Jakarta, NTTPedia.id,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diduga dikorupsi yang seharusnya digunakan untuk menangani berbagai bencana, termasuk gempa Flores di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengatakan, dana yang diduga dikorupsi itu diperuntukkan bagi penanganan sejumlah bencana di antaranya penanganan gempa besar Flores di NTT, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua serta penanganan banjir di Aceh dan Sumatera.
Dalam perkara ini, KPK mengungkap dugaan suap terkait pengadaan yang menggunakan DSP BNPB. Para tersangka diduga menerima suap berupa uang miliaran rupiah, emas, serta mata uang asing.
” Di mana pencairan DSP tersebut bersifat fleksibel, namun harus memenuhi salah satu dari empat (4) syarat dan ketentuan yang merujuk pada Peraturan BNPB Nomor Tahun 2020,” kata Taufik seperti dari Detikcom
Empat ketentuan tersebut meliputi penetapan status keadaan darurat bencana oleh bupati atau wali kota, gubernur, maupun Presiden; penetapan status keadaan tertentu; pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan Kepala BNPB; serta kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
KPK membagi perkara tersebut dalam dua klaster. Pada klaster pertama, KPK menetapkan Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, sebagai tersangka terkait dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan menggunakan DSP.
Sementara itu, pada klaster kedua, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB saat itu, Gabriel Purwaka Sigit selaku kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan dari pihak swasta.
KPK menduga Richard meminta imbalan kepada penyedia agar vendor memperoleh paket pengadaan. Pihak PT Trans Lintas Selaras disebut menyetujui pemberian imbalan tersebut.
Richard diduga menerima suap Rp 2,38 miliar dari Gery, selaku Direktur PT Trans Lintas Selaras, selama periode Januari hingga September 2026. Dalam periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang Rp 140 juta kepada Gabriel.
Selain itu, Gabriel diduga menerima uang tunai Rp 1,7 miliar, USD 7.500 atau sekitar Rp 133,9 juta, SGD 9.000 atau sekitar Rp 125 juta, 56 keping emas seberat 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram.
KPK menyebut total dugaan suap dalam klaster kedua mencapai Rp 4,4 miliar dan emas seberat 325 gram.
Atas dugaan perbuatannya, Richard dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gabriel dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B undang-undang yang sama.
Sementara itu, Syifa dan Gery selaku pihak yang diduga memberikan suap dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, maupun Pasal 606 ayat (1) KUHP.(AP)







