Sidang Kasus Kematian Prada Lucky Digelar Secara Maraton

- Jurnalis

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Berkas perkara 22 tersangka prajurit TNI telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer III-15 Kupang dan siap disidangkan secara maraton selama tiga hari, terhitung hari ini, Senin 27 hingga 29 Oktober 2025 mendatang.

Terdapat tiga berkas perkara yang terpisah, yaitu:

1. Berkas Pertama: Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 Terdakwa: Lettu Ahmad Faizal, S.Tr (Han).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Berkas Kedua: Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 Terdakwa: Thomas Desambris Awi, Andre Mahoklory, Poncianus Allan Dadi, Abner Yeterson Nubatonis, Rivaldo De Alexando Kase, Imanuel Nimrot Laubora, Dervinti Arjuna Putra Bessie, Made Juni Arta Dana, Rofinus Sale, Emanuel Joko Huki, Ariyanto Asa, Jamal Bantal, Yohanes Viani Ili, Mario Paskalis Gomang, Firdaus, Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr (Han), dan Yulianus Rivaldy Ola Baga.

3. Berkas Ketiga: Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 Terdakwa: Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi, dan Aprianto Rede Radja.

Sebelumnya, Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) sebagai tersangka atas dugaan kekerasan yang menyebabkan kematian Prada Lucky.

Dari jumlah tersebut, terdapat tiga perwira pertama, masing-masing satu Letnan Satu (Lettu) dan dua Letnan Dua (Letda).

Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (6/8/2025) di dalam asrama batalyon. Prada Lucky diduga mengalami penganiayaan berat oleh para seniornya hingga akhirnya meninggal dunia setelah sempat dirawat selama empat hari di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD Aeramo, Nagekeo.

Jenazah Prada Lucky kemudian dipulangkan ke Kupang oleh kedua orang tuanya, Serma Kristian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey, pada Kamis (7/8/2025).

Setelah disemayamkan dua hari di rumah duka, almarhum dimakamkan dengan upacara militer pada Sabtu (9/8/2025).

Keluarga besar Prada Lucky berharap, proses hukum dapat berjalan transparan dan seluruh fakta diungkap dalam persidangan, sehingga tidak ada pihak yang dilindungi.

“Kami percaya para hakim dan oditur bisa menegakkan keadilan. Biarlah hukum militer bekerja dengan jujur dan terbuka,” tutup Sepriana.

Berita Terkait

Usai Jadi Tersangka, Christofel Liyanto Dicekal Keluar Kupang
Kejari Kota Kupang Tetapkan Pemilik BPR Christa Jaya Sebagai Tersangka 
Ini Alasan Yuridis Mokris Lay Ditahan Kejaksaan Negeri Kupang
Terjerat Kasus Penelantaran Istri dan Anak, Anggota DPRD Kota Kupang Ditahan Jaksa
Dituding Take Over Kredit, BPR Christa Jaya Beberkan Fakta Transaksi Nasabah Rahmat
Siksa Monyet Hingga Tewas, Petani dan Pelajar di Malaka Ditangkap Polisi
Cetak Uang Palsu untuk Berbelanja, Mahasiswi di Kefa Diciduk Polisi
Merusak Habitat Laut, Pelaku Bom Ikan di Sikka Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:14 WIB

Usai Jadi Tersangka, Christofel Liyanto Dicekal Keluar Kupang

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:39 WIB

Kejari Kota Kupang Tetapkan Pemilik BPR Christa Jaya Sebagai Tersangka 

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:18 WIB

Ini Alasan Yuridis Mokris Lay Ditahan Kejaksaan Negeri Kupang

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:04 WIB

Terjerat Kasus Penelantaran Istri dan Anak, Anggota DPRD Kota Kupang Ditahan Jaksa

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:45 WIB

Dituding Take Over Kredit, BPR Christa Jaya Beberkan Fakta Transaksi Nasabah Rahmat

Berita Terbaru