Polda NTT Bongkar Kasus Penjualan Beras Premium Berkutu di Salah Satu Retail Modern Kupang

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Ditreskrimsus Polda NTT berhasil mengungkap penjualan beras premium berkutu di salah satu retail modern di Kota Kupang. Namun polisi tidak menyebut secara detail nama retail tersebut.

Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan menjelaskan, kasus ini terjadi di salah satu retail modern di Kota Kupang dan dilaporkan dengan Nomor LP/B/157/VIII/2025/Polda NTT, tanggal 1 Agustus 2025.

Awalnya seorang konsumen berinisial I membeli beras premium merek Topi Koki ukuran 20 kilogram, namun setelah dibuka, beras tersebut berisi banyak kutu dan tidak layak untuk dikonsumsi.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan pimpinan retail modern tersebut berinisial RA (45) sebagai tersangka, karena diketahui menjual beras rusak dan tercemar tanpa informasi yang benar kepada konsumen.

“Barang bukti yang diamankan antara lain 1,79 ton beras berbagai kemasan merek Topi Koki yang telah rusak dan dokumen pendukung lainnya,” jelas Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan.

Menurutnya, hasil uji laboratorium dan keterangan ahli menguatkan bahwa produk tersebut tidak layak untuk dikonsumsi. Sehingga RA terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Pelaku memperdagangkan beras yang telah rusak dan tercemar tanpa memberi informasi yang jujur kepada pembeli. Ini jelas pelanggaran terhadap hak dasar konsumen,” ujar Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan.

Baca Juga :  Bildad Thonak Desak Polda NTT Hentikan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PT AGS

Tersangka RA dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Karoops Polda NTT Kombes Pol Joni Afrizal Syarifuddin menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata dukungan Polri terhadap program pemerintah, Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang menegaskan pentingnya ketahanan pangan dan perlindungan konsumen sebagai bagian dari kesejahteraan rakyat.

Berita Terkait

VIR Berulah Lagi, OJK NTT Gerak Cepat Koordinasi Takedown
VIR Kembali Buka Operasional Tapi Saldo dan Komisi Raib
Video Pegawai Koperasi Cari Erwin, Pakai Uang Nasabah untuk  Main VIR
Erwin, Sosok di Balik VIR di NTT Hilang Bersama Komisi yang Tak Kunjung Cair
Tiga Korban Investasi Bodong VIR Sudah Mengadu ke OJK, OJK NTT Koordinasikan Ke Satgas Pasti Pusat
Tukang Ojek Nyaris Dibacok, Tiga Mahasiswa Asal Sumba Diamankan Polisi
Akademisi Undana Ricky Foeh Desak OJK NTT Ubah Pendekatan Edukasi, Fokus Komunitas Lokal untuk Atasi Investasi Bodong
Investasi Bodong Menggurita di NTT, OJK Ada Dimana? 

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 11:25 WIB

VIR Berulah Lagi, OJK NTT Gerak Cepat Koordinasi Takedown

Selasa, 25 November 2025 - 10:15 WIB

VIR Kembali Buka Operasional Tapi Saldo dan Komisi Raib

Kamis, 20 November 2025 - 09:32 WIB

Video Pegawai Koperasi Cari Erwin, Pakai Uang Nasabah untuk  Main VIR

Selasa, 18 November 2025 - 17:03 WIB

Erwin, Sosok di Balik VIR di NTT Hilang Bersama Komisi yang Tak Kunjung Cair

Selasa, 18 November 2025 - 15:55 WIB

Tiga Korban Investasi Bodong VIR Sudah Mengadu ke OJK, OJK NTT Koordinasikan Ke Satgas Pasti Pusat

Berita Terbaru