Wanita di Kupang Tukar Beras SPHP Bulog Jadi Beras Cap Jeruk, Dijual Lebih Mahal

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Ditreskrimsus Polda NTT berhasil mengungkap penukaran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog dengan beras bermerek. Kasus ini dilaporkan ke polisi dengan Nomor LP/A/10/IX/2025/Polda NTT, tanggal 17 September 2025.

Pelaku yang merupakan seorang wanita berinisial M (36) menjual beras di pasar Inpres Naikoten menukar isi karung beras SPHP milik Perum Bulog ke dalam karung beras bermerek “Super Cap Jeruk” untuk dijual dengan harga lebih tinggi, yakni Rp13.000 per kilogram, sedangkan harga resmi beras SPHP hanya Rp11.300 per kilogram.

Dari hasil penyidikan, pelaku telah menyalahgunakan sekitar empat ton beras SPHP. Barang bukti yang diamankan adalah, 2,615 ton beras Cap Jeruk, 149 karung beras SPHP (total 750 kg), 111 karung kosong SPHP, 18 karung kosong Cap Jeruk, 1 unit mesin jahit merek NEWLONG, 1 pisau cutter hijau, serta dokumen izin usaha.

“Modus ini sangat merugikan masyarakat, karena beras SPHP merupakan program subsidi pemerintah untuk membantu rakyat kecil. Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dari program tersebut,” kata Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, Kamis (9/10/2025).

Menurutnya, pelaku M dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Juga :  Dinyatakan Lengkap, Berkas Perkara Korupsi Subsidi Kapal PT Flobamor Dilimpahkan ke Jaksa

Menutup konferensi pers, Karoops Polda NTT Kombes Pol Joni Afrizal Syarifuddin menegaskan bahwa Polda NTT akan terus mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya di seluruh wilayah NTT.

“Polri hadir bukan hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga memastikan keadilan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui pengawasan distribusi pangan. Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan Bulog, Dinas Perdagangan, dan Dinas Pertanian agar distribusi pangan bersubsidi sampai tepat sasaran,” tutupnya.

Berita Terkait

Dana Rp3,5 Miliar Mengalir ke BPR Christa Jaya, Kuasa Hukum Paskalia Uun Bria Pertanyakan Penegakan Hukum
Kodam IX/Udayana Klarifikasi Isu Viral Pengantaran Pelda Chrestian Namo ke Denpom Kupang
Kecelakaan Laut Tewaskan Pelatih Valencia B, Polda NTT Tetapkan Nahkoda dan ABK Jadi Tersangka
Pelda Christian Namo Ditahan Denpom IX/1 Kupang, Ibunda Prada Lucky: Tidak Terkait Kasus Almarhum
Turun Dari Kapal Feri Cepat, Ayah Almarhum Prada Lucky Dijemput Paksa Anggota TNI
Anggota Komisi I DPR RI Gavriel Novanto Sampaikan Duka Meninggalnya Ibunda AMR, Minta Komdigi Awasi Akun Penyebar Fitnah
Tertekan Unggahan Fitnah di TikTok Lika Liku NTT, Ibu Kandung AMR Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung
Pengelola KHDTK Oelsonbai Belum Bersuara Usai Sebagian Kawasan Dirambah Kontraktor

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 00:05 WIB

Dana Rp3,5 Miliar Mengalir ke BPR Christa Jaya, Kuasa Hukum Paskalia Uun Bria Pertanyakan Penegakan Hukum

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:38 WIB

Kodam IX/Udayana Klarifikasi Isu Viral Pengantaran Pelda Chrestian Namo ke Denpom Kupang

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:21 WIB

Kecelakaan Laut Tewaskan Pelatih Valencia B, Polda NTT Tetapkan Nahkoda dan ABK Jadi Tersangka

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:31 WIB

Pelda Christian Namo Ditahan Denpom IX/1 Kupang, Ibunda Prada Lucky: Tidak Terkait Kasus Almarhum

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:52 WIB

Turun Dari Kapal Feri Cepat, Ayah Almarhum Prada Lucky Dijemput Paksa Anggota TNI

Berita Terbaru

Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) mendesak pemerintah meninjau ulang kebijakan perpajakan agen asuransi yang dinilai tidak adil dan menimbulkan ketidakpastian hukum, menyusul pemberlakuan PMK-168/PMK.03/2023, implementasi Core Tax Administration System, serta munculnya tafsir keliru atas PMK 81/2024.

Berita

PAAI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Pajak Agen Asuransi

Senin, 12 Jan 2026 - 19:51 WIB