Kupang, NTTPedia.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Dirjen Pas) Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan Amnesti kepada tiga orang narapidana.
Tiga orang narapidana tersebut dua dari Lapas Kelas IIA Waingapu dan satunya dari Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang.
Kepala Kanwil Dirjen Pas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar mengatakan, pemberian pembebasan narapidana ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
“Sebanyak tiga narapidana dari wilayah NTT tercatat sebagai penerima kebijakan ini, terdiri dari dua orang di Lapas Kelas IIA Waingapu dan satu orang dari Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang,” jelasnya, Senin (4/8/2025).
Menurut Ketut Akbar Herry Achjar, dari jumlah tersebut, dua orang dibebaskan melalui mekanisme amnesti, sementara satu orang lainnya telah lebih dahulu bebas melalui program cuti bersyarat (CB).
“Pemberian Amnesti merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan keadilan restoratif, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,” katanya.
“Amnesti bukan sekadar pembebasan hukum, tetapi peluang bagi warga binaan untuk memperbaiki hidup dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” tambah Ketut Akbar Herry Achjar.
Masih menurutnya, Amnesti ini diberikan melalui mekanisme usulan untuk kategori sakit berkepanjangan, dengan mempertimbangkan kondisi medis yang serius dan risiko kesehatan yang dihadapi oleh WBP tersebut.
Kalapas Waingapu, Gidion I. S. A. Pally menambahkan, pemberian amnesti ini mencerminkan perhatian dan kepedulian negara terhadap nilai-nilai kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan.
”Ini bukan hanya sekadar kebijakan hukum, tetapi juga bentuk dari rasa kepedulian negara kepada mereka yang sedang berjuang dengan kondisi kesehatan yang sangat berat,” ujarnya.
Sehingga ia berharap, dengan dibebaskannya dua warga binaan itu, mereka dapat melanjutkan perawatan medis secara optimal di luar Lapas.














