Melerai Tawuran, Mahasiswa Kupang Malah Jadi Korban Hantaman Balok

- Jurnalis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id,- Niat baik seorang mahasiswa untuk menghentikan tawuran justru berujung tragis. Alexander Helvidson Gago (19) harus dilarikan ke rumah sakit setelah kepalanya dihantam balok oleh sekelompok pemuda di Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Selasa (30/9/2025) pagi.

Dilansir dari digtara.com, Peristiwa itu terjadi saat Alexander bersama rekannya, Gaudensius Laga Sabon (43), dalam perjalanan pulang usai berbelanja. Di jalan, mereka melihat sekelompok pemuda terlibat aksi saling lempar batu.

Berniat mencegah keributan, Alexander dan Gaudensius berusaha menegur serta melerai para pemuda. Namun situasi semakin memanas ketika Alexander melihat salah seorang pemuda mengacungkan pisau. Ia mencoba merampas pisau tersebut agar tidak melukai orang lain.

Upaya itu malah memicu serangan. Alexander dihantam menggunakan balok kayu hingga mengalami luka di bagian kepala. Setelah kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kupang Tengah dengan nomor laporan LP/B/92/IX/2025/Sek Kuteng/Res Kupang/Polda NTT.

Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut dan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku.

Kapolres Kupang, AKBP Rudi JJ Ledoh melalui Kasi Humas Ipda Randy Hidayat membennarkan kejadian tersebut.

* Sedang ditangani Polsek Kupang Tengah,” tandasnya saat dikonfirmasi pada Jumat (3/10/2025).(Dgt)

Berita Terkait

Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar
Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari
Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain
Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan
Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 
Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 12:25 WIB

Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar

Minggu, 26 April 2026 - 12:05 WIB

Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari

Sabtu, 25 April 2026 - 13:59 WIB

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain

Sabtu, 25 April 2026 - 09:24 WIB

Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan

Selasa, 21 April 2026 - 07:58 WIB

Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG

Berita Terbaru