Kupang, NTTPedia.id,- Polemik pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada terus memantik perdebatan di ruang publik. Persoalan ini bahkan menarik perhatian kalangan akademisi dan pakar hukum dari sejumlah perguruan tinggi di Nusa Tenggara Timur.
Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas PGRI 1945 NTT, Dr. Semuel Haning, menyarankan agar polemik tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia bukan melalui perdebatan terbuka yang berpotensi menimbulkan kegaduhan politik.
Menurut Semuel dalam perspektif hukum administrasi negara tindakan pejabat pemerintaha termasuk pelantikan pejabat daerah merupakan bagian dari tindakan administrasi yang dapat diuji secara hukum.
Ia menjelaskan bahwa dasar hukum tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam undang-undang tersebut kata Semuel, tindakan administrasi pemerintahan merupakan perbuatan pejabat pemerintahan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan konkret dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Pelantikan Sekda oleh Bupati Ngada merupakan tindakan administrasi pemerintahan. Dalam perspektif hukum administrasi negara, tindakan itu sah sebagai kewenangan pejabat pemerintahan,” kata Semuel, Senin, 9/03/2026.
Karena itu Samuel menyarankan jika ada pihak yang mempersoalkan keputusan pelantikan Sekda Ngada, forum yang tepat untuk menguji keputusan tersebut adalah melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, silakan ajukan gugatan ke PTUN. Jangan membuat kegaduhan di ruang publik,” ujarnya.
Ia menilai polemik yang berkembang saat ini tidak perlu dibesar-besarkan karena sistem hukum telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa administrasi secara jelas.
Selain itu Semuel juga mengingatkan agar pernyataan dari pihak-pihak tertentu tidak memperkeruh situasi dan memicu konflik antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
Ia menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Menurutnya pemberhentian kepala daerah umumnya berkaitan dengan perkara pidana serius seperti korupsi, narkotika, terorisme, makar atau jika dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
“Kalau hanya tidak mengindahkan rekomendasi Gubernur, itu masuk kategori pelanggaran administratif, bukan tindak pidana,” jelasnya.
Semuel juga mengingatkan agar pejabat birokrasi berhati-hati dalam memberikan pernyataan kepada publik.
Menurutnya, pernyataan yang menyebut pelantikan Sekda tidak sah justru berpotensi memicu konflik politik di daerah.
“Kepala BKD jangan berbicara seolah-olah pelantikan itu tidak sah, karena bisa memicu konflik antara Gubernur dan bupati serta meresahkan masyarakat Ngada,” katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam perspektif hukum administrasi, apabila surat dari gubernur tidak direspons oleh bupati, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan faktual pasif.
“Surat dari gubernur seharusnya dibalas oleh bupati. Jika tidak dilakukan, itu disebut tindakan faktual pasif dan bisa menjadi objek gugatan di PTUN,” ujarnya.
Terkait isu pemberhentian sementara Bupati Ngada oleh Gubernur NTT, Semuel menegaskan bahwa kewenangan tersebut bukan berada di tangan gubernur.
Menurutnya, pemberhentian sementara kepala daerah dilakukan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri, yang biasanya melalui rekomendasi gubernur.
“Jadi bukan gubernur yang langsung memberhentikan kepala daerah,” tegasnya.
Ia menilai polemik pelantikan Sekda Ngada lebih tepat dipandang sebagai persoalan administrasi pemerintahan, bukan persoalan pidana atau alasan untuk memberhentikan kepala daerah.
Karena itu, ia mengingatkan semua pihak agar menyikapi persoalan ini secara bijak agar tidak memicu ketegangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.(AP)














