Tindaklanjuti Edaran Wali Kota Kupang, Polsek Kota Raja Minta Tuan Pesta Buat Surat Pernyataan Bermeterai

- Jurnalis

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bhabinkamtibmas Kelurahan Liliba, Bripka Andri Non, yang mengimbau warga agar mematuhi aturan dan membuat surat pernyataan bermeterai sebelum menggelar pesta.Foto:tribratanewskupangkota

Bhabinkamtibmas Kelurahan Liliba, Bripka Andri Non, yang mengimbau warga agar mematuhi aturan dan membuat surat pernyataan bermeterai sebelum menggelar pesta.Foto:tribratanewskupangkota

Kupang, NTTPedia.id,- Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Raja, Polresta Kupang Kota, terus menindaklanjuti kebijakan Surat Edaran (SE) Wali Kota Kupang terkait pembatasan aktivitas malam dan jam pesta di wilayah Kota Kupang. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Liliba, Bripka Andri Non, yang mengimbau warga agar mematuhi aturan dan membuat surat pernyataan bermeterai sebelum menggelar pesta.

 

Dikutip dari tribratanewskupangkota.com, Kegiatan ini berlangsung di Jalan Taebenu RT 004/RW 002, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Jumat (3/10/2025). Dalam kunjungan tersebut, Bripka Andri Non menyampaikan imbauan kepada warga binaan yang akan menyelenggarakan pesta pernikahan agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

 

” Langkah ini merupakan bentuk pencegahan agar kegiatan masyarakat tetap tertib dan tidak menimbulkan gangguan Kamtibmas. Kami menegaskan bahwa aturan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 16 Tahun 2015 serta Surat Edaran Wali Kota Kupang terbaru yang membatasi aktivitas pesta hingga pukul 22.00 Wita,” ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada, S.H.

 

Sebagai tindak lanjut, Bhabinkamtibmas menyerahkan salinan Surat Edaran Wali Kota Kupang kepada tuan pesta, sekaligus meminta agar dibuat surat pernyataan bermeterai Rp10.000, yang ditandatangani oleh penanggung jawab acara dan Ketua RT setempat.

Baca Juga :  Dua Spesialis Penyelundup Sepeda Motor ke Timor Leste Ditangkap Polisi

 

“Isi surat pernyataan meliputi kesanggupan menghentikan kegiatan sesuai waktu yang ditentukan, tidak mengonsumsi minuman keras, serta menjaga keamanan dan ketertiban selama acara berlangsung,” jelas AKP Leyfrids Mada.

 

Menurutnya, langkah tersebut bukan bentuk pembatasan sosial, melainkan upaya preventif dan edukatif untuk memastikan setiap kegiatan masyarakat tetap dalam koridor hukum serta mendukung kebijakan pemerintah daerah.

” Kami berharap dengan adanya sinergi ini, masyarakat dapat memahami bahwa aturan ini bertujuan menciptakan ketertiban umum, bukan untuk membatasi kebebasan warga,” tambahnya.(an/tribratanewskupangkota)

 

Berita Terkait

GMIT Paulus Kupang Jadi Gereja Pertama Ramah Disabilitas di NTT
Ratusan Mahasiswa Asal TTU Terancam Gagal Kuliah, Pemda Diminta Segera Pastikan Program KIP
Polsek Maulafa Tindak Cepat Aduan Warga Soal Musik Pesta Lewat Tengah Malam
Polairud Polda NTT Bangun Akses Jalan ke Gua Kristal Bolok, Dukung Pengembangan Wisata Daerah
Melerai Tawuran, Mahasiswa Kupang Malah Jadi Korban Hantaman Balok
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Siap Lapor ke Polda NTT Atas Fitnah Proyek Rp7 Miliar
Wanita Penjual Semangka Tewas Ditikam OTK di Alun-Alun Kota Kupang
Pelapor YNS, Natalia Rusli Pernah Jadi DPO Polri Kasus Penggelapan KSP Indosurya

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:53 WIB

GMIT Paulus Kupang Jadi Gereja Pertama Ramah Disabilitas di NTT

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Ratusan Mahasiswa Asal TTU Terancam Gagal Kuliah, Pemda Diminta Segera Pastikan Program KIP

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Polsek Maulafa Tindak Cepat Aduan Warga Soal Musik Pesta Lewat Tengah Malam

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:05 WIB

Polairud Polda NTT Bangun Akses Jalan ke Gua Kristal Bolok, Dukung Pengembangan Wisata Daerah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:19 WIB

Tindaklanjuti Edaran Wali Kota Kupang, Polsek Kota Raja Minta Tuan Pesta Buat Surat Pernyataan Bermeterai

Berita Terbaru