Soal Sekda Ngada, Darius Beda Daton : Koordinasi dengan Gubernur Bukan Berarti Punya Kewenangan Menentukan

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id,- Polemik pelantikan Sekda Ngada oleh Bupati Raymundus Bena menimbulkan pertanyaan besar dikalangan masyarakat NTT, siapa yang memiliki kewenangan? Kepala BKD NTT, Yosef Rasi dalam keterangan pers nya mengatakan Bupati Ngada terancam di non aktifkan karena tidak mengantongi persetujuan Gubernur NTT.

 

Hal itu kata Yosef Rasi diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap urusan pemerintahan kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

 

Praktisi Hukum dan Pemerhati kebijakan Publik, Darius Beda Daton memberikan pandangannya untuk membangun pencerahan kepada semua pihak yang sedang berpolemik. Secara normatif kata Darius, kewenangan pengangkatan Sekda berada pada Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Gubernur kata Darius hanya menjalankan fungsi koordinasi.

 

Menurut Darius, perdebatan yang berkembang saat ini banyak dipicu oleh kesalahan memahami istilah “koordinasi” dalam regulasi pengisian jabatan Sekda definitif.

 

“Koordinasi bukan berarti membutuhkan persetujuan Gubernur dalam bentuk keputusan hukum tertentu,” kata eks ketua Ombudsman NTT ini seperti dikutip dari tulisannya yang beredar di platform Facebook, Rabu, 11/3/2026.

 

Ia menjelaskan pengangkatan Sekda definitif merupakan bagian dari pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta mekanisme manajemen aparatur sipil negara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.

 

Dalam Pasal 127 ayat (3) regulasi tersebut disebutkan bahwa sebelum ditetapkan oleh Bupati atau Walikotaa, calon pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat daerah harus dikoordinasikan dengan Gubernur.

 

Menurut Darius makna koordinasi dalam ketentuan tersebut adalah kewajiban Bupati untuk melaporkan satu orang calon Sekda terpilih kepada Gubernur sebelum penetapan dilakukan.

 

“Koordinasi dalam konteks ini berarti Bupati melaporkan calon pejabat yang dipilih. Koordinasi tidak mengikat Bupati dalam menentukan siapa Sekda yang akan diangkat,” jelasnya.

 

Karena itu Darius menegaskan kewenangan utama pengangkatan Sekda tetap berada pada Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.

 

Di sisi lain, Darius juga mengingatkan bahwa perdebatan publik saat ini kerap mencampuradukkan dua skema berbeda, yakni penunjukan penjabat Sekda dan pengisian Sekda definitif.

 

Dalam skema penjabat Sekda memang diperlukan persetujuan gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 214 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

 

Namun mekanisme tersebut bersifat sementara dan hanya berlaku selama tiga bulan. Jika dalam waktu tersebut Sekda definitif belum diditetapkan Gubernur dapat menunjuk penjabat Sekda melalui keputusan Gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perpres 3/2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.

 

Lebih lanjut Darius menyebut, keabsahan pengangkatan Sekda dapat diuji melalui prinsip dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yakni apakah keputusan tersebut diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, tidak melampaui kewenangan, mengikuti prosedur yang benar serta memiliki substansi yang sesuai dengan tujuan peraturan.

 

Ia pun mengingatkan pentingnya segera mengakhiri polemik agar tidak mengganggu stabilitas pemerintahan daerah.

 

“Sekretaris Daerah merupakan penanggung jawab pelayanan publik di daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Karena itu kepastian pengisian jabatan Sekda penting agar koordinasi pelayanan publik berjalan efektif,” ujarnya.

 

Darius mengajak semua pihak melihat persoalan Sekda Ngada secara normatif berdasarkan regulasi yang berlaku agar polemik tidak berkepanjangan dan tidak mengganggu pelayanan publik di daerah.(AP)

Berita Terkait

Dokumen Hibah Dari Provinsial SVD Ke Keluarga Sadipun Adalah Benar
Provinsial SVD Ende Sebut Lokasi Penggusuran Pernah Diberikan sebagai Tanah Hibah kepada Keluarga Adriana Sadipun
Wujudkan Super Apps Digital, Bank NTT Serap Masukan Nasabah
Rp1,8 Triliun Uang NTT Lari ke Luar, SMKN 1 Pandawai Tawarkan Solusi Pakan Ternak Mandiri
Inovasi SMKN 1 Maumere, Kompor Masak Roket Produk Non Bahan Bakar
Gubernur NTT Borong Produk OSOP SMKN Bukapiting, Bukti Dukungan Nyata untuk Karya Siswa
Gubernur NTT Luncurkan Meja Belajar, Gerakan Melki-Johni Dorong Revolusi Pendidikan
KPID NTT Dukung Pembentukan Klinik Narkoba Digital, Serukan Pengawasan Ketat Penggunaan Gadget Anak

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:56 WIB

Dokumen Hibah Dari Provinsial SVD Ke Keluarga Sadipun Adalah Benar

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:22 WIB

Wujudkan Super Apps Digital, Bank NTT Serap Masukan Nasabah

Senin, 4 Mei 2026 - 14:31 WIB

Rp1,8 Triliun Uang NTT Lari ke Luar, SMKN 1 Pandawai Tawarkan Solusi Pakan Ternak Mandiri

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:22 WIB

Inovasi SMKN 1 Maumere, Kompor Masak Roket Produk Non Bahan Bakar

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:21 WIB

Gubernur NTT Borong Produk OSOP SMKN Bukapiting, Bukti Dukungan Nyata untuk Karya Siswa

Berita Terbaru