Kupang, NTTPedia.id – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan di wilayah Perairan Desa Akle, Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang.
Terduga pelaku diketahui bernama Sahrul Moy (27), seorang nelayan asal Dusun IV Danu Luli, Desa Akle, Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang.
Penangkapan dilakukan oleh personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT pada Sabtu, (23/5/2026) sekitar pukul 05.20 Wita, setelah sebelumnya polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Semau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Ditpolairud Polda NTT sejak Jumat, (22/5/2026) melaksanakan surveillance dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) di sekitar Perairan Desa Akle.
Saat melakukan pemantauan, petugas melihat seorang pria membawa keranjang dan dayung kayu menuju sebuah perahu. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pria tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga botol bom ikan rakitan beserta tiga sumbu pemicu yang diduga akan digunakan untuk aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.
Selanjutnya, sekitar pukul 07.37 Wita, terduga pelaku bersama barang bukti diamankan ke Markas Ditpolairud Polda NTT menggunakan RIB Pomana dan KP Treweng XXII-3002 guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain bom ikan rakitan dan sumbu pemicu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu sampan berwarna hijau, satu dayung kayu, satu masker snorkling, satu panah ikan, satu rol senar pancing, serta satu unit telepon genggam merek Redmi.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku diduga telah melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak sejak tahun 2025.
“Aktivitas tersebut disebut dilakukan secara rutin pada pagi dan sore hari,” jelas Ditpolairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Nasution, Sabtu (23/5/2026).
Menurutnya, saat ini Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun pemasok bahan peledak yang digunakan dalam praktik bom ikan tersebut.
“Penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan diketahui merupakan tindakan ilegal karena dapat merusak ekosistem laut dan terumbu karang serta mengancam keberlangsungan habitat biota laut,” tutup Irwan Nasution.







