Kupang, NTTPedia.Id – KM alias Madik (60), warga Desa Manduhu, Kecamatan Katala Hamu Lingu, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi NTT diduga jadi korban penganiayaan dari pelaku atas nama Panda Huki Leo.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu 5 Juli 2023 itu sudah dilaporkan keluarga korban ke Polsek Lewa keesokan harinya, namun laporan itu diduga mandek, karena belum ada proses atau tindak lanjut dari pihak kepolisian.
Bahkan, Panda Huku sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban KM hingga saat ini belum ditangkap polisi. Dia justru masih bebas berkeliaran.
Uyan Purawawa, selaku keluarga korban mengaku prihatin dan kecewa. Dia menilai Polsek Lewa sangat lamban dalam menangani kasus tindak pidana penganiayaan terhadap korban KM.
“Tanggal 6 Juli itu korban langsung ke Polsek Lewa untuk lapor, sekaligus visum. Tetapi hingga saat ini belum ada penanganan serius dari pihak kepolisian,” tegas Uyan, Jumat 14 Juli 2023.
“Hasil visum korban saja sudah satu minggu lebih ini belum keluar juga. Keluarga anggap polisi tidak serius tangani kasus ini,” tambahnya.
Menurut Uyan, pihak kepolisian harus ada respon dan penanganan cepat pasca menerima laporan polisi dari pihak korban.