Hendak ke Arab, 12 Calon Pekerja Migran Ilegal Asal NTB Digagalkan Satgas PMI

- Jurnalis

Senin, 17 Januari 2022 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, NTTPedia.id,- Sebanyak 12 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Ilegal asal Nusa Tenggara Barat ( NTB) gagal berangkat ke Arab Saudi. 12 CPMI ini diamankan oleh Satgas Pelindungan PMI (Satgas PPMI) bentukan Direktorat Bina Penempatan dan Perlindungan PMI Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain dari NTB, Satgas PMI juga mengagalkan CPMI yang berasal dari Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, Banten, dan Jawa Tengah. Total ada 25 CPMI yang Digagalkan dalam sidak itu.

Seperti dikutip dari Deticom, Rencana penempatan PMI secara ilegal itu diketahui usai sidak ke tempat penampungan CPMI di Jakarta Timur, Sabtu (15/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Sidak tersebut, Satgas menemukan 25 CPMI yang tidak memiliki dokumen penempatan dan diindikasikan ditampung oleh PT PBAS. Mereka akan ditempatkan ke Arab Saudi sebagai pekerja rumah tangga.

Baca Juga :  Pelapor YNS, Natalia Rusli Pernah Jadi DPO Polri Kasus Penggelapan KSP Indosurya

Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono menyampaikan sidak ini merupakan yang ketiga kali di Januari 2022. Dari tiga sidak tersebut, Kemnaker menggagalkan 112 orang CPMI yang akan ditempatkan secara non prosedural yang berdampak pada TPPO.

“Kami akan menugaskan Dir Bina P2PMI untuk segera melakukan pendalaman terhadap hasil sidak di tanggal 15 Januari 2022 ini yang mana diduga adanya keterlibatan PT PBAS yang merupakan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI),” jelas Suhartono dalam keterangan tertulis, Minggu (16/1/2022).

Baca Juga :  Pemerintah Keluarkan Data Kematian Dari Indikator Penanganan Covid-19, Puskesra: Hanya Sementara, Jangan Dipolitisir

Suhartono pun mengimbau kepada masyarakat yang berniat akan bekerja ke luar negeri agar memastikan proses penempatan dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki izin dari pemerintah dan dilakukan sesuai dengan prosedur.

“Cara memastikannya dapat dilakukan dengan cara mendatangi atau menghubungi Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) setempat,” terang Suhartono.

Sementara itu, Direktur Bina P2PMI Rendra Setiawan mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti hasil sidak untuk mendalami keterlibatan P3MI.

“Apabila terbukti, kami tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif kepada P3MI tersebut dan juga akan berkoordinasi dengan Ditjen Binwasnaker, Kemnaker untuk bersama-sama mendalami hasil sidak ini terkait unsur pidananya,” ungkap Rendra.(Detik/AP)

Berita Terkait

Investasi Bodong Menggurita di NTT, OJK Ada Dimana? 
Prof. Apris Dorong RS Undana Kerja Sama dengan BPJS dan Maksimalkan BPU untuk Tingkatkan Pendapatan Non-Akademik
Dihadapan Menteri, Prof. Apris Adu Paparkan Strategi Transformasi Undana Dari Kampus ke Ekonomi Sosial 
Setelah Satu Dekade, Forum Melanesia Kembali Hidup di NTT Pada Era Gubernur Melki Laka Lena
BRI Pacu Legalitas dan Pembiayaan UMKM NTT, 1.200 Pelaku Usaha Hadiri Festival FKPUM di Kupang
Wali Kota Kupang Christian Widodo Jadi Keynote Speaker di Konferensi Kota Dunia 2025 di Shanghai
Prabowo-Gibran Diminta Pulihkan Kepercayaan Dunia Usaha lewat Regulasi yang Pasti
Prabowo Tidak Pandang Bulu Berantas Korupsi Selama Setahun Jadi Presiden

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 07:36 WIB

Investasi Bodong Menggurita di NTT, OJK Ada Dimana? 

Sabtu, 15 November 2025 - 20:12 WIB

Prof. Apris Dorong RS Undana Kerja Sama dengan BPJS dan Maksimalkan BPU untuk Tingkatkan Pendapatan Non-Akademik

Sabtu, 15 November 2025 - 20:01 WIB

Dihadapan Menteri, Prof. Apris Adu Paparkan Strategi Transformasi Undana Dari Kampus ke Ekonomi Sosial 

Rabu, 12 November 2025 - 09:46 WIB

Setelah Satu Dekade, Forum Melanesia Kembali Hidup di NTT Pada Era Gubernur Melki Laka Lena

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:31 WIB

BRI Pacu Legalitas dan Pembiayaan UMKM NTT, 1.200 Pelaku Usaha Hadiri Festival FKPUM di Kupang

Berita Terbaru

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT yang beralamat di Jalan Frans Seda, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Foto :Internet

Hukrim

Investasi Bodong Menggurita di NTT, OJK Ada Dimana? 

Senin, 17 Nov 2025 - 07:36 WIB