Polda NTT dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Bernilai Rp23,1 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) bersama Bea Cukai Atambua berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal jaringan internasional di wilayah perbatasan Indonesia–Timor Leste.

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sebanyak 11 juta batang rokok ilegal jenis Marlboro serta menetapkan tiga warga negara asing (WNA) asal China sebagai tersangka.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial Li Shenger, Lin Jingwei, dan Hu Renhao.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Li Shenger berperan sebagai penyewa gudang sekaligus pengelola utama.

Sementara Lin Jingwei bertanggung jawab atas distribusi operasional, dan Hu Renhao berperan sebagai pelaksana teknis penimbunan barang.

Kapolda NTT, Rudi Darmoko, mengungkapkan bahwa nilai total barang bukti mencapai sekitar Rp23,1 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai diperkirakan sebesar Rp12,32 miliar.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu ekosistem usaha yang sehat dan berkeadilan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Kamis (30/4/2026).

Ia menegaskan, Polda NTT berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan, terutama di wilayah perbatasan yang rawan terhadap aktivitas ilegal lintas negara.

“Penyelundupan rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum yang berdampak besar terhadap penerimaan negara, khususnya di sektor cukai,” tambahnya.

Kapolda juga menyebut, pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri dalam melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi melalui penegakan hukum.

Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Atambua, Depdika Stevano, menjelaskan bahwa seluruh rokok ilegal tersebut kini telah disita dan menjadi barang milik negara.

Menurutnya, para pelaku berencana mendistribusikan rokok ilegal tersebut ke sejumlah wilayah di NTT, seperti Kabupaten Belu, Malaka, Timor Tengah Utara, hingga Kota Kupang.

“Para pelaku belum sempat distribusikan barang. Namun, sudah ada indikasi upaya penyewaan kontainer untuk pengiriman ke berbagai daerah. Syukurlah hal tersebut berhasil digagalkan,” jelasnya.

Berita Terkait

Hardiknas 2026 Dipusatkan di Fatukoa, Wali Kota Kupang Soroti Momentum Kunjungan Menteri
Kepatuhan Pajak Jadi Sorotan, Wali Kota Kupang Minta ASN Jadi Teladan
Lantik 170 Pejabat, Wali Kota Kupang Dorong Birokrasi Inovatif dan Solid
Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar
Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari
Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain
Refleksi 140 Tahun Kota Kupang, Wali Kota Tekankan Pelayanan dan Kebersamaan
Kado HUT Kota Kupang, Wali Kota Terima Penghargaan Strategic Leadership

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 18:05 WIB

Polda NTT dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Bernilai Rp23,1 Miliar

Kamis, 30 April 2026 - 16:13 WIB

Hardiknas 2026 Dipusatkan di Fatukoa, Wali Kota Kupang Soroti Momentum Kunjungan Menteri

Kamis, 30 April 2026 - 16:02 WIB

Kepatuhan Pajak Jadi Sorotan, Wali Kota Kupang Minta ASN Jadi Teladan

Selasa, 28 April 2026 - 17:35 WIB

Lantik 170 Pejabat, Wali Kota Kupang Dorong Birokrasi Inovatif dan Solid

Senin, 27 April 2026 - 12:25 WIB

Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar

Berita Terbaru