So’e, NTTPedia.id,- Korban dugaan penganiayaan, Lusia Banunaek, membantah keras pernyataan kuasa hukum Agnes Bana, Ferdi Bia, S.H., yang dimuat di salah satu media. Menurut Lusia, pernyataan tersebut diduga tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi.
” Kasus ini terang-benderang, jangan diplintir apalagi berusaha memutarbalikkan fakta. Sebagai orang beriman harus jujur,” tegas Lusia kepada wartawan, Selasa, 04/08/2026.
Lusia mengungkapkan, pada hari yang sama dirinya telah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS) dan menceritakan seluruh kronologi dugaan penganiayaan yang dialaminya.
” Hari ini saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres dan menceritakan seluruh kronologi kejadian, termasuk apa yang dilakukan Agnes Bana terhadap saya tepat di depan rumahnya,” ujarnya.
Ia mengaku percaya penyidik Polres TTS akan menangani perkara tersebut secara objektif, profesional, dan tidak memihak kepada siapa pun.
” Saya percaya Polres Timor Tengah Selatan objektif dan netral dalam menangani kasus ini,” katanya.
Lusia menegaskan setiap orang berhak menyampaikan pembelaan, namun menurutnya kebenaran pada akhirnya akan terungkap.
” Bagi pelaku silakan memberikan alibi atau pembelaan. Yang jelas, kebenaran pasti akan menemukan jalannya,” tambahnya.
Lusia juga menyayangkan pernyataan Ferdi Bia selaku kuasa hukum Agnes Bana yang, menurutnya, menyebut dirinya datang seorang diri ke rumah Agnes Bana dan melakukan penganiayaan dengan cara menggigit tangan Agnes Bana. Menurut Lusia, pernyataan tersebut merupakan kebohongan.
” Yang benar, saya dicekik, dibanting, kemudian dipukul berulang kali, bahkan menggunakan batu. Tidak hanya itu, Agnes Bana juga berulang kali menindih tubuh saya dengan kakinya,” ungkapnya.
Saat ditanya apakah dirinya didampingi kuasa hukum, Lusia mengatakan untuk sementara ia memilih mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.
” Saya percaya pada keadilan. Banyak luka dan rasa sakit yang saya alami akibat dipukul oleh Agnes Bana. Semua fakta akan saya sampaikan dalam pemeriksaan polisi dan nanti di persidangan. Bagi saya yang terpenting adalah kejujuran dalam memberikan keterangan kepada penegak hukum,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Boking melalui Kanit Reskrim Aiptu Darius Missa membantah informasi yang beredar mengenai adanya penolakan laporan polisi terhadap Agnes Bana.
” Informasi yang beredar terkait adanya penolakan laporan polisi oleh saudari Agnes Bana tidak benar. Polsek Boking selalu terbuka bagi seluruh masyarakat yang ingin melapor,” kata Darius.
Ia juga meluruskan informasi mengenai penahanan terhadap Agnes Bana. Menurutnya, hingga saat ini tidak pernah dilakukan penahanan karena penyidik mempertimbangkan kondisi yang bersangkutan yang masih menyusui bayinya, di samping tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
” Tidak pernah ada penahanan. Pertimbangannya karena yang bersangkutan masih menyusui bayi, dan kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Aiptu Darius Missa.(Ang)







