Kupang, NTTPedia.id – Ditreskrimsus Polda NTT berhasil mengungkap penjualan beras premium berkutu di salah satu retail modern di Kota Kupang. Namun polisi tidak menyebut secara detail nama retail tersebut.
Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan menjelaskan, kasus ini terjadi di salah satu retail modern di Kota Kupang dan dilaporkan dengan Nomor LP/B/157/VIII/2025/Polda NTT, tanggal 1 Agustus 2025.
Awalnya seorang konsumen berinisial I membeli beras premium merek Topi Koki ukuran 20 kilogram, namun setelah dibuka, beras tersebut berisi banyak kutu dan tidak layak untuk dikonsumsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan pimpinan retail modern tersebut berinisial RA (45) sebagai tersangka, karena diketahui menjual beras rusak dan tercemar tanpa informasi yang benar kepada konsumen.
“Barang bukti yang diamankan antara lain 1,79 ton beras berbagai kemasan merek Topi Koki yang telah rusak dan dokumen pendukung lainnya,” jelas Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan.
Menurutnya, hasil uji laboratorium dan keterangan ahli menguatkan bahwa produk tersebut tidak layak untuk dikonsumsi. Sehingga RA terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Pelaku memperdagangkan beras yang telah rusak dan tercemar tanpa memberi informasi yang jujur kepada pembeli. Ini jelas pelanggaran terhadap hak dasar konsumen,” ujar Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan.
Tersangka RA dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Karoops Polda NTT Kombes Pol Joni Afrizal Syarifuddin menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata dukungan Polri terhadap program pemerintah, Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang menegaskan pentingnya ketahanan pangan dan perlindungan konsumen sebagai bagian dari kesejahteraan rakyat.