Polda NTT Bongkar Kasus Penjualan Beras Premium Berkutu di Salah Satu Retail Modern Kupang

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Ditreskrimsus Polda NTT berhasil mengungkap penjualan beras premium berkutu di salah satu retail modern di Kota Kupang. Namun polisi tidak menyebut secara detail nama retail tersebut.

Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan menjelaskan, kasus ini terjadi di salah satu retail modern di Kota Kupang dan dilaporkan dengan Nomor LP/B/157/VIII/2025/Polda NTT, tanggal 1 Agustus 2025.

Awalnya seorang konsumen berinisial I membeli beras premium merek Topi Koki ukuran 20 kilogram, namun setelah dibuka, beras tersebut berisi banyak kutu dan tidak layak untuk dikonsumsi.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan pimpinan retail modern tersebut berinisial RA (45) sebagai tersangka, karena diketahui menjual beras rusak dan tercemar tanpa informasi yang benar kepada konsumen.

“Barang bukti yang diamankan antara lain 1,79 ton beras berbagai kemasan merek Topi Koki yang telah rusak dan dokumen pendukung lainnya,” jelas Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan.

Menurutnya, hasil uji laboratorium dan keterangan ahli menguatkan bahwa produk tersebut tidak layak untuk dikonsumsi. Sehingga RA terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Pelaku memperdagangkan beras yang telah rusak dan tercemar tanpa memberi informasi yang jujur kepada pembeli. Ini jelas pelanggaran terhadap hak dasar konsumen,” ujar Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan.

Tersangka RA dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Karoops Polda NTT Kombes Pol Joni Afrizal Syarifuddin menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata dukungan Polri terhadap program pemerintah, Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang menegaskan pentingnya ketahanan pangan dan perlindungan konsumen sebagai bagian dari kesejahteraan rakyat.

Berita Terkait

Polda NTT dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Bernilai Rp23,1 Miliar
Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar
Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari
Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain
Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan
Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 18:05 WIB

Polda NTT dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Bernilai Rp23,1 Miliar

Senin, 27 April 2026 - 12:25 WIB

Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar

Minggu, 26 April 2026 - 12:05 WIB

Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari

Sabtu, 25 April 2026 - 13:59 WIB

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain

Sabtu, 25 April 2026 - 09:24 WIB

Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan

Berita Terbaru

Berita

Sambut Mayday, Polda NTT Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Kamis, 30 Apr 2026 - 21:47 WIB