Konten Kreator di SBD Ditahan Polisi Akibat Pelecehan Seksual Sesama Jenis 

- Jurnalis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SBD, NTTPedia.id – URP alias Rei, warga Desa Kanelu, Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya resmi dijadikan tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap sesama jenis.

Rei kini ditahan di sel Polres Sumba Barat Daya. “Sudah penetapan tersangka dan sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 8 Oktober 2025 lalu,” ujar Kasi Humas Polres Sumba Barat Daya, AKP Bernardus Mbili Kandi, Sabtu (11/10/2025).

Menurut mantan Kapolsek Wewewa Barat ini, Rei dijerat pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap orang yang tidak berdaya.

“Ancaman pidananya adalah penjara paling lama tujuh tahun,” kata Bernardus.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa enam orang saksi pada Kamis (2/10/2025). Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Sumba Barat Daya awalnya memanggil dan memeriksa Rei sebagai terlapor.

Konten kreator ini dilaporkan oleh korban AJG pada Sabtu (27/9/2025) sore atas tuduhan tindak kekerasan seksual yang terjadi pada Jumat (26/9/2025) malam.

“Tadi malam ia datang di rumah saya dan kami minum moke (miras lokal) bersama,” ujar AJG dalam keterangannya.

AJG kemudian tertidur dalam keadaan tak sadar usai menenggak miras bersama Rei pada malam itu. Paginya ia terbangun dalam kondisi tidak seperti sebelumnya.

“Saya tidak lagi pakai celana dalam dan ada lebam di leher serta dada saya,” ungkapnya.

Tidak sebatas itu, AJG merasakan sakit luar biasa pada alat vitalnya. AJG kemudian berang setelah tahu bahwa ternyata Rei pun ikut tidur malam itu di kamar miliknya.

“Apalagi dalam kondisi kurang sadar malam itu samar terlihat ia memakaikan celana pendek saya,” beber AJG.

Paginya setelah tahu kejadian sebenarnya dan berkonsultasi dengan keluarga ia memutuskan untuk melapor ke polisi.

Penyidik yang menangani kasus ini juga sudah memeriksa pelapor yang juga korban serta pihak terlapor.

AYG alias Yohan (26), seorang mahasiswa di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT mengaku dicabuli dan mendapat pelecehan seksual dari sesama pria.

Yohan yang juga warga desa Tenggaba, kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya mengaku dilecehkan dan dicabuli oleh URP alias Rei, warga Desa Kanelu, Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Yohan mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh saat tidur di rumahnya akhir pekan lalu ketika tidak sadar karena sedang mabuk minuman keras (Miras).

Dalam video yang viral di media sosial, korban mengaku kalau saat itu ia menikmati tiga botol miras jenis Moke di rumahnya.

“Pelaku juga datang dan saya tidak tahu kalau setelah itu pelaku tidur di kamar saya. Karena mabuk saya masuk kamar dan juga tidur,” ujar korban.

Ketiga sadar dan bangun tidur ia merasakan keanehan karena pelaku ada dalam kamarnya. Korban lebih kaget karena pelaku memakaikan celana kepada korban.

“Saya pakai celana dalam, tapi saat bangun saya lihat pelaku pakaikan saya celana panjang dan celana dalam tidak ada lagi. Ada tanda bekas kecupan di leher dan kemaluan saya sakit,” ujar korban.

Korban pun mendatangi Polres Sumba Barat Daya melaporkan kejadian ini.

Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu melalui Kasi Humas, AKP Bernardus Mbili Kandi yang dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.

“Kejadiannya pada Sabtu, 27 September 2025 pukul 02.00 wita dan sudah dilaporkan ke Polres,” ujarnya pada Minggu (28/9//2025).

Dalam laporannya, korban mengaku mengalami peristiwa ini di rumahnya di Desa Tenggaba, Kecamatan Wewewa, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Berita Terkait

IMM NTT Siap Kepung Pengadilan dan Kejaksaan Tinggi NTT , Tolak Dugaan Kriminalisasi Jonas Salean
Berawal dari Audit Internal, Polda NTT Ungkap Penyimpangan Senjata Api Dinas
Walau 2 Anggotanya Terluka, Polda NTT Utamakan Pendekatan Humanis Saat Amankan Demonstrasi
Rekaman Tak Diakui di Pengadilan, Fransisco Bessi Diminta Segera Diproses
Polda NTT Bongkar 27 Kasus Mafia BBM Subsidi, Dua Oknum Polisi Kini Dipatsus
KKB Bank NTT Permudah Warga Waibakul Miliki Kendaraan, Dukung Mobilitas dan Usaha
Polda NTT dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Bernilai Rp23,1 Miliar
Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 20:00 WIB

IMM NTT Siap Kepung Pengadilan dan Kejaksaan Tinggi NTT , Tolak Dugaan Kriminalisasi Jonas Salean

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:52 WIB

Berawal dari Audit Internal, Polda NTT Ungkap Penyimpangan Senjata Api Dinas

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:12 WIB

Walau 2 Anggotanya Terluka, Polda NTT Utamakan Pendekatan Humanis Saat Amankan Demonstrasi

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:00 WIB

Rekaman Tak Diakui di Pengadilan, Fransisco Bessi Diminta Segera Diproses

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:56 WIB

Polda NTT Bongkar 27 Kasus Mafia BBM Subsidi, Dua Oknum Polisi Kini Dipatsus

Berita Terbaru