Kupang, NTTPedia.id – Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda NTT berhasil menangkap Umar, tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Kabupaten Sikka.
Umar ditangkap tim gabungan Ditpolairud wilayah Lembata bersama personel Polsek Buyasuri pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 20.30 Wita di wilayah Kalikur, Kabupaten Lembata.
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, menjelaskan kasus tersebut bermula saat tim KP P Sukur XXII-3007 melakukan operasi penindakan terhadap praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Perumaan, Kabupaten Sikka, pada 17 Januari 2026 sekitar pukul 16.45 Wita.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan sejumlah pelaku. Namun Umar diduga melarikan diri dan sempat dilakukan pengejaran, tetapi tidak ditemukan di tempat domisilinya.
“Perkara kemudian ditangani dan dilakukan gelar perkara awal, selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT,” ujar Irwan kepada media, Selasa (19/5/2026).
Penyidik kemudian melakukan serangkaian pengumpulan alat bukti, termasuk memeriksa barang bukti bom rakitan yang ditemukan di lokasi kejadian ke Laboratorium Forensik Polda Bali.
“Hasil pemeriksaan menyatakan barang bukti tersebut positif merupakan bahan peledak,” katanya.
Polisi juga telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Umar sebagai saksi. Namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 April 2026, penyidik kembali melayangkan dua kali surat panggilan. Akan tetapi Umar kembali mangkir.
Karena dinilai tidak kooperatif, penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT menerbitkan DPO Nomor: DPO/01/V/2026/Ditpolairud tertanggal 12 Mei 2026 dan membentuk tim khusus untuk melakukan pengejaran.
Setelah hampir empat bulan buron, Umar akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Lembata.
Umar diketahui merupakan nelayan kelahiran Perumaan, yang berdomisili di Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Usai ditangkap, Umar langsung diamankan di Markas Unit (Marnit) Polairud Lembata sebelum dibawa ke Marnit Polairud Sikka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT.
Operasi penangkapan tersebut melibatkan personel Polairud Marnit Lembata, Polairud Marnit Sikka, serta anggota Polsek Buyasuri Polres Lembata.
Polda NTT menegaskan komitmennya memberantas praktik destructive fishing karena dinilai merusak ekosistem laut dan mengancam keberlangsungan hidup nelayan tradisional di wilayah Nusa Tenggara Timur.







