Sidang Kasus Kematian Prada Lucky Digelar Secara Maraton

- Jurnalis

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Berkas perkara 22 tersangka prajurit TNI telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer III-15 Kupang dan siap disidangkan secara maraton selama tiga hari, terhitung hari ini, Senin 27 hingga 29 Oktober 2025 mendatang.

Terdapat tiga berkas perkara yang terpisah, yaitu:

1. Berkas Pertama: Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 Terdakwa: Lettu Ahmad Faizal, S.Tr (Han).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Berkas Kedua: Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 Terdakwa: Thomas Desambris Awi, Andre Mahoklory, Poncianus Allan Dadi, Abner Yeterson Nubatonis, Rivaldo De Alexando Kase, Imanuel Nimrot Laubora, Dervinti Arjuna Putra Bessie, Made Juni Arta Dana, Rofinus Sale, Emanuel Joko Huki, Ariyanto Asa, Jamal Bantal, Yohanes Viani Ili, Mario Paskalis Gomang, Firdaus, Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr (Han), dan Yulianus Rivaldy Ola Baga.

Baca Juga :  Dinas PPPA NTT Beri Perhatian Terhadap Fenomena Kawin Culik di Sumba, Dua Kasus Ditangani Kepolisian

3. Berkas Ketiga: Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 Terdakwa: Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi, dan Aprianto Rede Radja.

Sebelumnya, Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) sebagai tersangka atas dugaan kekerasan yang menyebabkan kematian Prada Lucky.

Dari jumlah tersebut, terdapat tiga perwira pertama, masing-masing satu Letnan Satu (Lettu) dan dua Letnan Dua (Letda).

Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (6/8/2025) di dalam asrama batalyon. Prada Lucky diduga mengalami penganiayaan berat oleh para seniornya hingga akhirnya meninggal dunia setelah sempat dirawat selama empat hari di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD Aeramo, Nagekeo.

Baca Juga :  Jumat Curhat Polsek Maulafa, Warga Mengeluh Pesta Larut Malam dan Peredaran Miras

Jenazah Prada Lucky kemudian dipulangkan ke Kupang oleh kedua orang tuanya, Serma Kristian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey, pada Kamis (7/8/2025).

Setelah disemayamkan dua hari di rumah duka, almarhum dimakamkan dengan upacara militer pada Sabtu (9/8/2025).

Keluarga besar Prada Lucky berharap, proses hukum dapat berjalan transparan dan seluruh fakta diungkap dalam persidangan, sehingga tidak ada pihak yang dilindungi.

“Kami percaya para hakim dan oditur bisa menegakkan keadilan. Biarlah hukum militer bekerja dengan jujur dan terbuka,” tutup Sepriana.

Berita Terkait

Tukang Ojek Nyaris Dibacok, Tiga Mahasiswa Asal Sumba Diamankan Polisi
Akademisi Undana Ricky Foeh Desak OJK NTT Ubah Pendekatan Edukasi, Fokus Komunitas Lokal untuk Atasi Investasi Bodong
Investasi Bodong Menggurita di NTT, OJK Ada Dimana? 
Diduga 14 Ribu Warga NTT Jadi Korban Investasi Bodong VIR 
Nama Erwin Disebut Dalam Investasi Bodong Bernama VIR di NTT
Viral! Dua Siswa SPN Polda NTT Dianiaya Senior, Polda Pastikan Proses Hukum Transparan
Anggota VIR Boncos Lagi, Meski Bayar Pajak Puluhan Hingga Ratusan Juta Komisi Tidak Cair
Aplikasi  Inventasi VIR Bisa di Akses, Anggota Tidak Bisa Lakukan Penarikan Dana

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 20:16 WIB

Tukang Ojek Nyaris Dibacok, Tiga Mahasiswa Asal Sumba Diamankan Polisi

Senin, 17 November 2025 - 09:52 WIB

Akademisi Undana Ricky Foeh Desak OJK NTT Ubah Pendekatan Edukasi, Fokus Komunitas Lokal untuk Atasi Investasi Bodong

Senin, 17 November 2025 - 07:36 WIB

Investasi Bodong Menggurita di NTT, OJK Ada Dimana? 

Sabtu, 15 November 2025 - 17:42 WIB

Nama Erwin Disebut Dalam Investasi Bodong Bernama VIR di NTT

Jumat, 14 November 2025 - 18:02 WIB

Viral! Dua Siswa SPN Polda NTT Dianiaya Senior, Polda Pastikan Proses Hukum Transparan

Berita Terbaru

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT yang beralamat di Jalan Frans Seda, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Foto :Internet

Hukrim

Investasi Bodong Menggurita di NTT, OJK Ada Dimana? 

Senin, 17 Nov 2025 - 07:36 WIB