Tersangka Investasi Bodong Indra Kenz Pernah Lelang Jam Tangan Rolex Mahal Bantu Korban Bencana di NTT

- Jurnalis

Kamis, 17 Maret 2022 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, NTTPedia.id,- Indra Kusuma atau lebih dikenal dengan nama Indra Kenz telah menyita perhatian publik. Sosok yang dijuluki Crazy Rich Medan ini kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong melalui aplikasi Binomo.

Dibalik kehebohannya, pria yang suka memamerkan harta ini pernah menggalang donasi untuk korban bencana di NTT. Ia diketahui melelang jam tangan Rolex yang dibelinya dari Jess No Limit pada April 2021.

Pria yang populer dengan kata ” Murah Banget” ini mengaku hasil lelang ini untuk membantu warga NTT yang terkena bencana banjir bandang. Hasil lelang itu kata Indra, seratus persen didonasikan untuk membantu warga NTT yang terkena bencana.

Seperti dikutip dari Gosumut.com, Kamis, 17/03/22, Indra Kenz melakukan lelang melalui video pada satu aplikasi jejaring social. Selain berbentuk video, Indrakenz juga menuliskan lelang ini dalam video yang sudah tayang sebanyak 17,385 yang dibagikan sektar 24 menit lalu. LELANG JAM ROLEX UNTUK DONASI NTT!.

Tangkapan Layar

Syarat dan ketentuan :
1.Nominal awal dimulai dari 250 Juta
2.Komen nominal bid yg anda inginkan di postingan ini, contoh : ‘260 Juta’
3.Khusus untuk yang serius, No bid & Run.
4.Lelang ditutup Rabu, 7 April – 18.00 WIB.

” Hasil lelang 100 % akan didonasikan lewat @kitabisacom untuk membantu saudara kita di NTT. Salam kebaikan,” tulis Indra Kenz.

Tidak diketahui apakah hasil lelang itu sudah disalurkan ke korban bencana banjir bandang di NTT.(AP)

Berita Terkait

Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 
Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 
OJK dan Ekraf Perkuat Kolaborasi Web3, Dorong Kekayaan Intelektual Jadi Aset Baru
Polda NTT Bongkar Penyelundupan Thrifting Ilegal, 157 Ballpress Disita
Tegaskan Kepemilikan Sah, Kuasa Hukum Keluarga Tiluata Ajukan Rekonvensi dalam Sengketa Tanah
“Kalau Melki Menang, Pakai Baju Saya”: Konsistensi dan Kedewasaan Politik Simon Petrus Kamlasi

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:59 WIB

Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT

Senin, 20 April 2026 - 12:28 WIB

Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 

Jumat, 17 April 2026 - 19:01 WIB

Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 

Rabu, 15 April 2026 - 16:06 WIB

OJK dan Ekraf Perkuat Kolaborasi Web3, Dorong Kekayaan Intelektual Jadi Aset Baru

Selasa, 14 April 2026 - 18:21 WIB

Polda NTT Bongkar Penyelundupan Thrifting Ilegal, 157 Ballpress Disita

Berita Terbaru