Pengadilan Militer Kupang Gelar Sidang Perdana Kasus Kematian Prada Lucky

- Jurnalis

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Pengadilan Militer III-15 Kupang menggelar sidang perdana kasus dugaan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere, Nagekeo.

Sidang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (27/10/2025).

Sidang perdana ini menghadirkan terdakwa Lettu Ahmad Faizal, S.Tr (Han) dengan nomor perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, didampingi Kapten Chk Denis Carol Napitupulu, dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Bertindak sebagai panitera Letda I Nyoman Darma Setiawan, sementara Letkol Chk Yusdiharto hadir sebagai Oditur (Jaksa Militer).

Sekitar pukul 09.35 WITA, terdakwa Ahmad Faizal dikawal masuk ke ruang sidang. Ia tampak tenang saat melewati kerabat dan keluarga mendiang Prada Lucky yang berada di pintu ruang sidang utama.

Baca Juga :  Sidang Kasus Kematian Prada Lucky Digelar Secara Maraton

Di luar ruang sidang, orang tua Prada Lucky yakni Serma Kristian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey, turut hadir mengikuti jalannya proses persidangan.

Sang ayah terlihat mengenakan seragam TNI lengkap, sementara ibunda korban tampak mengenakan kaos putih dan celana jeans biru, memeluk erat foto putranya.

Tangis Sepriana pecah ketika terdakwa melintas menuju ruang sidang. Sambil terisak, ia menuntut agar terdakwa diberhentikan dari dinas militer.

“Kau harus dipecat! Pecat kau! Kau hilangkan nyawa anak saya,” ucapnya dengan suara terbata sambil menangis.

Meski dihantui kesedihan, Sepriana mengaku sedikit lega karena akhirnya kasus kematian putranya mulai disidangkan setelah lebih dari dua bulan menunggu.

Baca Juga :  Jaksa Geledah Rumah Mantan Kades Dan Bendahara Desa Banain B TTU

“Sebagai orang tua, kami merasa lega karena akhirnya para tersangka menjalani proses persidangan,” ujarnya.

Ia berharap proses persidangan dapat berjalan dengan baik dan transparan sehingga keadilan dapat ditegakkan.

“Saya hanya meminta keadilan. Anak saya sudah meninggal, jadi kami hanya ingin keadilan,” kata Sepriana penuh harap.

Kepada para hakim dan Oditur, ia juga meminta agar persidangan mampu mengungkap seluruh fakta-fakta terkait peristiwa tragis yang menewaskan putranya, serta menggali keterangan dari 22 tersangka yang akan disidangkan secara bergilir.

“Saya harap para tersangka juga bisa berkata jujur, jangan lagi saling melindungi,” tambahnya.

Beberapa kerabat dan adik dari Prada Lucky tampak berusaha menenangkan Sepriana agar tetap tenang mengikuti jalannya sidang perdana tersebut.

Berita Terkait

Tukang Ojek Nyaris Dibacok, Tiga Mahasiswa Asal Sumba Diamankan Polisi
Akademisi Undana Ricky Foeh Desak OJK NTT Ubah Pendekatan Edukasi, Fokus Komunitas Lokal untuk Atasi Investasi Bodong
Investasi Bodong Menggurita di NTT, OJK Ada Dimana? 
Diduga 14 Ribu Warga NTT Jadi Korban Investasi Bodong VIR 
Nama Erwin Disebut Dalam Investasi Bodong Bernama VIR di NTT
Viral! Dua Siswa SPN Polda NTT Dianiaya Senior, Polda Pastikan Proses Hukum Transparan
Anggota VIR Boncos Lagi, Meski Bayar Pajak Puluhan Hingga Ratusan Juta Komisi Tidak Cair
Aplikasi  Inventasi VIR Bisa di Akses, Anggota Tidak Bisa Lakukan Penarikan Dana

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 20:16 WIB

Tukang Ojek Nyaris Dibacok, Tiga Mahasiswa Asal Sumba Diamankan Polisi

Senin, 17 November 2025 - 09:52 WIB

Akademisi Undana Ricky Foeh Desak OJK NTT Ubah Pendekatan Edukasi, Fokus Komunitas Lokal untuk Atasi Investasi Bodong

Senin, 17 November 2025 - 07:36 WIB

Investasi Bodong Menggurita di NTT, OJK Ada Dimana? 

Sabtu, 15 November 2025 - 17:42 WIB

Nama Erwin Disebut Dalam Investasi Bodong Bernama VIR di NTT

Jumat, 14 November 2025 - 18:02 WIB

Viral! Dua Siswa SPN Polda NTT Dianiaya Senior, Polda Pastikan Proses Hukum Transparan

Berita Terbaru

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT yang beralamat di Jalan Frans Seda, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Foto :Internet

Hukrim

Investasi Bodong Menggurita di NTT, OJK Ada Dimana? 

Senin, 17 Nov 2025 - 07:36 WIB