun sejak tahun 2021, ia melarikan diri dan berpindah-pindah provinsi, hingga akhirnya keberadaannya terlacak di Banjarmasin.
Penangkapan buronan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan yang meski baru menjabat tiga minggu, sudah menunjukkan komitmen tinggi dalam menuntaskan kasus-kasus hukum yang menjadi perhatian publik.

Berita Terkait

Tegaskan Kepemilikan Sah, Kuasa Hukum Keluarga Tiluata Ajukan Rekonvensi dalam Sengketa Tanah
Tanah SHM Milik Janda di Kupang Diduga Diserobot Pengusaha, Sertifikat Terbit Sepihak
Mahasiswa di Kupang Ditangkap Karena Curi Motor Demi Susu Anak
Kasus Investasi Bodong di Kupang Diselesaikan Secara Restoratif, Kerugian Capai Rp700 Juta
Ditpolairud Polda NTT Bongkar Aksi Bom Ikan di Sikka, Dua Nelayan Ditangkap
Setelah Dikritik Gubernur NTT, Akun Tiktok Lika Liku NTT Buka Front Perlawanan di Medsos
Takut?, Dilaporkan ke Polisi dan Disorot Gubenur NTT, Admin Lika Liku Mengaku Jaksa Junior dan Pilih Diam 
Unggahan Penuh Fitnah, Gubernur NTT Minta Kepolisian Tangkap Admin Tiktok Lika Liku NTT 

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 17:34 WIB

Tegaskan Kepemilikan Sah, Kuasa Hukum Keluarga Tiluata Ajukan Rekonvensi dalam Sengketa Tanah

Sabtu, 11 April 2026 - 21:43 WIB

Tanah SHM Milik Janda di Kupang Diduga Diserobot Pengusaha, Sertifikat Terbit Sepihak

Sabtu, 11 April 2026 - 17:47 WIB

Mahasiswa di Kupang Ditangkap Karena Curi Motor Demi Susu Anak

Kamis, 9 April 2026 - 15:33 WIB

Kasus Investasi Bodong di Kupang Diselesaikan Secara Restoratif, Kerugian Capai Rp700 Juta

Rabu, 8 April 2026 - 15:42 WIB

Ditpolairud Polda NTT Bongkar Aksi Bom Ikan di Sikka, Dua Nelayan Ditangkap

Berita Terbaru