Kupang, NTTPedia.id,- Kuasa hukum anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay atau Mokris Lay, menilai proses hukum yang menjerat kliennya terkesan berlarut-larut akibat belum dipenuhinya dua petunjuk penting dari jaksa oleh penyidik Polda NTT.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Mokris Lay, Rian Kapitan, kepada sejumlah media, Jumat (7/11). Ia menegaskan bahwa kedua petunjuk tersebut bersifat wajib sesuai ketentuan hukum acara pidana, namun hingga kini belum juga dijalankan penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah sekitar lima kali berkas perkara bolak-balik antara kejaksaan dan penyidik. Padahal yang diminta jaksa hanya dua petunjuk, yakni pemeriksaan psikologi terhadap anak dan pelapor di dokter psikologi Bali, serta bukti print rekening koran atas nama pelapor, Anggi Widodo,” jelas Rian.
Menurutnya, dua petunjuk tersebut sangat penting untuk mendapatkan gambaran objektif dan adil dalam penanganan perkara yang kini menyeret nama Mokris Lay. Ia juga menyayangkan alasan pelapor yang menolak melakukan pemeriksaan psikologi dengan dalih biaya perjalanan ke Bali.
“Kami membaca di pemberitaan, alasan keberatan karena biaya. Karena anak-anak itu juga anak Pak Mokris, kami siap menanggung seluruh biaya agar pemeriksaan di dokter psikologi bisa dilakukan,” tegasnya.
Rian menilai penundaan pemenuhan petunjuk jaksa tersebut justru merugikan Mokris Lay yang hingga kini menunggu kejelasan status hukumnya. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 113 KUHAP, penyidik wajib memenuhi seluruh petunjuk yang diberikan jaksa.
“Kalau pelapor atau korban tidak bersedia memenuhi petunjuk, maka semestinya penyidik menerbitkan SP3. Hukum acara jelas menyebutkan kata wajib, artinya tidak boleh diabaikan,” ujarnya.
Ia juga mengungkap adanya dugaan tekanan dari pihak-pihak tertentu yang berupaya memengaruhi jalannya proses hukum agar dua petunjuk itu dihapuskan.
“Kami mendapat informasi cukup akurat, ada upaya tekanan terhadap aparat penegak hukum agar dua petunjuk jaksa itu dihilangkan. Tujuannya agar berkas bisa langsung dinyatakan lengkap atau P21 tanpa melalui tahapan sebagaimana mestinya,” ungkap Rian.
Selain itu, pihaknya juga telah menyerahkan bukti rekening koran pelapor sejak tahap penyelidikan, dengan saldo yang menunjukkan kondisi keuangan cukup besar.
“Kami sudah serahkan rekening koran pelapor saat penyelidikan. Kalau tidak salah, saldo gabungan rekening BNI dan BCA milik yang bersangkutan mendekati Rp1 miliar. Jadi sangat tidak benar kalau dikatakan beliau tidak punya penghasilan sama sekali,” tandasnya.
Rian berharap aparat penegak hukum dapat menegakkan proses hukum secara objektif dan transparan, tanpa intervensi atau tekanan dari pihak mana pun, agar keadilan bagi Mokris Lay benar-benar ditegakkan.(AP)















