Kupang, NTTPedia.id – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan senjata api (senpi) dinas yang melibatkan oknum personel kepolisian.
Kasus tersebut terungkap melalui audit internal yang dilakukan secara menyeluruh oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) bersama Biro Logistik Polda NTT.
Pengungkapan kasus ini disebut sebagai bagian dari penguatan pengawasan internal di bawah kepemimpinan Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas di lingkungan Polri.
Kasus ini bermula dari arahan Kapolda NTT melalui Petunjuk dan Arahan (Jukrah) terkait analisis dan evaluasi (anev) pengelolaan senjata api dinas kepada seluruh satuan kerja dan satuan wilayah di jajaran Polda NTT.
Arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Karo Log Polda NTT, Kombes Pol Aldinan R.J. Hanter Manurung, bersama Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol Muhammad Andra Wardhana, melalui audit ketat terhadap keberadaan dan penggunaan senjata api dinas.
Dari hasil audit, tim menemukan dua pucuk senjata api dinas milik Polda NTT berada di wilayah Bali.
Temuan tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut hingga akhirnya ditemukan tujuh pucuk senjata api tambahan di wilayah hukum Polda NTT.
Hasil pengembangan kasus mengungkap adanya dugaan penyimpangan yang terjadi sejak tahun 2017.
Kasus tersebut mulai terungkap pada Oktober 2025 melalui kerja tim gabungan Bidpropam dan Biro Logistik Polda NTT.
Dalam proses penyelidikan, satu personel yang diduga terlibat telah diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bahkan, para pelaku disebut telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan menjalani pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kabid Humas Polda NTT, Henry Novika Chandra, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk nyata efektivitas pengawasan internal yang terus diperkuat oleh Polda NTT.
“Kami terus mengintensifkan pengawasan internal untuk memastikan setiap aset senjata api dikelola dengan akuntabilitas tinggi.
Langkah ini tidak hanya mencegah potensi penyimpangan, tetapi juga memperkuat integritas institusi Polri secara keseluruhan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, seluruh proses pengawasan dan audit tersebut juga mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor 504 tanggal 27 September 2025 yang menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan senjata api dinas.
Menurutnya, pengelolaan senjata api harus dilakukan secara transparan, aman, dan sesuai standar operasional guna menjaga kepercayaan masyarakat serta mendukung pelaksanaan tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah NTT.
Polda NTT menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan internal demi mewujudkan institusi Polri yang presisi, bersih, dan berintegritas.














