“Ya benar petugas kami dari tim Resmob Polres Kupang mendapat serangan dari warga saat menangkap Nardiyanto Reo, DPO kasus pembakaran rumah dan pengrusakan sepeda motor tahun 2021 silam,” jelasnya, Senin (15/4).
Menurutnya, saat proses penangkapan terhadap terduga pelaku dan hendak dibawa ke Polres Kupang, warga tidak terima sehingga mereka melempar kaca belakang mobil menggunakan batu, akibatnya pecah.
Nardiyanto Reo saat ini sudah diamankan petugas, sedangkan beberapa DPO lainnnya masih buron karena saat petugas menggerebek kediamannya, mereka melarikan diri ke hutan.
“Diimbau kepada masyakarat tidak boleh melindungi para pelaku, melainkan membantu pihak kepolisian dalam menegakan hukum, serta mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tutup Iptu Yeni.(JN)