Empat Tahun Buron, Terpidana Pencabulan Anak Asal Kupang Ditangkap di Banjarmasin

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap terdakwa persetubuhan terhadap anak yang sudah lebih dari empat tahun buron.

Terdakwa Ardi Hayon (24) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Kabupaten Kupang sejak tahun 2021 lalu, setelah lepas demi hukum.

 

Ia kemudian ditangkap tim Tabur Kejati NTT, Kejari Kabupaten Kupang dan Kejati Kalimantan Selatan, di Banjarm.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan menjelaskan, Ardi Hayon telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2021, setelah Mahkamah Agung RI menolak kasasi yang diajukan dan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara.

Namun saat itu, masa tahanan sementara terdakwa Ardi Hayon sudah berakhir sehingga ia sempat bebas demi hukum dan langsung melarikan diri.

“Sesuai putusan Mahkamah Agung, yang bersangkutan divonis tujuh tahun penjara, dan kini akan menjalani hukumannya,” tegas Yupiter Selan di terminal kedatangan Bandara El Tari Kupang, Rabu (27/8/2025).

Setibanya di Bandara El Tari Kupang, Ardi Hayon dibawa ke Klinik Pratama Kejati NTT untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, sebelum kemudian dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Penfui Kupang.
Kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika Ardi Hayon terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Proses hukum sempat bergulir panjang, mulai dari sidang tingkat pertama, banding, hingga kasasi di Mahkamah Agung yang akhirnya menolak upaya hukum terpidana.

Namun sejak tahun 2021, ia melarikan diri dan berpindah-pindah provinsi, hingga akhirnya keberadaannya terlacak di Banjarmasin.
Penangkapan buronan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan yang meski baru menjabat tiga minggu, sudah menunjukkan komitmen tinggi dalam menuntaskan kasus-kasus hukum yang menjadi perhatian publik.

Berita Terkait

Polda NTT dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Bernilai Rp23,1 Miliar
Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar
Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari
Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain
Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan
Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 18:05 WIB

Polda NTT dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Bernilai Rp23,1 Miliar

Senin, 27 April 2026 - 12:25 WIB

Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar

Minggu, 26 April 2026 - 12:05 WIB

Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari

Sabtu, 25 April 2026 - 13:59 WIB

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain

Sabtu, 25 April 2026 - 09:24 WIB

Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan

Berita Terbaru

Berita

Sambut Mayday, Polda NTT Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Kamis, 30 Apr 2026 - 21:47 WIB