Aksi Kejar-kejaran dan Kontak Senjata Warnai Patroli Perburuan Rusa di TN Komodo

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, NTTPedia.id – Perlindungan terhadap satwa liar terus dilakukan melalui patroli gabungan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT bersama Balai Taman Nasional Komodo (BTNK).

Patroli ini berhasil menggagalkan aktivitas perburuan rusa secara ilegal di kawasan Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Patroli gabungan dilakukan atas permintaan resmi BTNK setelah menerima informasi adanya aktivitas perburuan liar di wilayah Loh Laju Pemali, yang merupakan bagian dari kawasan konservasi Taman Nasional Komodo.

Melalui Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, pada Senin malam (15/12/2025), Polda NTT menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian ekosistem, serta menindak tegas kejahatan terhadap satwa dilindungi.

“Patroli gabungan ini adalah wujud sinergi Polri bersama instansi terkait untuk melindungi kawasan konservasi nasional dari aktivitas ilegal yang merusak ekosistem dan mengancam kelangsungan hidup satwa liar,” tegas Kombes Pol Irwan.

Kejar-kejaran dan Kontak Senjata di Perairan Komodo

Rangkaian patroli dimulai sejak Sabtu (13/12/2025) setelah petugas BTNK memperoleh informasi intelijen terkait rencana perburuan rusa. Informasi tersebut diperkuat dengan hasil pemantauan GPS tracker yang terpasang pada perahu para pelaku.

Tim gabungan yang melibatkan personel Ditpolairud Polda NTT, Korpolairud Baharkam Polri, Satpolairud Polres Manggarai Barat, Gakkum Kementerian Kehutanan, serta BTNK kemudian bergerak menuju lokasi sasaran pada malam hari.

Pada Minggu dini hari (14/12/2025) sekitar pukul 02.00 WITA, tim patroli mendapati sebuah perahu yang sesuai dengan ciri-ciri target.

Saat hendak dihentikan, perahu tersebut justru melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan menembaki speedboat petugas. Aksi ini memicu kejar-kejaran dan kontak senjata di perairan Pulau Komodo.

Setelah beberapa kali tembakan peringatan dilepaskan, petugas akhirnya berhasil menghentikan perahu tersebut. Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara sejumlah pelaku lainnya melompat ke laut dan masih dalam pencarian.

Barang Bukti Lengkap Diamankan

Saat olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin (15/12/2025), petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam perahu tanpa nama berwarna abu-abu, antara lain satu ekor rusa jantan hasil buruan, satu pucuk senjata api laras panjang beserta peluru, sepuluh butir selongsong peluru, dua bilah pisau, tiga tas, satu unit telepon seluler, serta senter, tikar, dan perlengkapan lainnya.

Tiga terduga pelaku diketahui berasal dari Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dan telah diserahkan kepada pihak berwenang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Komitmen Tegas Lindungi Satwa di TNK

Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung penegakan hukum lingkungan.

“Pulau Komodo merupakan kawasan konservasi dunia. Tidak ada toleransi terhadap perburuan satwa dilindungi. Kami akan terus meningkatkan patroli dan melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan,” tegas Kombes Pol Irwan.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Labuan Bajo untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Selama pelaksanaan patroli dan pengamanan, situasi berlangsung aman, terukur, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Polda NTT dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Bernilai Rp23,1 Miliar
Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar
Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari
Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain
Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan
Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 18:05 WIB

Polda NTT dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Bernilai Rp23,1 Miliar

Senin, 27 April 2026 - 12:25 WIB

Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar

Minggu, 26 April 2026 - 12:05 WIB

Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari

Sabtu, 25 April 2026 - 13:59 WIB

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain

Sabtu, 25 April 2026 - 09:24 WIB

Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan

Berita Terbaru

Berita

Sambut Mayday, Polda NTT Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Kamis, 30 Apr 2026 - 21:47 WIB