Adu Mulut Dengan Seorang Pemuda, Remaja di Kupang Kritis Usai Ditikam Pakai Pisau

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Warga Desa Pukdale, Kecamatan Kupang Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernisial IK ditangkap polisi karena menganiaya seorang remaja berusia 16 tahun menggunakan senjata tajam.

 

Akibatnya, korban bernama Stiven Juandri Tuahana itu langsung dilarikan ke RSUP Ben Mboi Kupang untuk dirawat intensif. Korban ditusuk pada belakang hingga kritis.

 

Peristiwa itu bermula saat korban bersama temannya Gilfred Manu, Risandi Belama dan Revansa Manu, pulang dari kampung tetangga dan bertemu pelaku di jalan.

 

Korban dan pelaku sempat adu mulut yang kemudian memicu keributan. Pelaku sempat mencekik Gilfred Manu, namun dilerai oleh korban.

 

Tersulut emosi, pelaku kemudian mengejar korban dan menikamnya menggunakan pisau hingga korban tersungkur dengan luka parah di bagian belakang.

 

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Oesao, lalu dirujuk ke RS Leona, dan akhirnya ke RSUP Ben Mboi untuk penanganan lebih lanjut karena kondisinya yang kritis.

 

Pelaku sempat melarikan diri, namun respon cepat Polsek Kupang Timur, aparat berhasil menemukan dan menangkap pelaku.

 

Kapolsek Kupang Timur Iptu Nyoman Sarjana, membenarkan bahwa pelaku telah diamankan dan kini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.

 

“Benar, pelaku telah kami amankan. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Berita Terkait

Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar
Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari
Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain
Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan
Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 
Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 12:25 WIB

Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar

Minggu, 26 April 2026 - 12:05 WIB

Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari

Sabtu, 25 April 2026 - 13:59 WIB

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain

Sabtu, 25 April 2026 - 09:24 WIB

Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan

Selasa, 21 April 2026 - 07:58 WIB

Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG

Berita Terbaru