Kupang, NTTPedia.id,- Warga Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, mengeluhkan tidak dikerjakannya jalan Molo Oetun meskipun sejak awal proyek jalan tersebut disebut masuk dalam rencana pengerjaan. Keluhan ini disampaikan langsung oleh Daniel Aluman, tokoh masyarakat RT 23 RW 08 Kelurahan Fatukoa, saat ditemui sejumlah awak media di kediamannya, Selasa, 06/01/2026.
Menurut Daniel sejak awal masyarakat melihat adanya aktivitas pengukuran jalan yang dilakukan berulang kali oleh petugas, dengan informasi bahwa jalan Molo Oetun akan dikerjakan untuk menghubungkan wilayah Fatukoa dengan akses jalan lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Informasi awal yang kami terima termasuk dari petugas ukur, jalan Molo Oetun ini masuk dalam titik pekerjaan. Bahkan sempat terlihat juga di papan informasi proyek,” kata Daniel.

Namun dalam pelaksanaannya, pelaksanaannya pekerjaan jalan justru mengarah ke Molo Sunjan dan wilayah Kabupaten Kupang, hingga Desa Oelomin, sementara jalan Molo Oetun di wilayah Kelurahan Fatukoa tidak tersentuh pengerjaan.
Padahal sebelumnya kondisi jalan Molo Oetun sudah dilapen dan masih dapat digunakan masyarakat. Setelah proyek berjalan, jalan tersebut justru tidak dilanjutkan pengerjaannya.
“Kami sebagai masyarakat tentu bertanya-tanya. Jalan di wilayah kami tidak dikerjakan, sementara pekerjaan justru dilanjutkan ke wilayah Kabupaten Kupang,” ujarnya.
Daniel menegaskan bahwa masyarakat tidak mempersoalkan pekerjaan jalan di wilayah Kabupaten Kupang termasuk yang panjangnya sekitar 500 meter. Namun ia menilai, secara keadilan jalan Molo Oetun seharusnya dikerjakan terlebih dahulu, karena merupakan akses penting bagi warga Kelurahan Fatukoa.
Selain itu ia juga menyoroti tidak adanya papan nama proyek yang menjelaskan bahwa pekerjaan jalan tersebut mengarah ke Desa Oelomin, sehingga menimbulkan ketidakjelasan terkait lingkup dan titik pekerjaan proyek.
“Kalau memang pekerjaan itu ke Desa Oelomin seharusnya jelas di papan nama proyek. Tapi faktanya tidak ada,” katanya.

Atas kondisi tersebut Daniel berharap pemerintah khususnya pemerintah pusat, dapat memberikan perhatian dan kejelasan terkait proyek tersebut, serta merealisasikan pengerjaan jalan Molo Oetun sesuai rencana awal.
“Harapan kami sederhana, jalan Molo Oetun ini harus dikerjakan. Itu harapan kami sebagai masyarakat Kelurahan Fatukoa,” Kata Daniel.
Hal Senada juga disampaikan oleh Yusuf Abjena, Tokoh Masyarakat Fatukoa. Menurut Yusuf sesuai papan informasi proyek, disebutkan ada tiga ruas jalan yang dikerjakan yaitu Titus Nau, Molo Sunjan dan Molo Oetun. Namun dalam pelaksanaannya hanya tuas Molo Sunjan yang dikerjakan.
” Dalam papan informasi proyek yang dipasang ada tiga ruas jalan yang dikerjakan tapi kenyataannya hanya Mollo Sunjan yang dikerjakan. Sedangkan dua ruas lainnya tidak dikerjakan, ” kata Yusuf.
Ia meminta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT untuk turun ke kelurahan Fatukoa untuk memberikan penjelasan ke masyarakat. Hal itu sangat penting kata Yusuf agar masyarakat mendapat penjelasan yang resmi.
Mewakili masyarakat Fatukoa Yusuf berterima kasih kepada pemerintah yang telah membangun ruas jalan Molo Sunjan. Meski pada akhirnya tidak sesuai dengan keterangan yang terterah pada papan informasi proyek, Yusuf meminta agar BPJN turun memberikan penjelasan.
Proyek yang dimaksud merupakan paket Preservasi Jalan Jl. Titus Nau, Jl. Molo Sunja , dan Jl. Mollo Oetun yang dilaksanakan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT di bawah Kementerian Pekerjaan Umum. Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp22,27 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025, dengan pelaksana pekerjaan PT Amar Jaya Pratama Group dan konsultan pengawas PT Arci Pratama Konsultan.(AP)


















