Kupang, NTTPedia.id – Empat orang prajurit TNI yang diduga menganiaya Prada Lucky Namo hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari 20 orang terperiksa itu, saat ini sudah ditentukan penetapan empat tersangka,” kata Kadispenad, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Sabtu (9/8/2025) kemarin.
Empat tersangka tersebut adalah, Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Mereka ditahan di Ruang Sel Tahanan Subdenpom IX/1-1 Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur.
Menurut Brigjen Wahyu Yudhayana, masih ada 16 orang yang akan diperiksa. TNI AD tak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru.
“16 orang masih dilaksanakan pemeriksaan secara mendalam lagi ya, dan apabila kemungkinan nanti ada keterlibatan, ya bisa saja ada penambahan tersangka baru,” ungkapnya.
Brigjen Wahyu Yudhayana membenarkan bahwa empat orang tersangka itu adalah senior Prada Lucky di tempatnya bertugas yaitu Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834/Wakanga Mere, Nagekeo.
Namun, Brigjen Wahyu Yudhayana belum menjelaskan kronologi maupun pasal yang dikenakan kepada empat orang tersangka ini. Informasi penting disajikan secara kronologis
“Nanti dari pemeriksaan sebagai tersangka, bisa ditentukan pasalnya apa,” tutupnya.
Sebelum, Prada Lucky Namo mengembuskan napas terakhirnya di ICU RSUD Aeramo sekitar pukul 11.23 Wita. Ia meninggal dunia usai dirawat intensif selama empat hari.
Mirisnya, Prada Lucky baru saja dilantik sebagai prajurit TNI dan baru berdinas dua bulan terakhir. Saat ini, kasusnya ditangani oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Ende.
Discussion about this post