Pelantikan Sekda Ngada Terancam Batal! Akademisi Undana dan Tokoh NTT Sebut Ada Prosedur Dilanggar

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id,- Polemik pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada terus menjadi atensi publik. Hal ini disebabkan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Ngada, Raymundus Bena.

Hal ini terungkap dalam diskusi publik yang dilakukan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Nusa Cendana (Undana), Kamis, 12/03/2026. Diskusi bertajuk “Sengkarut Birokrasi dan Relasi Kuasa” ini menyoroti pelantikan Capistrano Watu Ngebu oleh Bupati Ngada yang dinilai memicu ketegangan administratif dan politik di NTT.

Pengamat Politik dari Universitas Nusa Cendana (Undana), Dr.Rudi Rohi menilai proses pelantikan tersebut berpotensi bermasalah secara hukum karena diduga tidak melalui tahapan prosedural yang lengkap.

” Jika prosedur administrasi tidak terpenuhi secara lengkap, maka keputusan pelantikan tersebut secara hukum berpotensi batal demi hukum. Administrasi negara tidak boleh dicampuradukkan dengan kepentingan politik pragmatis,” kata Dr. Rudi.

Menurutnya dalam sistem administrasi negara, setiap keputusan strategis harus mengikuti mekanisme yang bersifat mengikat dan kumulatif termasuk koordinasi serta persetujuan dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

Jika tahapan administratif tersebut diabaikan kata Dr. Rudi maka pelantikan berpotensi batal demi hukum. Dr. Rudi menegaskan bahwa ruang administrasi pemerintahan memiliki sifat memaksa sehingga tidak boleh dicampuradukkan dengan kepentingan politik pragmatis.

Pengabaian prosedur kata dia bukan hanya berdampak pada legalitas jabatan, tetapi juga berisiko mengganggu stabilitas birokrasi dan efektivitas pelayanan publik di wilayah NTT.

Ia juga mengingatkan bahwa polemik ini berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah. Tarik-menarik kepentingan politik dinilai dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah serta menghambat konsolidasi pembangunan daerah.

Karena itu Dr. Rudi mendorong penyelesaian konflik melalui penataan kembali prosedur administratif serta dialog politik yang konstruktif antarlevel pemerintahan agar roda birokrasi dapat kembali berjalan normal dan masyarakat tidak menjadi korban ketidakpastian.

Sementara itu akademisi Administrasi Publik William Djani menegaskan bahwa kewenangan kepala daerah dalam melantik Sekda tidak bersifat absolut. Ia menekankan pentingnya kelengkapan prosedur administratif dan koordinasi lintas pemerintahan agar penataan birokrasi tidak terganggu dan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.

” Ego sektoral harus dihilangkan. Sekda adalah eksekutor kebijakan daerah; jika pelantikannya bermasalah secara administratif, penataan birokrasi secara keseluruhan akan terganggu dan rakyatlah yang paling dirugikan,” ujar Dekan FISIP Undana tersebut.

Pandangan serupa disampaikan Eks Wakil Gubernur sekaligus tokoh NTT, Josef Nae Soi yang menilai rekonsiliasi politik perlu segera dilakukan melalui dialog langsung antara pemerintah kabupaten dan provinsi.

” Langkah paling krusial saat ini adalah meninggalkan ego politik. Saya mendorong Gubernur dan Bupati untuk segera bertemu dan berdialog guna menyelamatkan wajah birokrasi kita,” tegas Josef.

Ia mendorong penyelesaian melalui mediasi sebelum menempuh jalur hukum demi menjaga stabilitas birokrasi dan memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal. (AP)

Berita Terkait

Kredit Petani Rumput Laut Sumba Timur Catat NPL 0 Persen, Bank NTT Raih Apresiasi ILO
Julie Sutrisno Laiskodat Tak Hanya Cetak Juara, tetapi Siapkan Masa Depan Atlet Kempo NTT
Gempa M6,1 Sumba Barat Daya, 91 Rumah Rusak dan 3 KK Mengungsi
Gilang Asal Ende Raih Runner Up Putra Pariwisata Indonesia 2026, Levico Butik Jadi Pendukung Utama
Pendidikan Jadi Satu-satunya Kelompok yang Deflasi di NTT, Capai 3,25 Persen
Gempa M3,1 Kembali Guncang Kabupaten Kupang, Berpusat di Laut
Gempa Flores Lumpuhkan UMKM, Julie Laiskodat Dorong Kemudahan Akses Kredit
Korban Gempa Flores Dimintai Uang Rp10 Ribu Saat Terima Bantuan, Staf Desa Beri Penjelasan

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:47 WIB

Kredit Petani Rumput Laut Sumba Timur Catat NPL 0 Persen, Bank NTT Raih Apresiasi ILO

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Julie Sutrisno Laiskodat Tak Hanya Cetak Juara, tetapi Siapkan Masa Depan Atlet Kempo NTT

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Gempa M6,1 Sumba Barat Daya, 91 Rumah Rusak dan 3 KK Mengungsi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:31 WIB

Gilang Asal Ende Raih Runner Up Putra Pariwisata Indonesia 2026, Levico Butik Jadi Pendukung Utama

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Pendidikan Jadi Satu-satunya Kelompok yang Deflasi di NTT, Capai 3,25 Persen

Berita Terbaru