Kalabahi, NTTPedia.id,- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mendorong modernisasi administrasi kapal perikanan melalui penerapan Elektronik Buku Kapal Perikanan (e-BKP). Upaya itu dilakukan dengan sistem jemput bola lewat kegiatan sosialisasi dan pendampingan langsung kepada nelayan di Kabir, Kabupaten Alor, Selasa, 5 Mei 2026.
Kegiatan yang bekerja sama dengan Yayasan Masyarakat dan Perikanan Indonesia tersebut diikuti sekitar 70 nelayan pemilik kapal, nakhoda, dan kelompok nelayan di Alor. Selain sosialisasi, DKP NTT juga langsung melakukan proses penginputan dan penerbitan tiga dokumen e-BKP untuk pemilik kapal.
Plt. Kepala DKP Provinsi NTT, Alexon Lumba melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap, A. Andy Amuntoda, mengatakan penerapan e-BKP merupakan bagian dari transformasi digital layanan perikanan sekaligus langkah pemerintah menata legalitas kapal nelayan di NTT.
Menurutnya, selama ini banyak nelayan menghadapi kendala dalam pengurusan dokumen kapal, mulai dari buku kapal rusak atau hilang, proses pengurusan yang lambat, hingga data yang tidak sinkron.
” Dengan e-BKP, semua data kapal tersimpan secara digital dan terintegrasi langsung dengan sistem nasional Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pengurusan menjadi lebih cepat, aman, dan mudah diakses,” kata Andy kepada NTTPedia.id, Sabtu, 09/05/2026.
Ia menjelas wilayah kepulauan seperti Alor menjadi prioritas pelayanan karena nelayan sering mengalami kesulitan akses administrasi akibat jarak dan keterbatasan transportasi.
” di Alor, karena wilayahnya kepulauan, kemudahan akses ini sangat kami prioritaskan agar nelayan tidak perlu jauh-jauh ke kota besar hanya untuk urus dokumen. Ini bentuk pelayanan pemerintah mendekatkan layanan ke masyarakat,” kata Andy.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapat penjelasan mengenai manfaat e-BKP sebagai dokumen resmi digital pengganti buku kapal fisik, syarat dan prosedur pengurusan, tata cara penginputan data kapal, hingga keterkaitannya dengan izin penangkapan ikan dan pelayanan pelabuhan.
Dikatakan Andy, e-BKP menjadi syarat penting agar kapal dapat beroperasi secara legal dan memperoleh akses berbagai fasilitas pemerintah seperti BBM subsidi, bantuan sarana perikanan, hingga akses pembiayaan usaha.
Selain itu, data e-BKP akan digunakan sebagai dasar pengawasan perikanan dan penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya laut yang lebih akurat dan berkelanjutan.
Menurutnya penerapan e-BKP juga mendukung transparansi perhitungan retribusi pelayanan pelabuhan seperti biaya tambat dan labuh kapal yang dihitung berdasarkan GT resmi kapal.
” Tujuan akhirnya satu, kapal sah, nelayan aman, usaha makin sejahtera, dan laut tetap terjaga keberlanjutannya. Kami akan terus turun langsung ke daerah agar tidak ada lagi kapal di NTT yang berlayar tanpa dokumen sah,” kata Andy.
Seluruh peserta kegiatan kata Andy menyatakan komitmen untuk segera melengkapi dokumen kapal dan beralih menggunakan sistem e-BKP sebagai bagian dari penataan administrasi perikanan di NTT.(AP)














