Marak Penipuan Lewat Medsos, Nasabah Bank NTT Diminta Cermat Terhadap Berbagai Tawaran 

- Jurnalis

Kamis, 19 Oktober 2023 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id,—Teknologi memudahkan segalanya. Namun demikian, setiap orang dituntut untuk selalu waspada agar tidak terjebak berbagai tawaran. Termasuk di media sosial. Beberapa saat yang lalu, publik disajikan informasi mengenai pengaduan ada nasabah yang rekeningnya dibobol. Setelah ditelusuri dari HP yang bersangkutan, ditemukan informasi REGMB (Registrasi Mobile Banking) dimana yang bersangkutan telah mengunduh tautan GEBYAR HADIAH dan Pesan Link Undian Gebyar Hadiah Bank NTT, dengan hadiah Mobil. Padahal tautan ini palsu, dan dikelola para pelaku kejahatan perbankan yang kini sangat marak di berbagai platform media sosial.

 

Atas berbagai fenomena inilah manajemen Bank NTT melalui Kepala Divisi Corsec dan legal, Endry Wardono, di Kupang, Rabu (18/10/2023) meminta kepada seluruh nasabah dimana saja, untuk tidak mudah mengikuti tawaran apapun.

 

“Kami sarankan agar jika menerima tawaran itu, silahkan menghubungi kantor terdekatu ntuk mendapatkan informasi yang resmi. Bisa menghubungi layanan resmi pengaduann asabah Bank NTT 24 Jam yaitu, Call Center Halo Bank NTT 14013 dan Whatsapps pengaduan ke nomer 0811-3810-0610,”tegas Endry.

 

Kepada setiap nasabah, dipersilahkan mengakses berbagai informasi mengenail ayanan jasa bank pada media publikasi resmi yang disiapkan oleh Bank NTT yakni Website Bank NTT: www.bpdntt.co.id serta Media Sosial Bank NTT yang terdiri dari instagram: Humas BPD NTT, Facebook: Humas BPD NTT, YouTube: Humas BPD NTT, TikTok: Humas BPD NTT.

 

Kanal-kanal pengaduan ini disiapkan semata demi kenyamanan nasabah, sehingga ketika ditemukan kendala dalam pelayanan, bisa langsung mengakses layanan tersebut dan bukan pada tempat lain, apalagi media sosial.

Baca Juga :  Pater Marsel Agot : Kamtibmas di Labuan Bajo Kondusif 

Untuk diketahui bahwa tanggungjawab Bank NTT menyiapkan kanal pengaduan. ini mengacu pada regulasi, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia Nomor 13 /POJK.03/2021 Tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum BAB VII PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN/ATAU PEMENUHAN PRINSIP SYARIAH Pasal 26 (1) Bank wajib menerapkan prinsip perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan Produk Bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. (2) Bank wajib memiliki fungsi dan mekanisme penanganan setiap pertanyaan dan/atau pengadilan dari nasabah yang beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam dalam sehari. (Humas Bank NTT)

Berita Terkait

Meski Cuaca Ekstrem, Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi BBM di NTT Tetap Terkendali
Polri Perluas Akses Pemenuhan Gizi di Daerah 3T, NTT Dapat 16 SPPG
Pengamat Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Bentuk Satgas Nataru
AHP Sosialisasi 4 Pilar di Desa Pau Tekankan Peran Flores dalam Lahirnya Pancasila
Dana Transfer ke Daerah Dipangkas Rp140 Miliar, Pemkab Alor Pastikan Pembangunan Tetap Berjalan
Winston Rondo Turun Tangan, Koordinasi dengan Dinsos NTT dan Pemkab Kupang Selesaikan Pemblokiran PKH Warga Tesabela
Total 13 Warga Tesabela Diblokir dari Daftar Penerima PKH dan BPNT, Dinsos Kabupaten Kupang Belum Turun Cek 
Fraksi NasDem Sumba Tengah Kunjungi Dua Panti Asuhan di Waibakul dan Katikuloku

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 16:51 WIB

Meski Cuaca Ekstrem, Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi BBM di NTT Tetap Terkendali

Sabtu, 29 November 2025 - 21:56 WIB

Polri Perluas Akses Pemenuhan Gizi di Daerah 3T, NTT Dapat 16 SPPG

Sabtu, 29 November 2025 - 12:54 WIB

Pengamat Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Bentuk Satgas Nataru

Rabu, 26 November 2025 - 18:54 WIB

AHP Sosialisasi 4 Pilar di Desa Pau Tekankan Peran Flores dalam Lahirnya Pancasila

Rabu, 12 November 2025 - 21:39 WIB

Dana Transfer ke Daerah Dipangkas Rp140 Miliar, Pemkab Alor Pastikan Pembangunan Tetap Berjalan

Berita Terbaru