Polda NTT Bongkar Kasus Penjualan Beras Premium Berkutu di Salah Satu Retail Modern Kupang

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Ditreskrimsus Polda NTT berhasil mengungkap penjualan beras premium berkutu di salah satu retail modern di Kota Kupang. Namun polisi tidak menyebut secara detail nama retail tersebut.

Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan menjelaskan, kasus ini terjadi di salah satu retail modern di Kota Kupang dan dilaporkan dengan Nomor LP/B/157/VIII/2025/Polda NTT, tanggal 1 Agustus 2025.

Awalnya seorang konsumen berinisial I membeli beras premium merek Topi Koki ukuran 20 kilogram, namun setelah dibuka, beras tersebut berisi banyak kutu dan tidak layak untuk dikonsumsi.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan pimpinan retail modern tersebut berinisial RA (45) sebagai tersangka, karena diketahui menjual beras rusak dan tercemar tanpa informasi yang benar kepada konsumen.

“Barang bukti yang diamankan antara lain 1,79 ton beras berbagai kemasan merek Topi Koki yang telah rusak dan dokumen pendukung lainnya,” jelas Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan.

Menurutnya, hasil uji laboratorium dan keterangan ahli menguatkan bahwa produk tersebut tidak layak untuk dikonsumsi. Sehingga RA terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Pelaku memperdagangkan beras yang telah rusak dan tercemar tanpa memberi informasi yang jujur kepada pembeli. Ini jelas pelanggaran terhadap hak dasar konsumen,” ujar Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan.

Baca Juga :  Polda NTT Distribusikan 2.631 Porsi MBG, Pastikan Menu Aman dan Sesuai Standar

Tersangka RA dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Karoops Polda NTT Kombes Pol Joni Afrizal Syarifuddin menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata dukungan Polri terhadap program pemerintah, Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang menegaskan pentingnya ketahanan pangan dan perlindungan konsumen sebagai bagian dari kesejahteraan rakyat.

Berita Terkait

Kodam IX/Udayana Klarifikasi Isu Viral Pengantaran Pelda Chrestian Namo ke Denpom Kupang
Kecelakaan Laut Tewaskan Pelatih Valencia B, Polda NTT Tetapkan Nahkoda dan ABK Jadi Tersangka
Pelda Christian Namo Ditahan Denpom IX/1 Kupang, Ibunda Prada Lucky: Tidak Terkait Kasus Almarhum
Turun Dari Kapal Feri Cepat, Ayah Almarhum Prada Lucky Dijemput Paksa Anggota TNI
Anggota Komisi I DPR RI Gavriel Novanto Sampaikan Duka Meninggalnya Ibunda AMR, Minta Komdigi Awasi Akun Penyebar Fitnah
Tertekan Unggahan Fitnah di TikTok Lika Liku NTT, Ibu Kandung AMR Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung
Pengelola KHDTK Oelsonbai Belum Bersuara Usai Sebagian Kawasan Dirambah Kontraktor
Polda NTT Bentuk Direktorat Reskrim PPA-PPO, Polwan Senior Ditunjuk Jadi Direktur

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:38 WIB

Kodam IX/Udayana Klarifikasi Isu Viral Pengantaran Pelda Chrestian Namo ke Denpom Kupang

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:21 WIB

Kecelakaan Laut Tewaskan Pelatih Valencia B, Polda NTT Tetapkan Nahkoda dan ABK Jadi Tersangka

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:31 WIB

Pelda Christian Namo Ditahan Denpom IX/1 Kupang, Ibunda Prada Lucky: Tidak Terkait Kasus Almarhum

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:52 WIB

Turun Dari Kapal Feri Cepat, Ayah Almarhum Prada Lucky Dijemput Paksa Anggota TNI

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:27 WIB

Anggota Komisi I DPR RI Gavriel Novanto Sampaikan Duka Meninggalnya Ibunda AMR, Minta Komdigi Awasi Akun Penyebar Fitnah

Berita Terbaru

Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) mendesak pemerintah meninjau ulang kebijakan perpajakan agen asuransi yang dinilai tidak adil dan menimbulkan ketidakpastian hukum, menyusul pemberlakuan PMK-168/PMK.03/2023, implementasi Core Tax Administration System, serta munculnya tafsir keliru atas PMK 81/2024.

Berita

PAAI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Pajak Agen Asuransi

Senin, 12 Jan 2026 - 19:51 WIB