Tim Tabur Kejati NTT Tangkap Buronan Kasus Asusila Terhadap Anak di Kupang

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengamankan seorang buronan kasus asusila terhadap anak yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Kasi Penkum Kejati NTT, A. A Raka Putra Dharmana mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 10.00 Wita di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

“Operasi dipimpin Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono bersama Plt. Kasi E Alboin M. Blegur beserta tim,” jelasnya.

Menurut Raka Putra Dharmana, buronan yang ditangkap adalah Piter Bois (27), warga Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Ia ditetapkan sebagai DPO sejak 5 Desember 2023 karena mangkir dari kewajiban menjalani hukuman pidana.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3978 K/Pid.Sus/2020, Piter dinyatakan bersalah karena membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya.

Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsidiair 3 bulan kurungan. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Polsek Maulafa Tindak Cepat Aduan Warga Soal Musik Pesta Lewat Tengah Malam

Setelah pemeriksaan kesehatan dan administrasi, Piter diserahkan ke Jaksa Eksekutor Kejari Kota Kupang untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang.

“Kejaksaan dengan komitmennya melalui Program Tabur untuk terus memburu para buronan. Jaksa Agung RI mengimbau seluruh DPO agar segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat aman bagi buronan hukum,” tutup Raka Putra Dharmana.

Berita Terkait

Tukang Ojek Nyaris Dibacok, Tiga Mahasiswa Asal Sumba Diamankan Polisi
Akademisi Undana Ricky Foeh Desak OJK NTT Ubah Pendekatan Edukasi, Fokus Komunitas Lokal untuk Atasi Investasi Bodong
Investasi Bodong Menggurita di NTT, OJK Ada Dimana? 
Diduga 14 Ribu Warga NTT Jadi Korban Investasi Bodong VIR 
Nama Erwin Disebut Dalam Investasi Bodong Bernama VIR di NTT
Viral! Dua Siswa SPN Polda NTT Dianiaya Senior, Polda Pastikan Proses Hukum Transparan
Anggota VIR Boncos Lagi, Meski Bayar Pajak Puluhan Hingga Ratusan Juta Komisi Tidak Cair
Aplikasi  Inventasi VIR Bisa di Akses, Anggota Tidak Bisa Lakukan Penarikan Dana

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 20:16 WIB

Tukang Ojek Nyaris Dibacok, Tiga Mahasiswa Asal Sumba Diamankan Polisi

Senin, 17 November 2025 - 09:52 WIB

Akademisi Undana Ricky Foeh Desak OJK NTT Ubah Pendekatan Edukasi, Fokus Komunitas Lokal untuk Atasi Investasi Bodong

Senin, 17 November 2025 - 07:36 WIB

Investasi Bodong Menggurita di NTT, OJK Ada Dimana? 

Sabtu, 15 November 2025 - 17:42 WIB

Nama Erwin Disebut Dalam Investasi Bodong Bernama VIR di NTT

Jumat, 14 November 2025 - 18:02 WIB

Viral! Dua Siswa SPN Polda NTT Dianiaya Senior, Polda Pastikan Proses Hukum Transparan

Berita Terbaru

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT yang beralamat di Jalan Frans Seda, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Foto :Internet

Hukrim

Investasi Bodong Menggurita di NTT, OJK Ada Dimana? 

Senin, 17 Nov 2025 - 07:36 WIB