Tindaklanjuti Edaran Wali Kota Kupang, Polsek Kota Raja Minta Tuan Pesta Buat Surat Pernyataan Bermeterai

- Jurnalis

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bhabinkamtibmas Kelurahan Liliba, Bripka Andri Non, yang mengimbau warga agar mematuhi aturan dan membuat surat pernyataan bermeterai sebelum menggelar pesta.Foto:tribratanewskupangkota

Bhabinkamtibmas Kelurahan Liliba, Bripka Andri Non, yang mengimbau warga agar mematuhi aturan dan membuat surat pernyataan bermeterai sebelum menggelar pesta.Foto:tribratanewskupangkota

Kupang, NTTPedia.id,- Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Raja, Polresta Kupang Kota, terus menindaklanjuti kebijakan Surat Edaran (SE) Wali Kota Kupang terkait pembatasan aktivitas malam dan jam pesta di wilayah Kota Kupang. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Liliba, Bripka Andri Non, yang mengimbau warga agar mematuhi aturan dan membuat surat pernyataan bermeterai sebelum menggelar pesta.

 

Dikutip dari tribratanewskupangkota.com, Kegiatan ini berlangsung di Jalan Taebenu RT 004/RW 002, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Jumat (3/10/2025). Dalam kunjungan tersebut, Bripka Andri Non menyampaikan imbauan kepada warga binaan yang akan menyelenggarakan pesta pernikahan agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

 

” Langkah ini merupakan bentuk pencegahan agar kegiatan masyarakat tetap tertib dan tidak menimbulkan gangguan Kamtibmas. Kami menegaskan bahwa aturan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 16 Tahun 2015 serta Surat Edaran Wali Kota Kupang terbaru yang membatasi aktivitas pesta hingga pukul 22.00 Wita,” ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada, S.H.

 

Sebagai tindak lanjut, Bhabinkamtibmas menyerahkan salinan Surat Edaran Wali Kota Kupang kepada tuan pesta, sekaligus meminta agar dibuat surat pernyataan bermeterai Rp10.000, yang ditandatangani oleh penanggung jawab acara dan Ketua RT setempat.

Baca Juga :  Hasil DNA Jenazah Ibu dan Anak Terungkap, Keluarga Minta Polisi Tangkap Pelaku

 

“Isi surat pernyataan meliputi kesanggupan menghentikan kegiatan sesuai waktu yang ditentukan, tidak mengonsumsi minuman keras, serta menjaga keamanan dan ketertiban selama acara berlangsung,” jelas AKP Leyfrids Mada.

 

Menurutnya, langkah tersebut bukan bentuk pembatasan sosial, melainkan upaya preventif dan edukatif untuk memastikan setiap kegiatan masyarakat tetap dalam koridor hukum serta mendukung kebijakan pemerintah daerah.

” Kami berharap dengan adanya sinergi ini, masyarakat dapat memahami bahwa aturan ini bertujuan menciptakan ketertiban umum, bukan untuk membatasi kebebasan warga,” tambahnya.(an/tribratanewskupangkota)

 

Berita Terkait

Layanan MPP Kota Kupang di CFD Diserbu Warga, Total 157 Pengguna
KD dan Amora Persembahkan Kolaborasi Istimewa untuk 50 Tahun Proklamasi Timor Leste
Pengamat Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Bentuk Satgas Nataru
Layanan Amnesti Pajak Selama November, Warga Kota Kupang Bisa Bayar PBB Tanpa Denda di MPP 
Lebih Mudah! MPP Kota Kupang Sediakan Layanan Izin Kesehatan Online via SiPintar
MPP Kota Kupang Jajaki Pelayanan Izin Ekspor-Impor dan Layanan Notariat
MPP Kota Kupang Buka Loket Layanan KIA, Program Gersang Dorong Pemenuhan Identitas Anak
Loket Samsat di MPP Kota Kupang Mudahkan Warga Bayar Pajak Kendaraan

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 20:06 WIB

Layanan MPP Kota Kupang di CFD Diserbu Warga, Total 157 Pengguna

Sabtu, 29 November 2025 - 14:00 WIB

KD dan Amora Persembahkan Kolaborasi Istimewa untuk 50 Tahun Proklamasi Timor Leste

Sabtu, 29 November 2025 - 12:54 WIB

Pengamat Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Bentuk Satgas Nataru

Rabu, 26 November 2025 - 18:04 WIB

Layanan Amnesti Pajak Selama November, Warga Kota Kupang Bisa Bayar PBB Tanpa Denda di MPP 

Rabu, 26 November 2025 - 16:12 WIB

Lebih Mudah! MPP Kota Kupang Sediakan Layanan Izin Kesehatan Online via SiPintar

Berita Terbaru