Tim Tabur Kejati NTT Tangkap Buronan Kasus Asusila Terhadap Anak di Kupang

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengamankan seorang buronan kasus asusila terhadap anak yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Kasi Penkum Kejati NTT, A. A Raka Putra Dharmana mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 10.00 Wita di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

“Operasi dipimpin Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono bersama Plt. Kasi E Alboin M. Blegur beserta tim,” jelasnya.

Menurut Raka Putra Dharmana, buronan yang ditangkap adalah Piter Bois (27), warga Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Ia ditetapkan sebagai DPO sejak 5 Desember 2023 karena mangkir dari kewajiban menjalani hukuman pidana.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3978 K/Pid.Sus/2020, Piter dinyatakan bersalah karena membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya.

Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsidiair 3 bulan kurungan. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Kejaksaan Tinggi NTT Akan Dijaga Satu Peleton TNI, Simak Penjelasannya

Setelah pemeriksaan kesehatan dan administrasi, Piter diserahkan ke Jaksa Eksekutor Kejari Kota Kupang untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang.

“Kejaksaan dengan komitmennya melalui Program Tabur untuk terus memburu para buronan. Jaksa Agung RI mengimbau seluruh DPO agar segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat aman bagi buronan hukum,” tutup Raka Putra Dharmana.

Berita Terkait

Aparat Polres Kupang Kota Amankan Mahasiswa Pelaku Tawuran di Oesapa Kupang 
Promosi Judol di Instagram, Dua Mahasiswi di Kupang Ditangkap Polisi
Kapolsek Maulafa Amankan Keributan di Dapur Makanan Bergizi Gratis  
Eks Kapolres Ngada Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar Rupiah
Buron 19 Hari, Pelaku Penganiayaan di Kelapa Lima Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota
Setiap Malam Polsek Maulafa Patroli Jaga Kamtibmas, Bubarkan Pesta Yang Berlangsung Hingga Dini Hari
Gara-Gara Mabuk Miras, Pria di TTU Tewaskan Istri, Ipar, dan Keponakan
Polsek Maulafa Terus Tegakkan SE Walikota, Bubarkan Pesta di Oepura 

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:39 WIB

Aparat Polres Kupang Kota Amankan Mahasiswa Pelaku Tawuran di Oesapa Kupang 

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:25 WIB

Promosi Judol di Instagram, Dua Mahasiswi di Kupang Ditangkap Polisi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:21 WIB

Kapolsek Maulafa Amankan Keributan di Dapur Makanan Bergizi Gratis  

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:10 WIB

Eks Kapolres Ngada Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar Rupiah

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:56 WIB

Buron 19 Hari, Pelaku Penganiayaan di Kelapa Lima Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota

Berita Terbaru