Ende, NTTPedia.id,- Dokumen hibah yang disebutkan Superior Provincialis SVD Ende, Pater Eman Embu, SVD dalam surat penjelasan benar adanya. Dokumen tersebut beredar secara masif di sosial media Facebook.
Dokumen tersebut selaras dengan penjelasan resmi Pater Eman Embu, SVD dalam surat tertanggal 6 Mei 2026 mengenai dasar historis pemberian tanah kepada keluarga Adriana Sadipun.
Dalam poin ketiga surat penjelasannya, Pater Eman menyebut hibah diberikan berdasarkan sejarah lisan, ingatan kolektif masyarakat, serta Gambar Situasi (GS) tahun 1924 dan 1927 berbahasa Belanda.
Dalam dokumen hibah yang dilihat NTTPedia.id, tercatat pemberi hibah adalah Superior Provinsial SVD Ende, Pater Leo Kleden, SVD dan penerima hibah adalah keluarga Adriana Sadipun.
Dalam dokumen hibah itu juga disebutkan para pihak yang berbatasan langsung dengan tanah hibah itu. Tercatat dalam dokumen itu pada bagian utara: Bpk. Alm. Lofinus Liwu/Sadipun, Timur: Jalan Irian Jaya, Selatan: Bpk. Anselmus Meter dan Barat: Kongregasi SVD Ende.
Dokumen Surat Pernyataan Hibah tertanggal 30 Juni 2016 lengkap dengan tanda tangan Pater Leo Kleden, SVD dan dikukuhkan dengan meterai 600 dan cap resmi Superior Provincialis SVD Ende.
Dalam dokumen itu tercantum bahwa bidang tanah yang dihibahkan berada di Jalan Irian Jaya, Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah.
“Berdasarkan sejarah lisan, ingatan kolektif, dan GS (Gambar Situasi) 12 Juni 1924 dan 29 Mei 1927, maka provinsial pendahulu saya, dengan pertimbangan kemanusiaan dan kewenangan yang dimilikinya, pada 30 Juni 2016 memberikan Surat Pernyataan Hibah kepada Ibu Adriana Sadipun,” tulis Pater Eman dalam surat yang dilihat NTTPedia.id, Kamis, 07/05/2026.
Dokumen hibah yang diperlihatkan memuat nama pemberi hibah Leo Kleden dengan cap resmi Superior Provincialis SVD Ende.
Superior Provincialis SVD Ende, Pater Eman Embu, SVD yang di konfirmasi NTTPedia.id melalui layanan pesan WhatsApp memberikan respon atas pertanyaan wartawan.
Pater Eman dikonfirmasi terkait dokumen hibah yang beredar di linimasa sosial media. NTTPedia.id menanyakan keabsahan dokumen yang beredar.
” Baca penjelasan saya kemarin, (surat penjelasan Provinsial SVD Ende- red), Terima kasih, ” demikian Pater Eman menjawab.
Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Ende, Ignas Gharu yang berusaha dikonfirmasi NTTPedia.id, tidak memberikan respon apapun.
Sejumlah pertanyaan yang dikirimkan NTTPedia.id hingga kini tidak mendapat jawaban.(AP)














