Kupang, NTTPedia.id,- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov NTT sebesar Rp 96,4 miliar. Pencairan dilakukan pada Jumat (13/3/2026) sesuai ketentuan pemerintah pusat dan menjelang libur serta cuti bersama Idul Fitri.
Kepala Badan Keuangan Provinsi NTT, Benhard Menoh menjelaskan bahwa pembayaran THR dilakukan setelah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN.
Ia menambahkan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menginstruksikan agar pencairan THR segera dilakukan sebelum masa libur dan cuti bersama.
Menindaklanjuti instruksi tersebut Badan Keuangan Provinsi NTT langsung menyusun Peraturan Gubernur sebagai turunan dari regulasi pemerintah pusat.
“Sesuai regulasi dari pusat dan instruksi dari Bapak Gubernur NTT, THR ASN Pemprov NTT telah dicairkan pada Jumat (13/3) kemarin sebelum libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri,” ujar Benhard, Sabtu, 14/03/2026.
Sementara itu, secara nasional pemerintah juga menyiapkan anggaran sekitar Rp 55 triliun untuk pembayaran THR ASN tahun 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa THR tahun ini dibayarkan secara penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.
Airlangga menambahkan kebijakan pembayaran THR tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk mendorong konsumsi masyarakat dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi menjelang Idul Fitri.
Dengan pencairan yang dilakukan lebih awal diharapkan daya beli masyarakat meningkat dan aktivitas ekonomi di daerah ikut bergerak.
Selain THR, pemerintah pusat juga akan mencairkan gaji ke-13 bagi ASN yang umumnya diberikan pada bulan Juni.(AP)














