Kupang, NTTPedia.id,-Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) resmi melantik Wakil Bupati Ende, Erikos Emanuel Rede. Pelantikan tersebut bertempat di Aula Rumah Jabatan Gubernur pada Kamis (27/1).
Pelantikan dimaksud, sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Untuk diketahui, pelaksanaan pelantikan Wakil Bupati Ende memenuhi standar prosedur pelantikan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.