Jakarta, NTTPedia.id,- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Jenjang SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK Sederajat Tahun 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta, 10–12 Agustus 2026, dan diikuti oleh unsur pendidikan dari berbagai daerah di Indonesia.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ambrosius Kodo, turut menghadiri Rakornas tersebut bersama Kepala UPTD Tekkomdik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Martina Hartina Bere. Hadir pula Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang serta sejumlah kepala bidang dari kabupaten/kota di NTT serta Perwakilan Kemenag se NTT.
Rakornas ini membahas sejumlah agenda penting, di antaranya penyampaian hasil TKA SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2025, serta persiapan pelaksanaan penyusunan soal TKA SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2026.
Peserta Rakornas terdiri dari kepala dinas pendidikan provinsi se-Indonesia, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, unsur Kementerian Agama se-Indonesia, serta tim teknis yang terlibat dalam pelaksanaan TKA.
Menurut Ambrosius Kodo, kehadiran daerah dalam Rakornas menjadi penting untuk memperoleh informasi secara langsung terkait hasil pelaksanaan TKA sebelumnya sekaligus memastikan kesiapan daerah menghadapi pelaksanaan TKA tahun 2026.
Ia menilai koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah perlu terus diperkuat agar pelaksanaan TKA di NTT dapat dipersiapkan secara baik, terutama dalam memahami tahapan penyusunan soal dan teknis pelaksanaannya.
” Yang paling penting adalah kesiapan daerah dan satuan pendidikan, sehingga apa yang menjadi kebijakan nasional dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik di daerah,” ujar Ambrosius.
Melalui Rakornas ini kata Ambrosius, pemerintah daerah juga diharapkan dapat menyamakan persepsi dengan pemerintah pusat terkait pelaksanaan TKA, sehingga prosesnya dapat berjalan secara terarah dan sesuai ketentuan.
Ia mengatakan Rakornas ini juga menjadi ruang bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menyamakan pemahaman terkait pelaksanaan TKA 2026, termasuk kesiapan penyusunan soal dan teknis pelaksanaannya di masing-masing daerah.







