Polda NTT Bongkar Penyelundupan Thrifting Ilegal, 157 Ballpress Disita

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang – Ditreskrimsus Polda NTT berhasil membongkar jaringan penyelundupan pakaian bekas impor atau thrifting ilegal yang diduga berasal dari Timor Leste.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan total 157 ballpress dari sejumlah lokasi berbeda.

Penindakan terbaru dilakukan pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.

Operasi tersebut dipimpin oleh Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT bersama tim.

Dalam operasi itu, petugas menyita 10 ballpress pakaian bekas impor serta satu unit mobil Toyota Fortuner yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.

Barang bukti tersebut diduga milik seorang warga berinisial VBL yang berperan sebagai pemilik.

Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang telah ditangani sejak awal Maret 2026.

“Kasus ini merupakan rangkaian pengembangan dari laporan polisi sebelumnya. Dari beberapa lokasi, total barang bukti yang berhasil kami sita mencapai 157 ballpress pakaian bekas impor,” ujarnya.

Ia merinci, penindakan awal di wilayah Kota Kupang menghasilkan 135 ballpress, kemudian di Kupang Barat sebanyak 12 ballpress, dan terbaru di Kabupaten Belu sebanyak 10 ballpress.

Menurut Hans, praktik penyelundupan pakaian bekas impor tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan industri dalam negeri serta membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjamin kebersihannya.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan bahwa Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko memberikan apresiasi atas kinerja Ditreskrimsus dalam mengungkap kasus tersebut.

Kapolda juga menekankan pentingnya pengawasan ketat di wilayah perbatasan guna mencegah masuknya barang ilegal yang dapat merusak perekonomian lokal serta mengganggu stabilitas keamanan.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi, koordinasi dengan instansi terkait, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Polda NTT memastikan akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan penyelundupan lintas negara yang terlibat.

Berita Terkait

Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 
Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 
Tegaskan Kepemilikan Sah, Kuasa Hukum Keluarga Tiluata Ajukan Rekonvensi dalam Sengketa Tanah
Tanah SHM Milik Janda di Kupang Diduga Diserobot Pengusaha, Sertifikat Terbit Sepihak
Mahasiswa di Kupang Ditangkap Karena Curi Motor Demi Susu Anak
Kasus Investasi Bodong di Kupang Diselesaikan Secara Restoratif, Kerugian Capai Rp700 Juta

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 07:58 WIB

Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG

Senin, 20 April 2026 - 12:28 WIB

Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 

Jumat, 17 April 2026 - 19:01 WIB

Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 

Selasa, 14 April 2026 - 18:21 WIB

Polda NTT Bongkar Penyelundupan Thrifting Ilegal, 157 Ballpress Disita

Minggu, 12 April 2026 - 17:34 WIB

Tegaskan Kepemilikan Sah, Kuasa Hukum Keluarga Tiluata Ajukan Rekonvensi dalam Sengketa Tanah

Berita Terbaru