Bildad Thonak Desak Polda NTT Hentikan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PT AGS

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Kuasa Hukum PT Arsenet Global Solusi (AGS) menilai penetapan tiga tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tidak berdasar.

Sebab, tidak ada kerugian perusahaan sebagaimana yang dilaporkan. Hal ini diungkap Kuasa Hukum PT AGS, Bildad Torino Mouridz Thonak, didampingi empat rekannya, Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, tuduhan pemalsuan dokumen serta kerugian perusahaan tidak memiliki dasar hukum dan fakta yang kuat. Sehingga perkara ini harus dihentikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak ada kerugian yang dialami perusahaan sebagaimana yang dituduhkan pelapor. Melalui hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa, perusahaan tidak merasa ada kerugian bahkan telah bersurat untuk menghentikan perkara ini,” jelas Bildad.

Ia menjelaskan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Fauzi Said Djawas, Brislian Anggi Wijaya, dan Tony Wijaya. Fauzi dan Brislian merupakan mantan Direktur PT AGS, sedangkan Tony adalah staf aktif perusahaan.

“Kami bertindak atas nama perusahan dan perusahan memiliki tanggung jawab untuk memberikan bantuan hukum kepada karyawan Tony yang ikut ditetapkan sebagai tersangka,” kata Bildad.

Baca Juga :  Polda NTT Periksa Okto La,a dan Tome da Costa Terkait Dugaan Pengeroyokan Pejabat Setwan DPRD Kabupaten Kupang

Ia menegaskan, kedua mantan direktur tersebut telah diberhentikan secara resmi melalui keputusan RUPS dan memperoleh pembebasan, serta pelunasan penuh atas tugas dan tanggung jawab selama masa jabatannya (acquit et decharge).

“Saat mereka diberhentikan, perusahaan tidak mempersoalkan kebijakan bisnis yang diambil selama menjabat. Artinya, secara internal tidak ada persoalan lagi antara perusahaan dan ketiga orang tersebut. Lalu kenapa mereka ditetapkan tersangka?” tandasnya.

Lebih lanjut, Bildad menyebut laporan yang dilayangkan pelapor tidak memiliki dasar hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menegaskan bahwa keputusan tertinggi dalam perusahaan berada pada RUPS Luar Biasa.

Dalam RUPS Luar Biasa tertanggal 30 Juli 2025, para pemegang saham juga memutuskan memberhentikan Ade Kuswandi sebagai komisaris. Namun, anehnya, penyidik tetap menetapkan tiga orang sebagai tersangka, padahal perusahaan dan para pemegang saham menegaskan tidak ada kerugian materil dan immateril yang dialami.

“Pemegang saham sebagai pemilik perusahaan telah memutuskan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan. Namun penyidik tetap memaksakan penetapan tersangka. Ini justru menimbulkan kegaduhan di internal perusahaan,” tegas Bildad.

Baca Juga :  Pengelola KHDTK Oelsonbai Belum Bersuara Usai Sebagian Kawasan Dirambah Kontraktor

Terkait tudingan adanya kerugian negara senilai Rp10,5 miliar, Bildad mengklarifikasi bahwa dana tersebut merupakan pinjaman pribadi dari Ade Kuswandi kepada perusahaan untuk pembangunan jaringan fiber optic Kupang–Atambua pada tahun 2023, dan bukan investasi.

“Pinjaman tersebut sudah dilunasi sepenuhnya, baik pokok maupun bunga. Bukti transfer melalui Bank Mandiri ada di arsip divisi keuangan. Jadi uang Rp10,5 miliar itu bukan kerugian, melainkan pinjaman yang sudah dibayar lunas,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa kasus ini tidak memiliki keterkaitan dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Bali Nusra, sebagaimana diberitakan sejumlah media sebelumnya.

“Kami mohon klarifikasi, sebab pemberitaan yang menyebut pemalsuan dokumen APJII Bali Nusra itu tidak benar adanya,” ujarnya menegaskan.

Saat ini, pihak kuasa hukum PT AGS masih mempertimbangkan langkah hukum praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut. “Kami masih berkoordinasi dan menyiapkan langkah hukum yang tepat,” tutup Bildad.

Berita Terkait

Dana Rp3,5 Miliar Mengalir ke BPR Christa Jaya, Kuasa Hukum Paskalia Uun Bria Pertanyakan Penegakan Hukum
Kodam IX/Udayana Klarifikasi Isu Viral Pengantaran Pelda Chrestian Namo ke Denpom Kupang
Kecelakaan Laut Tewaskan Pelatih Valencia B, Polda NTT Tetapkan Nahkoda dan ABK Jadi Tersangka
Pelda Christian Namo Ditahan Denpom IX/1 Kupang, Ibunda Prada Lucky: Tidak Terkait Kasus Almarhum
Turun Dari Kapal Feri Cepat, Ayah Almarhum Prada Lucky Dijemput Paksa Anggota TNI
Anggota Komisi I DPR RI Gavriel Novanto Sampaikan Duka Meninggalnya Ibunda AMR, Minta Komdigi Awasi Akun Penyebar Fitnah
Tertekan Unggahan Fitnah di TikTok Lika Liku NTT, Ibu Kandung AMR Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung
Pengelola KHDTK Oelsonbai Belum Bersuara Usai Sebagian Kawasan Dirambah Kontraktor

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 00:05 WIB

Dana Rp3,5 Miliar Mengalir ke BPR Christa Jaya, Kuasa Hukum Paskalia Uun Bria Pertanyakan Penegakan Hukum

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:38 WIB

Kodam IX/Udayana Klarifikasi Isu Viral Pengantaran Pelda Chrestian Namo ke Denpom Kupang

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:21 WIB

Kecelakaan Laut Tewaskan Pelatih Valencia B, Polda NTT Tetapkan Nahkoda dan ABK Jadi Tersangka

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:31 WIB

Pelda Christian Namo Ditahan Denpom IX/1 Kupang, Ibunda Prada Lucky: Tidak Terkait Kasus Almarhum

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:52 WIB

Turun Dari Kapal Feri Cepat, Ayah Almarhum Prada Lucky Dijemput Paksa Anggota TNI

Berita Terbaru

Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) mendesak pemerintah meninjau ulang kebijakan perpajakan agen asuransi yang dinilai tidak adil dan menimbulkan ketidakpastian hukum, menyusul pemberlakuan PMK-168/PMK.03/2023, implementasi Core Tax Administration System, serta munculnya tafsir keliru atas PMK 81/2024.

Berita

PAAI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Pajak Agen Asuransi

Senin, 12 Jan 2026 - 19:51 WIB