Ende, NTTPedia.id,- Suasana audiensi antara aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Ende dengan Pemerintah Kabupaten Ende memanas. Bupati Ende, Yoseph Tote Badeoda, terlihat naik pitam saat berdebat dengan aktivis GMNI, Wilfridus Iko, terkait penggusuran rumah milik keluarga Sadipun.
Perdebatan terjadi di ruang rapat Kantor Bupati Ende ketika Wilfridus Iko mempertanyakan dasar hukum penggusuran serta tanggung jawab pemerintah terhadap warga terdampak.
Dalam forum itu, Wilfridus menyinggung Perpres Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional. Ia menyebut pemerintah tetap wajib hadir melindungi masyarakat yang kehilangan tempat tinggal akibat penggusuran.
” Bapak Bupati, saya perlu sampaikan bahwa ada Perpres Nomor 78 Tahun 2023. Di dalam Perpres itu dinyatakan masyarakat yang menempati tanah, termasuk tanah negara, ketika digusur pemerintah berhak mendapat santunan dan relokasi,” ujar Wilfridus.
Ia kemudian menegaskan agar pemerintah tidak melepaskan tanggung jawab terhadap keluarga korban penggusuran.
“Jangan sampai pemerintah lepas tanggung jawab, karena konstitusi memerintahkan negara hadir melindungi masyarakat,” lanjutnya.
Pernyataan itu langsung membuat Bupati Yoseph Tote Badeoda bereaksi keras. Dengan nada tinggi, ia membantah bahwa kasus penggusuran rumah keluarga Sadipun berkaitan dengan Perpres yang disebut mahasiswa.
” Kamu tidak ngerti Perpres itu. Kamu tidak ngerti apa yang diatur di sana,” tegas Bupati.
Menurutnya, Perpres Nomor 78 Tahun 2023 hanya mengatur masyarakat yang terdampak pengadaan tanah untuk kepentingan umum, bukan penertiban aset pemerintah yang ditempati secara ilegal.
” Itu untuk masyarakat yang terdampak pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Sedangkan yang ada sekarang ini tanah pemerintah yang ditempati secara tidak sah, lalu pemerintah tertibkan. Tidak ada kaitan dengan Perpres 78 Tahun 2023,” katanya.
Wilfridus beberapa kali mencoba menyela penjelasan Bupati dengan mengatakan, “Bapak, sabar Bapak,” namun hal itu justru membuat suasana semakin tegang.
Bupati kemudian meminta mahasiswa membaca aturan hukum secara utuh sebelum mengkritik pemerintah.
“Kamu baca baik-baik. Kalau mau bahas hukum, pakai dasar yang benar. Kasih saya itu Perpres, nanti pemerintah pelajari baik-baik saja,” ujarnya.
Ia juga menegaskan dirinya memahami persoalan hukum karena memiliki latar belakang hukum.
“Saya ini orang hukum. Saya juga paham. Kalau saya salah, saya bilang salah. Kalau benar, saya bilang benar. Jadi kalian juga sama-sama belajar,” katanya lagi.
Di akhir audiensi, Bupati menyebut dirinya tetap membuka ruang dialog dan menerima aspirasi mahasiswa. Namun ia menilai persoalan penggusuran tersebut sudah selesai.
“Saya tidak pernah bilang tidak mau terima aspirasi. Tapi karena memang ini sudah selesai. Oke, terima kasih,” tutup Bupati Ende.
Dialog tersebut menemukan jalan buntu karena Badeoda meninggalkan pada Mahasiswa.
Kasus penggusuran rumah keluarga Sadipun sebelumnya memicu gelombang protes dari GMNI dan LMND Ende. Kedua organisasi itu menilai tindakan pemerintah daerah tidak berpihak kepada rakyat kecil dan meminta Pemda Ende bertanggung jawab terhadap nasib keluarga yang terdampak penggusuran.(Jack)














