Empat Orang Senior Prada Lucky Namo Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Empat orang prajurit TNI yang diduga menganiaya Prada Lucky Namo hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari 20 orang terperiksa itu, saat ini sudah ditentukan penetapan empat tersangka,” kata Kadispenad, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Sabtu (9/8/2025) kemarin.

Empat tersangka tersebut adalah, Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Mereka ditahan di Ruang Sel Tahanan Subdenpom IX/1-1 Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Brigjen Wahyu Yudhayana, masih ada 16 orang yang akan diperiksa. TNI AD tak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru.

“16 orang masih dilaksanakan pemeriksaan secara mendalam lagi ya, dan apabila kemungkinan nanti ada keterlibatan, ya bisa saja ada penambahan tersangka baru,” ungkapnya.

Brigjen Wahyu Yudhayana membenarkan bahwa empat orang tersangka itu adalah senior Prada Lucky di tempatnya bertugas yaitu Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834/Wakanga Mere, Nagekeo.

Namun, Brigjen Wahyu Yudhayana belum menjelaskan kronologi maupun pasal yang dikenakan kepada empat orang tersangka ini. Informasi penting disajikan secara kronologis

“Nanti dari pemeriksaan sebagai tersangka, bisa ditentukan pasalnya apa,” tutupnya.

Sebelum, Prada Lucky Namo mengembuskan napas terakhirnya di ICU RSUD Aeramo sekitar pukul 11.23 Wita. Ia meninggal dunia usai dirawat intensif selama empat hari.

Mirisnya, Prada Lucky baru saja dilantik sebagai prajurit TNI dan baru berdinas dua bulan terakhir. Saat ini, kasusnya ditangani oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Ende.

Berita Terkait

Usai Jadi Tersangka, Christofel Liyanto Dicekal Keluar Kupang
Kejari Kota Kupang Tetapkan Pemilik BPR Christa Jaya Sebagai Tersangka 
Ini Alasan Yuridis Mokris Lay Ditahan Kejaksaan Negeri Kupang
Terjerat Kasus Penelantaran Istri dan Anak, Anggota DPRD Kota Kupang Ditahan Jaksa
Dituding Take Over Kredit, BPR Christa Jaya Beberkan Fakta Transaksi Nasabah Rahmat
Siksa Monyet Hingga Tewas, Petani dan Pelajar di Malaka Ditangkap Polisi
Cetak Uang Palsu untuk Berbelanja, Mahasiswi di Kefa Diciduk Polisi
Merusak Habitat Laut, Pelaku Bom Ikan di Sikka Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:14 WIB

Usai Jadi Tersangka, Christofel Liyanto Dicekal Keluar Kupang

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:39 WIB

Kejari Kota Kupang Tetapkan Pemilik BPR Christa Jaya Sebagai Tersangka 

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:18 WIB

Ini Alasan Yuridis Mokris Lay Ditahan Kejaksaan Negeri Kupang

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:04 WIB

Terjerat Kasus Penelantaran Istri dan Anak, Anggota DPRD Kota Kupang Ditahan Jaksa

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:45 WIB

Dituding Take Over Kredit, BPR Christa Jaya Beberkan Fakta Transaksi Nasabah Rahmat

Berita Terbaru