Soal Sekda Ngada, Darius Beda Daton : Koordinasi dengan Gubernur Bukan Berarti Punya Kewenangan Menentukan

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id,- Polemik pelantikan Sekda Ngada oleh Bupati Raymundus Bena menimbulkan pertanyaan besar dikalangan masyarakat NTT, siapa yang memiliki kewenangan? Kepala BKD NTT, Yosef Rasi dalam keterangan pers nya mengatakan Bupati Ngada terancam di non aktifkan karena tidak mengantongi persetujuan Gubernur NTT.

 

Hal itu kata Yosef Rasi diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap urusan pemerintahan kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

 

Praktisi Hukum dan Pemerhati kebijakan Publik, Darius Beda Daton memberikan pandangannya untuk membangun pencerahan kepada semua pihak yang sedang berpolemik. Secara normatif kata Darius, kewenangan pengangkatan Sekda berada pada Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Gubernur kata Darius hanya menjalankan fungsi koordinasi.

 

Menurut Darius, perdebatan yang berkembang saat ini banyak dipicu oleh kesalahan memahami istilah “koordinasi” dalam regulasi pengisian jabatan Sekda definitif.

 

“Koordinasi bukan berarti membutuhkan persetujuan Gubernur dalam bentuk keputusan hukum tertentu,” kata eks ketua Ombudsman NTT ini seperti dikutip dari tulisannya yang beredar di platform Facebook, Rabu, 11/3/2026.

 

Ia menjelaskan pengangkatan Sekda definitif merupakan bagian dari pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta mekanisme manajemen aparatur sipil negara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.

 

Dalam Pasal 127 ayat (3) regulasi tersebut disebutkan bahwa sebelum ditetapkan oleh Bupati atau Walikotaa, calon pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat daerah harus dikoordinasikan dengan Gubernur.

 

Menurut Darius makna koordinasi dalam ketentuan tersebut adalah kewajiban Bupati untuk melaporkan satu orang calon Sekda terpilih kepada Gubernur sebelum penetapan dilakukan.

 

“Koordinasi dalam konteks ini berarti Bupati melaporkan calon pejabat yang dipilih. Koordinasi tidak mengikat Bupati dalam menentukan siapa Sekda yang akan diangkat,” jelasnya.

 

Karena itu Darius menegaskan kewenangan utama pengangkatan Sekda tetap berada pada Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.

 

Di sisi lain, Darius juga mengingatkan bahwa perdebatan publik saat ini kerap mencampuradukkan dua skema berbeda, yakni penunjukan penjabat Sekda dan pengisian Sekda definitif.

 

Dalam skema penjabat Sekda memang diperlukan persetujuan gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 214 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

 

Namun mekanisme tersebut bersifat sementara dan hanya berlaku selama tiga bulan. Jika dalam waktu tersebut Sekda definitif belum diditetapkan Gubernur dapat menunjuk penjabat Sekda melalui keputusan Gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perpres 3/2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.

 

Lebih lanjut Darius menyebut, keabsahan pengangkatan Sekda dapat diuji melalui prinsip dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yakni apakah keputusan tersebut diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, tidak melampaui kewenangan, mengikuti prosedur yang benar serta memiliki substansi yang sesuai dengan tujuan peraturan.

 

Ia pun mengingatkan pentingnya segera mengakhiri polemik agar tidak mengganggu stabilitas pemerintahan daerah.

 

“Sekretaris Daerah merupakan penanggung jawab pelayanan publik di daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Karena itu kepastian pengisian jabatan Sekda penting agar koordinasi pelayanan publik berjalan efektif,” ujarnya.

 

Darius mengajak semua pihak melihat persoalan Sekda Ngada secara normatif berdasarkan regulasi yang berlaku agar polemik tidak berkepanjangan dan tidak mengganggu pelayanan publik di daerah.(AP)

Berita Terkait

Rektor UNADRI Puji Langkah Pemprov NTT, Talent Scouting Dinilai Ubah Peta Pendidikan
Strategi Talent Scouting Melki–Johni Antar Ribuan Siswa NTT Tembus SNBP 2026
NasDem Sumba Tengah Kritik Pemberitaan Tempo, Tuntut Klarifikasi dan Permintaan Maaf
Simon Petrus Kamlasi Sebut MBG Perkuat Rantai Pasok dan Gerakkan Ekonomi Daerah
Dua Senyum Merekah, Melki Laka Lena dan SPK Satu Kursi di Kantor Gubernur NTT
SPK Gaspol Konsolidasi, PAN NTT Bidik Tambahan Kursi Strategis di Dapil NTT II
Pemkot Kupang Bantah Undangan Walikota Tel Aviv, Foto Ternyata Rekayasa
3 Jam Terlantar, Penumpang Wings Air Rute Larantuka–Kupang Keluhkan Minimnya Informasi dan Kompensasi

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:32 WIB

Rektor UNADRI Puji Langkah Pemprov NTT, Talent Scouting Dinilai Ubah Peta Pendidikan

Jumat, 17 April 2026 - 19:45 WIB

Strategi Talent Scouting Melki–Johni Antar Ribuan Siswa NTT Tembus SNBP 2026

Rabu, 15 April 2026 - 14:00 WIB

NasDem Sumba Tengah Kritik Pemberitaan Tempo, Tuntut Klarifikasi dan Permintaan Maaf

Jumat, 10 April 2026 - 18:02 WIB

Simon Petrus Kamlasi Sebut MBG Perkuat Rantai Pasok dan Gerakkan Ekonomi Daerah

Jumat, 10 April 2026 - 13:47 WIB

Dua Senyum Merekah, Melki Laka Lena dan SPK Satu Kursi di Kantor Gubernur NTT

Berita Terbaru