Polsek Maulafa Tindak Cepat Aduan Warga Soal Musik Pesta Lewat Tengah Malam

- Jurnalis

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel piket Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota menunjukkan respon cepat terhadap aduan warga terkait kebisingan musik pada sebuah pesta di Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada (Minggu/5/10/2025) malam sekitar pukul 24.20 Wita.Foto:DL/Tribratanewskupangkota

Personel piket Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota menunjukkan respon cepat terhadap aduan warga terkait kebisingan musik pada sebuah pesta di Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada (Minggu/5/10/2025) malam sekitar pukul 24.20 Wita.Foto:DL/Tribratanewskupangkota

Kupang, NTTPedia.id,- Pihak Kepolisian Resort Kupang Kota saat ini menjadi garda terdepan dalam iplementasi Surat Edaran (SE) Walikota Kupang pembatasan aktivitas malam dan jam pesta. Setelah Polsek Kota Raja kini Polsek Maulafa juga mulai bergerak di wilayah hukumnya guna menjamin ketertiban malam.

 

Personel piket Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota menunjukkan respon cepat terhadap aduan warga terkait kebisingan musik pada sebuah pesta di Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada (Minggu/5/10/2025) malam sekitar pukul 24.20 Wita.

 

Salah seorang warga mengirimkan pesan whatsapp kepada petugas piket yang melaporkan aktivitas pesta yang sudah melewati pukul 24.00. Bunyi sound pada pesta itu oleh pelapor, sangat bising dan menggangu jam istrahat warga lainnya.

 

Pesta itu berlangsung di di RT. 015/RW. 006, Kelurahan Bello. Euforia pesta dan musik yang diputar keras meski sudah tengah malam.

 

“Pak, tolong dulu ini musik di pestanya sudah lewat jam 12 malam masih diputar dengan volume keras, kami tidak bisa tidur,” tulis warga dalam pesan tersebut.

 

Menindaklanjuti laporan itu, Ka SPKT AIPDA Joni Tallo bersama personel piket dan Tim Buser Polsek Maulafa segera mendatangi lokasi pesta yang diketahui berlangsung di rumah Bapak Metria Kuanmanas. Personel kemudian memberikan imbauan kepada tuan rumah, agar menghentikan pemutaran musik.

 

Setelah diberikan penjelasan, pihak penyelenggara pesta dengan kooperatif menghentikan musik tersebut. Dalam kesempatan itu, personel juga mensosialisasikan Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 16 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang mengatur pembatasan kegiatan pesta hingga pukul 24.00 Wita.

 

Respon cepat personel Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota ini mendapat apresiasi dari warga sekitar yang merasa terbantu dengan tindakan kepolisian tersebut. Warga menilai langkah cepat dan persuasif itu mampu menjaga ketertiban, serta memberikan rasa aman dan nyaman di lingkungan masyarakat.

 

Berkaitan dengan kegiatan yang dilaksanakan anggotanya, Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, S.H menjelaskan “Kegiatan Patroli Lampu Biru dan penanganan laporan warga ini merupakan bagian dari upaya Polsek Maulafa dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya”, ujar AKP Fery.

 

“Polsek Maulafa tetap mengimbau kepada warga untuk jadi pionir dalam menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing, tidak mabuk konsumsi miras, tertib saat berlalulintas, dan apabila laksanakan kegiatan dalam bentuk pesta syukuran, pernikahan atau kedukaan tidak memutar musik atau karaoke melewati jam 24.00 Wita, sehingga tidak sampai mengganggu kenyamanan warga sekitar,” kata AKP Fery.(dl/tribratanewskupangkota)

Berita Terkait

Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar
Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari
Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain
Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan
Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 
Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 12:25 WIB

Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar

Minggu, 26 April 2026 - 12:05 WIB

Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari

Sabtu, 25 April 2026 - 13:59 WIB

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain

Sabtu, 25 April 2026 - 09:24 WIB

Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan

Selasa, 21 April 2026 - 07:58 WIB

Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG

Berita Terbaru