Tunda Pelantikan Orient, Kuasa Hukum TRP-Hegi Apresiasi Kemendagri

- Jurnalis

Kamis, 25 Februari 2021 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, NTTPedia.id,- Rudy Kabunang selaku Kuasa Hukum Pasangan Calon Takem Raja Pono- Herman Haba Radja Hegi (TRP-Hegi), memberi apresiasi kepada Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) yang menunda pelantikan Oriet Patriot Riwu Kore-Thobias Uly. Ia menilai keputusan Kemendagri tersebut sudah sesuai koridor hukum yang berlaku.

” Sehubungan adanya surat dari Kemendagri tentang proses pelantikan para Bupati dan Wakil Bupati terpilih dan tidak dilantiknya atau penundaan pelantikan terhadap Bupati terpilih Sabu Raijua. Kami menilai bahwa pemerintah dalam hal ini Kemendagri menghormati proses hukum,” kata Rudy Kabunang ketika menghubungi NTTPedia, Kamis, 25/02/2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan pihaknya saat ini sedang berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang dengan Termohon KPU Sabu Raijua. Ia menggugat KPU Sabu Raijua terkait penetapan Orient sebagai Bupati Sabu Raijua terpilih.

Baca Juga :  Marak Penipuan Lewat Medsos, Nasabah Bank NTT Diminta Cermat Terhadap Berbagai Tawaran 

Keputusan Kemendagri kata dia sudah sangat tepat karena tidak mengeluarkan keputusan hukum yang saling bertentangan. Yaitu menunda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Sabu Raijua.

” Tanggal 2 Maret besok adalah adalah sidang pertama kasus tersebut. Dalam permohonan kami juga, dalam putusan sela adalah, agar menyatakan penetapan tersebut tidak dapat dilaksanakan isi penetapan tersebut hingga ada keputusan hukum berkekuatan tetap atau incrah,” ujar Rudy.

Dengan adanya keputusan yang incrah kata dia, telah memberi kepastian hukum proses demokrasi di kabupaten Sabu Raijua. Ia menjelaskan, sehubungan dengan produk hukum yaitu penetapan KPU tentang proses demokrasi tersebut.

Baca Juga :  SD GMIT Nunkurus, Kabupaten Kupang Dirusaki Orang Tak Dikenal

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang sudah menerima gugatan kuasa hukum pasangan calon Takem Raja Pono – Herman Hegi Radja Haba(TRP-Hegi). Kuasa Hukum TRP, Rudi Kabunang mengatakan pihaknya menggugat KPU Sabu Raijua terkait Penetapan Orient sebagai Bupati Sabu Raijua terpilih.

Salah satu isi gugatan itu agar majelis hukum memutuskan penetapan bupati terpilih bupati Sabu Raijua dinyatakan batal. dan memerintahkan termohon dalam hal ini KPU, mencabut penetapan tersebut. ia mengatakan gugatan itu sudah diterima dengan nomor perkara 216/2021/PTUN Kupang.(AP)

Berita Terkait

PPI NTT Angkatan 1990-2006 Serahkan Sembako di Panti Asuhan dan Bagi Janda, Sambut Hari Sumpah Pemuda 2025
Gubernur NTT Sosialisasikan Gagasan Jam Belajar dan Ibadah Keluarga di UNIPA Maumere
Sejumlah Toko di Malaka Kedapatan Jual Beras Diatas Harga Eceran Tertinggi 
Prabowo-Gibran Diminta Pulihkan Kepercayaan Dunia Usaha lewat Regulasi yang Pasti
Prabowo Tidak Pandang Bulu Berantas Korupsi Selama Setahun Jadi Presiden
Komdigi Catat Rp17 Triliun Uang Mengalir ke Judi Online dalam Enam Bulan Pertama 2025
In House Training SMA Kristen Kesetnana, Guru Harus Menjadi Pelopor Literasi Digital
William Yani Wea Hadiri Konferensi Serikat Pekerja Internasional di Fiji: Solidaritas Global untuk Perubahan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:50 WIB

PPI NTT Angkatan 1990-2006 Serahkan Sembako di Panti Asuhan dan Bagi Janda, Sambut Hari Sumpah Pemuda 2025

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:10 WIB

Gubernur NTT Sosialisasikan Gagasan Jam Belajar dan Ibadah Keluarga di UNIPA Maumere

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:36 WIB

Sejumlah Toko di Malaka Kedapatan Jual Beras Diatas Harga Eceran Tertinggi 

Rabu, 22 Oktober 2025 - 08:08 WIB

Prabowo-Gibran Diminta Pulihkan Kepercayaan Dunia Usaha lewat Regulasi yang Pasti

Rabu, 22 Oktober 2025 - 07:07 WIB

Prabowo Tidak Pandang Bulu Berantas Korupsi Selama Setahun Jadi Presiden

Berita Terbaru