Kupang, NTTPedia.id,- Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Japarmen Manalu, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada tiga korban investasi bodong VIR yang resmi mengadukan kasus tersebut ke OJK. Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk langsung diteruskan ke Satgas PASTI untuk proses penanganan lebih lanjut, mengingat Satgas memiliki unsur Kominfo yang berwenang memblokir aplikasi maupun situs ilegal yang digunakan sebagai sarana penipuan.
Menurut Japarmen langkah cepat tersebut penting dilakukan karena investasi ilegal seperti VIR tidak berada dalam pengawasan langsung OJK melainkan ditangani secara lintas lembaga melalui Satgas PASTI. Koordinasi itu kata dia untuk memastikan setiap aduan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara menyeluruh, sekaligus mencegah penyebaran aplikasi penipuan serupa yang kerap berganti nama dan pola operasional.
” Kami sudah terima aduan dari korban investasi bodong VIR. Ada 3 orang yang mengadu. Kami langsung koordinasikan Satgas PASTI baik di Jakarta dan daerah, ” kata Japarmen Manalu kepada NTTPedia.id, Selasa, 18/11/2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan untuk investasi yang tidak berizin pengawasannya tidak dilakukan oleh OJK secara langsung seperti lembaga resmi tetapi penanganannya melibatkan Satgas PASTI dan aparat penegak hukum. Dalam Satgas PASTI melibatkan banyak unsur yang bisa langsung melakukan penanganan.
Dijelaskannya, Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) terdiri dari berbagai lembaga negara yang berwenang mengawasi, menindak, dan memutus mata rantai penipuan keuangan ilegal di Indonesia. Keanggotaannya melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, PPATK, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Satgas ini juga beranggotakan banyak kementerian, mulai dari Kementerian Dalam Negeri, Luar Negeri, Agama, Hukum dan HAM, Sosial, Perdagangan, hingga Kementerian Koperasi dan UKM. Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki peran penting dalam pemblokiran situs dan aplikasi ilegal. Sementara Kementerian Investasi/BKPM menangani aspek perizinan dan pengawasan usaha yang berpotensi disalahgunakan. Keterlibatan beragam institusi ini menunjukkan bahwa penanggulangan investasi ilegal membutuhkan koordinasi lintas sektor karena sifat kejahatannya yang kompleks, masif, dan melibatkan teknologi digital.
” Misalnya Komdigi bisa melakukan pembokiran aplikasi investasi bodong, ” jelasnya.
Menurut Japarmen pola yang sama selalu terjadi. Masyarakat baru datang melapor setelah mengalami kerugian. Padahal OJK telah menyediakan berbagai kanal pengaduan dan pengecekan legalitas investasi, mulai dari situs resmi, layanan 021-157, WhatsApp 081-157-157-157, hingga laporan ke kantor OJK.
“Kalau mereka datang sebelum rugi, itu yang sebenarnya kami harapkan,” jelasnya.
Ia menyebut salah satu penyebab banyaknya korban adalah rendahnya kecermatan dalam menggunakan smartphone. Sementara pelaku penipuan memanfaatkan teknologi secara agresif.
“Yang menipu pakai smartphone, yang ditipu juga pakai smartphone. Tapi HP nya saja yang pintar, orangnya tidak pakai kepintarannya,” ujarnya.
Japarmen juga menyoroti keinginan masyarakat untuk cepat kaya tanpa kerja keras. Iming-iming seperti di aplikasi VIR. misalnya cukup memfoto sampah lalu mendapatkan uang membuat banyak warga tertarik. Bahkan kata dia, ada pengguna yang mengaku bisa mengunggah foto yang sama berulang kali untuk memperbesar saldo, padahal angka tersebut hanyalah pancingan sebelum mereka diminta menyetor uang.
OJK kata dia selalu siap melayani masyarakat yang ingin memastikan legalitas suatu penawaran investasi, bahkan di luar jam kerja. Jika masyarakat melapor melalui OJK daerah, laporan itu akan langsung diteruskan ke OJK pusat dan Satgas PASTI agar penanganan berjalan cepat dan berlapis.
Japarmen mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap nama perusahaan yang mirip dengan perusahaan berizin. Penambahan titik, tanda seru, perubahan domain, atau sedikit variasi nama sering digunakan oleh entitas ilegal untuk mengelabui masyarakat.
“Perbedaan kecil saja sudah berarti itu bukan yang berizin,” tegasnya.
Ia menambahkan, edukasi terus dilakukan ke seluruh kabupaten dan desa, meski OJK memiliki keterbatasan anggaran dan harus melayani 22 kabupaten/kota sekaligus. Menurutnya, upaya pencegahan investasi ilegal tidak bisa hanya dibebankan kepada OJK, tetapi memerlukan kerja kolektif pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat.(sj)















