Bildad Thonak Desak Polda NTT Hentikan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PT AGS

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Kuasa Hukum PT Arsenet Global Solusi (AGS) menilai penetapan tiga tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tidak berdasar.

Sebab, tidak ada kerugian perusahaan sebagaimana yang dilaporkan. Hal ini diungkap Kuasa Hukum PT AGS, Bildad Torino Mouridz Thonak, didampingi empat rekannya, Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, tuduhan pemalsuan dokumen serta kerugian perusahaan tidak memiliki dasar hukum dan fakta yang kuat. Sehingga perkara ini harus dihentikan.

“Tidak ada kerugian yang dialami perusahaan sebagaimana yang dituduhkan pelapor. Melalui hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa, perusahaan tidak merasa ada kerugian bahkan telah bersurat untuk menghentikan perkara ini,” jelas Bildad.

Ia menjelaskan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Fauzi Said Djawas, Brislian Anggi Wijaya, dan Tony Wijaya. Fauzi dan Brislian merupakan mantan Direktur PT AGS, sedangkan Tony adalah staf aktif perusahaan.

“Kami bertindak atas nama perusahan dan perusahan memiliki tanggung jawab untuk memberikan bantuan hukum kepada karyawan Tony yang ikut ditetapkan sebagai tersangka,” kata Bildad.

Ia menegaskan, kedua mantan direktur tersebut telah diberhentikan secara resmi melalui keputusan RUPS dan memperoleh pembebasan, serta pelunasan penuh atas tugas dan tanggung jawab selama masa jabatannya (acquit et decharge).

“Saat mereka diberhentikan, perusahaan tidak mempersoalkan kebijakan bisnis yang diambil selama menjabat. Artinya, secara internal tidak ada persoalan lagi antara perusahaan dan ketiga orang tersebut. Lalu kenapa mereka ditetapkan tersangka?” tandasnya.

Lebih lanjut, Bildad menyebut laporan yang dilayangkan pelapor tidak memiliki dasar hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menegaskan bahwa keputusan tertinggi dalam perusahaan berada pada RUPS Luar Biasa.

Dalam RUPS Luar Biasa tertanggal 30 Juli 2025, para pemegang saham juga memutuskan memberhentikan Ade Kuswandi sebagai komisaris. Namun, anehnya, penyidik tetap menetapkan tiga orang sebagai tersangka, padahal perusahaan dan para pemegang saham menegaskan tidak ada kerugian materil dan immateril yang dialami.

“Pemegang saham sebagai pemilik perusahaan telah memutuskan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan. Namun penyidik tetap memaksakan penetapan tersangka. Ini justru menimbulkan kegaduhan di internal perusahaan,” tegas Bildad.

Terkait tudingan adanya kerugian negara senilai Rp10,5 miliar, Bildad mengklarifikasi bahwa dana tersebut merupakan pinjaman pribadi dari Ade Kuswandi kepada perusahaan untuk pembangunan jaringan fiber optic Kupang–Atambua pada tahun 2023, dan bukan investasi.

“Pinjaman tersebut sudah dilunasi sepenuhnya, baik pokok maupun bunga. Bukti transfer melalui Bank Mandiri ada di arsip divisi keuangan. Jadi uang Rp10,5 miliar itu bukan kerugian, melainkan pinjaman yang sudah dibayar lunas,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa kasus ini tidak memiliki keterkaitan dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Bali Nusra, sebagaimana diberitakan sejumlah media sebelumnya.

“Kami mohon klarifikasi, sebab pemberitaan yang menyebut pemalsuan dokumen APJII Bali Nusra itu tidak benar adanya,” ujarnya menegaskan.

Saat ini, pihak kuasa hukum PT AGS masih mempertimbangkan langkah hukum praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut. “Kami masih berkoordinasi dan menyiapkan langkah hukum yang tepat,” tutup Bildad.

Berita Terkait

Polda NTT dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Bernilai Rp23,1 Miliar
Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar
Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari
Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain
Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan
Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 18:05 WIB

Polda NTT dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Bernilai Rp23,1 Miliar

Senin, 27 April 2026 - 12:25 WIB

Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar

Minggu, 26 April 2026 - 12:05 WIB

Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari

Sabtu, 25 April 2026 - 13:59 WIB

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain

Sabtu, 25 April 2026 - 09:24 WIB

Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan

Berita Terbaru

Berita

Sambut Mayday, Polda NTT Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Kamis, 30 Apr 2026 - 21:47 WIB