Usai Jadi Korban Pengeroyokan, Aris Malah Ditahan, Kuasa Hukum Pertanyakan Proses

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Donatus Woda, S.H., Adelci J.A. Teiseran, S.H., dan Theresia Narni Tamonob, S.H./Foto: Yakobus Madya Sui

Donatus Woda, S.H., Adelci J.A. Teiseran, S.H., dan Theresia Narni Tamonob, S.H./Foto: Yakobus Madya Sui

Ende, NTT Pedia.id,- Penanganan kasus hukum yang menyeret nama Aris dan sejumlah pihak di Kecamatan Lio Timur, Kabupaten Ende mendapat atensi publik. Tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara yang saat ini bergulir di Polres Ende.

 

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Donatus Woda, S.H., Adelci J.A. Teiseran, S.H dan Theresia Narni Tamonob, S.H, meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan dan tidak tebang pilih.

 

” Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi lengkap sehingga proses hukum ini dapat dilihat secara jernih dan berimbang,” ujar Donatus Woda kepada NTTPedia.id belum lama ini di Ende.

 

Menurutnya perhatian publik muncul setelah Aris yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus dugaan penganiayaan pada Februari 2026, tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka maupun ditahan selama berbulan-bulan. Namun situasi berubah setelah Aris diduga menjadi korban pengeroyokan pada 30 April 2026.

 

” Yang menjadi perhatian publik adalah setelah Aris menjadi korban pengeroyokan, hanya dalam waktu dua hari ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat,” katanya.

 

Kuasa hukum juga membeberkan kronologi dugaan pengeroyokan yang terjadi di Kantor Camat Lio Timur. Saat itu Aris bersama dua rekannya datang memenuhi undangan wawancara Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun mereka justru diduga mengalami tindakan kekerasan.

 

” Laporan polisi sudah dibuat dan pemeriksaan terhadap korban maupun saksi telah berjalan. Kami berharap seluruh proses ini dikawal secara serius dan objektif,” lanjutnya.

 

Selain kasus pengeroyokan, tim kuasa hukum turut menyoroti dugaan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin yang disebut terjadi di lokasi kejadian.

 

Menurut Donatus Woda, perkara tersebut seharusnya diproses secara terpisah karena memiliki unsur pidana dan pihak terlibat yang berbeda.

 

” Kami sudah meminta secara resmi agar dibuatkan laporan polisi tersendiri terkait dugaan kepemilikan senjata tajam tanpa izin sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Namun sampai sekarang belum diterima,” ungkapnya.

 

Ia menilai penggabungan perkara justru berpotensi membuat proses hukum menjadi tidak proporsional dan mengaburkan substansi pidana yang berbeda.

 

” Kalau membawa senjata tajam dianggap digabung begitu saja, maka publik bisa mempertanyakan keseriusan penegakan hukum. Ini delik tersendiri yang harus diproses secara utuh,” tegasnya.

 

Meski demikian, pihak kuasa hukum tetap menghormati langkah Polres Ende dalam menangani perkara tersebut. Namun mereka mengingatkan bahwa prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

 

” Kalau Aris ditahan, maka pelaku pengeroyokan maupun pihak yang membawa senjata tajam juga harus diproses dengan ukuran hukum yang sama. Hukum tidak boleh tajam ke satu pihak lalu tumpul terhadap pihak lain,” kata Donatus.

 

Sementara itu, Polres Ende memastikan proses hukum terus berjalan dan sedang dipercepat. Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Rifky Nugraha, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., melalui Kanit Pidum Aipda Ferdhy Andronikson Lado mengatakan penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap para saksi korban.

 

“Seluruh keterangan korban sudah kami ambil. Saat ini kami menunggu kehadiran para terlapor untuk klarifikasi agar proses hukum dapat segera ditingkatkan,” jelasnya.

 

Ia mengatakan pihak kepolisian juga membuka peluang pengembangan perkara terkait dugaan penggunaan senjata tajam dalam insiden tersebut. Penyidik kata dia, memastikan seluruh tahapan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.(Jack)

 

Penulis : Yakob Madya Sui

Editor : Dule Dubu

Sumber Berita: NTTPedia.id

Berita Terkait

Diduga Lakukan Pornoaksi terhadap Anak, Pria di Fatukoa Diamankan Tim Black Panter Polsek Maulafa
Ganggu Istirahat Warga, Polsek Maulafa Bubarkan Dua Pesta Musik Keras
Terungkap, Dana Penanganan Gempa Flores Terseret Dalam Dugaan Korupsi BNPB
Bupati Sabu Raijua Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan, Insiden Bermula dari Percakapan di Pantai
Kasus Ade Kuswandi Berlanjut ke MA, Kuasa Hukum Soroti Klaim Kerugian Rp152 Miliar
Pencurian Minimarket Beruntun di Kabupaten Kupang, Alfamart Babau Dibobol
Sempat Viral, Pengeroyokan Siswa SMA Efata  di Kabupaten Kupang Berakhir Damai 
SMSI NTT Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan NTTHits, Polres TTU Bantah

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Diduga Lakukan Pornoaksi terhadap Anak, Pria di Fatukoa Diamankan Tim Black Panter Polsek Maulafa

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Ganggu Istirahat Warga, Polsek Maulafa Bubarkan Dua Pesta Musik Keras

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Terungkap, Dana Penanganan Gempa Flores Terseret Dalam Dugaan Korupsi BNPB

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Bupati Sabu Raijua Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan, Insiden Bermula dari Percakapan di Pantai

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Kasus Ade Kuswandi Berlanjut ke MA, Kuasa Hukum Soroti Klaim Kerugian Rp152 Miliar

Berita Terbaru