Pengadilan Militer Kupang Gelar Sidang Perdana Kasus Kematian Prada Lucky

- Jurnalis

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Pengadilan Militer III-15 Kupang menggelar sidang perdana kasus dugaan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere, Nagekeo.

Sidang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (27/10/2025).

Sidang perdana ini menghadirkan terdakwa Lettu Ahmad Faizal, S.Tr (Han) dengan nomor perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, didampingi Kapten Chk Denis Carol Napitupulu, dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Bertindak sebagai panitera Letda I Nyoman Darma Setiawan, sementara Letkol Chk Yusdiharto hadir sebagai Oditur (Jaksa Militer).

Sekitar pukul 09.35 WITA, terdakwa Ahmad Faizal dikawal masuk ke ruang sidang. Ia tampak tenang saat melewati kerabat dan keluarga mendiang Prada Lucky yang berada di pintu ruang sidang utama.

Di luar ruang sidang, orang tua Prada Lucky yakni Serma Kristian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey, turut hadir mengikuti jalannya proses persidangan.

Sang ayah terlihat mengenakan seragam TNI lengkap, sementara ibunda korban tampak mengenakan kaos putih dan celana jeans biru, memeluk erat foto putranya.

Tangis Sepriana pecah ketika terdakwa melintas menuju ruang sidang. Sambil terisak, ia menuntut agar terdakwa diberhentikan dari dinas militer.

“Kau harus dipecat! Pecat kau! Kau hilangkan nyawa anak saya,” ucapnya dengan suara terbata sambil menangis.

Meski dihantui kesedihan, Sepriana mengaku sedikit lega karena akhirnya kasus kematian putranya mulai disidangkan setelah lebih dari dua bulan menunggu.

“Sebagai orang tua, kami merasa lega karena akhirnya para tersangka menjalani proses persidangan,” ujarnya.

Ia berharap proses persidangan dapat berjalan dengan baik dan transparan sehingga keadilan dapat ditegakkan.

“Saya hanya meminta keadilan. Anak saya sudah meninggal, jadi kami hanya ingin keadilan,” kata Sepriana penuh harap.

Kepada para hakim dan Oditur, ia juga meminta agar persidangan mampu mengungkap seluruh fakta-fakta terkait peristiwa tragis yang menewaskan putranya, serta menggali keterangan dari 22 tersangka yang akan disidangkan secara bergilir.

“Saya harap para tersangka juga bisa berkata jujur, jangan lagi saling melindungi,” tambahnya.

Beberapa kerabat dan adik dari Prada Lucky tampak berusaha menenangkan Sepriana agar tetap tenang mengikuti jalannya sidang perdana tersebut.

Berita Terkait

Usai Jadi Tersangka, Christofel Liyanto Dicekal Keluar Kupang
Kejari Kota Kupang Tetapkan Pemilik BPR Christa Jaya Sebagai Tersangka 
Ini Alasan Yuridis Mokris Lay Ditahan Kejaksaan Negeri Kupang
Terjerat Kasus Penelantaran Istri dan Anak, Anggota DPRD Kota Kupang Ditahan Jaksa
Dituding Take Over Kredit, BPR Christa Jaya Beberkan Fakta Transaksi Nasabah Rahmat
Siksa Monyet Hingga Tewas, Petani dan Pelajar di Malaka Ditangkap Polisi
Cetak Uang Palsu untuk Berbelanja, Mahasiswi di Kefa Diciduk Polisi
Merusak Habitat Laut, Pelaku Bom Ikan di Sikka Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:14 WIB

Usai Jadi Tersangka, Christofel Liyanto Dicekal Keluar Kupang

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:39 WIB

Kejari Kota Kupang Tetapkan Pemilik BPR Christa Jaya Sebagai Tersangka 

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:18 WIB

Ini Alasan Yuridis Mokris Lay Ditahan Kejaksaan Negeri Kupang

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:04 WIB

Terjerat Kasus Penelantaran Istri dan Anak, Anggota DPRD Kota Kupang Ditahan Jaksa

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:45 WIB

Dituding Take Over Kredit, BPR Christa Jaya Beberkan Fakta Transaksi Nasabah Rahmat

Berita Terbaru