Terungkap, Dana Penanganan Gempa Flores Terseret Dalam Dugaan Korupsi BNPB

- Jurnalis

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, NTTPedia.id,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diduga dikorupsi yang seharusnya digunakan untuk menangani berbagai bencana, termasuk gempa Flores di Nusa Tenggara Timur (NTT).

 

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengatakan, dana yang diduga dikorupsi itu diperuntukkan bagi penanganan sejumlah bencana di antaranya penanganan gempa besar Flores di NTT, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua serta penanganan banjir di Aceh dan Sumatera.

 

Dalam perkara ini, KPK mengungkap dugaan suap terkait pengadaan yang menggunakan DSP BNPB. Para tersangka diduga menerima suap berupa uang miliaran rupiah, emas, serta mata uang asing.

 

” Di mana pencairan DSP tersebut bersifat fleksibel, namun harus memenuhi salah satu dari empat (4) syarat dan ketentuan yang merujuk pada Peraturan BNPB Nomor Tahun 2020,” kata Taufik seperti dari Detikcom

 

Empat ketentuan tersebut meliputi penetapan status keadaan darurat bencana oleh bupati atau wali kota, gubernur, maupun Presiden; penetapan status keadaan tertentu; pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan Kepala BNPB; serta kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.

 

KPK membagi perkara tersebut dalam dua klaster. Pada klaster pertama, KPK menetapkan Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, sebagai tersangka terkait dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan menggunakan DSP.

 

Sementara itu, pada klaster kedua, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB saat itu, Gabriel Purwaka Sigit selaku kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan dari pihak swasta.

 

KPK menduga Richard meminta imbalan kepada penyedia agar vendor memperoleh paket pengadaan. Pihak PT Trans Lintas Selaras disebut menyetujui pemberian imbalan tersebut.

 

Richard diduga menerima suap Rp 2,38 miliar dari Gery, selaku Direktur PT Trans Lintas Selaras, selama periode Januari hingga September 2026. Dalam periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang Rp 140 juta kepada Gabriel.

 

Selain itu, Gabriel diduga menerima uang tunai Rp 1,7 miliar, USD 7.500 atau sekitar Rp 133,9 juta, SGD 9.000 atau sekitar Rp 125 juta, 56 keping emas seberat 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram.

 

KPK menyebut total dugaan suap dalam klaster kedua mencapai Rp 4,4 miliar dan emas seberat 325 gram.

 

Atas dugaan perbuatannya, Richard dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gabriel dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B undang-undang yang sama.

 

Sementara itu, Syifa dan Gery selaku pihak yang diduga memberikan suap dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, maupun Pasal 606 ayat (1) KUHP.(AP)

Berita Terkait

Bupati Sabu Raijua Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan, Insiden Bermula dari Percakapan di Pantai
Kasus Ade Kuswandi Berlanjut ke MA, Kuasa Hukum Soroti Klaim Kerugian Rp152 Miliar
Pencurian Minimarket Beruntun di Kabupaten Kupang, Alfamart Babau Dibobol
Sempat Viral, Pengeroyokan Siswa SMA Efata  di Kabupaten Kupang Berakhir Damai 
SMSI NTT Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan NTTHits, Polres TTU Bantah
SMKN 3 Kupang Diserang, Tiga Orang Luka, Belasan Pelajar Diamankan Polisi
Banding Bergulir, Kuasa Hukum Ade Kuswandi Minta KY Tidak Tanggapi Laporan dan Soroti Klaim Kerugian Rp152 Miliar
Kuasa Hukum PT AGS Minta PT Kupang Perberat Banding Ade Kuswandi, Kerugian RP 152 Miliar, Abaikan Laporan KY

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Terungkap, Dana Penanganan Gempa Flores Terseret Dalam Dugaan Korupsi BNPB

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Bupati Sabu Raijua Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan, Insiden Bermula dari Percakapan di Pantai

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Kasus Ade Kuswandi Berlanjut ke MA, Kuasa Hukum Soroti Klaim Kerugian Rp152 Miliar

Rabu, 30 September 2026 - 13:36 WIB

Pencurian Minimarket Beruntun di Kabupaten Kupang, Alfamart Babau Dibobol

Selasa, 29 September 2026 - 16:38 WIB

Sempat Viral, Pengeroyokan Siswa SMA Efata  di Kabupaten Kupang Berakhir Damai 

Berita Terbaru

Bola & Sports

Soe, Udara Sejuk dan Harapan Menjadi Tuan Rumah PON 2028

Sabtu, 17 Okt 2026 - 20:12 WIB