Tim Tabur Kejati NTT Tangkap Buronan Kasus Asusila Terhadap Anak di Kupang

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengamankan seorang buronan kasus asusila terhadap anak yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Kasi Penkum Kejati NTT, A. A Raka Putra Dharmana mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 10.00 Wita di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

“Operasi dipimpin Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono bersama Plt. Kasi E Alboin M. Blegur beserta tim,” jelasnya.

Menurut Raka Putra Dharmana, buronan yang ditangkap adalah Piter Bois (27), warga Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Ia ditetapkan sebagai DPO sejak 5 Desember 2023 karena mangkir dari kewajiban menjalani hukuman pidana.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3978 K/Pid.Sus/2020, Piter dinyatakan bersalah karena membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya.

Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsidiair 3 bulan kurungan. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Setelah pemeriksaan kesehatan dan administrasi, Piter diserahkan ke Jaksa Eksekutor Kejari Kota Kupang untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang.

“Kejaksaan dengan komitmennya melalui Program Tabur untuk terus memburu para buronan. Jaksa Agung RI mengimbau seluruh DPO agar segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat aman bagi buronan hukum,” tutup Raka Putra Dharmana.

Berita Terkait

Polda NTT dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Bernilai Rp23,1 Miliar
Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar
Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari
Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain
Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan
Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 18:05 WIB

Polda NTT dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Bernilai Rp23,1 Miliar

Senin, 27 April 2026 - 12:25 WIB

Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar

Minggu, 26 April 2026 - 12:05 WIB

Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari

Sabtu, 25 April 2026 - 13:59 WIB

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain

Sabtu, 25 April 2026 - 09:24 WIB

Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan

Berita Terbaru