Tiga Narapidana di NTT Dapat Amnesti

- Jurnalis

Senin, 4 Agustus 2025 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Dirjen Pas) Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan Amnesti kepada tiga orang narapidana.

 

Tiga orang narapidana tersebut dua dari Lapas Kelas IIA Waingapu dan satunya dari Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang.

 

Kepala Kanwil Dirjen Pas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar mengatakan, pemberian pembebasan narapidana ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.

 

“Sebanyak tiga narapidana dari wilayah NTT tercatat sebagai penerima kebijakan ini, terdiri dari dua orang di Lapas Kelas IIA Waingapu dan satu orang dari Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang,” jelasnya, Senin (4/8/2025).

 

Menurut Ketut Akbar Herry Achjar, dari jumlah tersebut, dua orang dibebaskan melalui mekanisme amnesti, sementara satu orang lainnya telah lebih dahulu bebas melalui program cuti bersyarat (CB).

 

“Pemberian Amnesti merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan keadilan restoratif, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,” katanya.

 

“Amnesti bukan sekadar pembebasan hukum, tetapi peluang bagi warga binaan untuk memperbaiki hidup dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” tambah Ketut Akbar Herry Achjar.

 

Masih menurutnya, Amnesti ini diberikan melalui mekanisme usulan untuk kategori sakit berkepanjangan, dengan mempertimbangkan kondisi medis yang serius dan risiko kesehatan yang dihadapi oleh WBP tersebut.

 

‎Kalapas Waingapu, Gidion I. S. A. Pally menambahkan, pemberian amnesti ini mencerminkan perhatian dan kepedulian negara terhadap nilai-nilai kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan.

 

‎”Ini bukan hanya sekadar kebijakan hukum, tetapi juga bentuk dari rasa kepedulian negara kepada mereka yang sedang berjuang dengan kondisi kesehatan yang sangat berat,” ujarnya.

 

Sehingga ia berharap, dengan dibebaskannya dua warga binaan itu, mereka dapat melanjutkan perawatan medis secara optimal di luar Lapas.

Berita Terkait

KPID NTT Dukung Pembentukan Klinik Narkoba Digital, Serukan Pengawasan Ketat Penggunaan Gadget Anak
Siswa Jadi Target Kejahatan Digital, UPTD Tekomdik Dinas Pendidikan NTT Dorong Sekolah Lindungi Data Pribadi
Insan Pendidikan SMA/SMK Gotong Royong Buka Donasi Bantu Anak SD Lawan HIV dan TB Paru di Matim
Kisah Pilu Anak SD di Manggarai Timur Dapat Perhatian Pemerintah, Gubernur NTT Instruksikan Penanganan Cepat
Rektor UNADRI Puji Langkah Pemprov NTT, Talent Scouting Dinilai Ubah Peta Pendidikan
Strategi Talent Scouting Melki–Johni Antar Ribuan Siswa NTT Tembus SNBP 2026
Simon Petrus Kamlasi Sebut MBG Perkuat Rantai Pasok dan Gerakkan Ekonomi Daerah
Dua Senyum Merekah, Melki Laka Lena dan SPK Satu Kursi di Kantor Gubernur NTT

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 16:20 WIB

KPID NTT Dukung Pembentukan Klinik Narkoba Digital, Serukan Pengawasan Ketat Penggunaan Gadget Anak

Jumat, 24 April 2026 - 08:56 WIB

Siswa Jadi Target Kejahatan Digital, UPTD Tekomdik Dinas Pendidikan NTT Dorong Sekolah Lindungi Data Pribadi

Rabu, 22 April 2026 - 08:10 WIB

Insan Pendidikan SMA/SMK Gotong Royong Buka Donasi Bantu Anak SD Lawan HIV dan TB Paru di Matim

Selasa, 21 April 2026 - 20:28 WIB

Kisah Pilu Anak SD di Manggarai Timur Dapat Perhatian Pemerintah, Gubernur NTT Instruksikan Penanganan Cepat

Jumat, 17 April 2026 - 21:32 WIB

Rektor UNADRI Puji Langkah Pemprov NTT, Talent Scouting Dinilai Ubah Peta Pendidikan

Berita Terbaru

Berita

Sambut Mayday, Polda NTT Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Kamis, 30 Apr 2026 - 21:47 WIB